4 Pesan Penting Pengakuan Mantan DC Pinjol Yang Tobat

Pinjaman online (pinjol) belakangan ini semakin marak di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19 yang membuat banyak orang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh pinjol, ada banyak kasus yang menjerat konsumen dengan bunga dan biaya yang tinggi, bahkan praktik pemerasan dan intimidasi oleh para debt collector (DC) yang bertugas menagih utang.

Bagaimana perspektif dari para mantan DC pinjol? Berikut pengakuan dari salah satu mantan DC pinjol:

Pengakuan Mantan DC Pinjol Online

“Saya bekerja sebagai DC pinjol selama sekitar 3 bulan. Saya merasa tertarik dengan gaji yang cukup tinggi dan bonus yang menarik yang ditawarkan oleh perusahaan pinjol tersebut.

Ketika saya memulai pekerjaan saya, saya baru menyadari betapa buruknya sistem yang ada di dalam perusahaan tersebut.

Baca juga: 11 Pinjol Legal Bunga Rendah Proses Cepat Tanpa Ribet

Saat menagih utang, kami seringkali menggunakan kata-kata kasar dan ancaman untuk membuat konsumen takut dan segera membayar.

Kami juga melakukan praktik intimidasi, seperti menghubungi orang terdekat konsumen untuk menanyakan alamat atau tempat kerja konsumen yang ingin kami tagih.

Bahkan, ketika konsumen mengajukan keluhan terkait bunga dan biaya yang terlalu tinggi, kami diinstruksikan untuk menolak keluhan tersebut dan mengancam akan menaikkan jumlah utangnya.

Saya merasa sangat tidak nyaman dengan praktik ini, tetapi saya merasa terpaksa untuk melakukannya karena gaji dan bonus yang saya terima.

Akhirnya memutuskan untuk keluar dari perusahaan tersebut setelah melihat begitu banyak kasus yang merugikan konsumen.

Saya tidak ingin menjadi bagian dari praktik yang merugikan orang lain. Sekarang, saya merasa lega karena telah memutuskan untuk keluar dari perusahaan tersebut.”

Pengakuan ini menunjukkan betapa seriusnya praktik pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh para DC pinjol.

Baca juga: Kamu Harus Tau Aplikasi Pinjam Duit Legal atau Ilegal?

Sebagai konsumen, sangat penting untuk memahami hak-hak Anda terkait hutang dan piutang, serta memilih pinjol yang terpercaya dan memiliki regulasi yang jelas.

Berapa lama DC Pinjol akan meneror

Debt collector (DC) pinjol dapat meneror atau menagih utang dalam waktu yang bervariasi tergantung pada situasi dan kebijakan perusahaan pinjol tersebut.

Tindakan intimidasi dan pemerasan tidak boleh dilakukan oleh DC pinjol, bahkan jika konsumen belum membayar utangnya.

Secara hukum, DC pinjol hanya boleh menagih utang dengan cara yang wajar dan tidak merugikan konsumen.

Misalnya, dengan mengirimkan surat peringatan atau melakukan telepon atau SMS yang sopan untuk mengingatkan konsumen agar segera membayar utangnya.

Baca juga: Wajib Baca Rupiah Petir Legal atau ilegal Agar Aman

Jika konsumen tidak dapat membayar utangnya, DC pinjol harus memberikan solusi dan alternatif pembayaran yang memungkinkan bagi konsumen untuk membayar utangnya secara bertahap atau dengan cara lain.

Jika DC pinjol terus-menerus mengganggu dan menagih utang secara tidak wajar, maka konsumen berhak untuk melaporkan praktik tersebut ke lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi, atau Lembaga Perlindungan Konsumen (LKP).

Konsumen juga berhak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap DC pinjol dan perusahaan pinjol yang melakukan praktik pemerasan dan intimidasi.

Tidak Bayar Pinjol legal apa bisa dipenjara

Tidak membayar pinjaman online atau pinjaman berbasis digital (pinjol) bukanlah suatu tindakan ilegal.

Tetapi tetap menjadi tanggung jawab hukum bagi konsumen untuk membayar utangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan perusahaan pinjol tersebut.

Baca juga: Baca Kredit Pintar ilegal atau legal Pengalamanku sendiri

Bila konsumen terus-menerus tidak membayar utangnya dan mengabaikan tindakan penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan gugatan hukum kepada konsumen.

Dalam hal ini, konsumen dapat diproses secara hukum dan diwajibkan untuk membayar utangnya beserta bunga dan denda yang telah ditetapkan.

Namun, tidak membayar utang pinjol tidaklah merupakan tindakan kriminal yang dapat dipenjara, kecuali jika konsumen melakukan penipuan atau tindakan kejahatan lainnya seperti penggelapan.

Malahan Praktik intimidasi, ancaman, atau pemerasan oleh perusahaan pinjol atau debt collector (DC) yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut, dapat dianggap sebagai tindakan kriminal dan dapat diproses secara hukum.

Apa itu aksi Galbay Pinjol?

Galbay Pinjol adalah gerakan sosial yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para korban pinjaman online atau pinjaman berbasis digital (pinjol) yang mengalami kesulitan dalam membayar utang mereka.

Galbay sendiri merupakan singkatan dari “Gerakan Anti-Lembur Bayar” yang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik lembur bayar yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pinjol.

Baca juga: Sampai kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Hutang

Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Gerakan Galbay Pinjol antara lain adalah memberikan edukasi dan informasi mengenai risiko dan dampak buruk dari pinjaman online yang tidak terkendali.

Memberikan dukungan dan bantuan hukum bagi korban pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan pinjol atau debt collector (DC) yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, Gerakan Galbay Pinjol juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menuntut regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan pinjol dan praktik perusahaan tersebut, serta memberikan solusi alternatif untuk mengatasi masalah keuangan tanpa harus bergantung pada pinjaman online.

Gerakan Galbay Pinjol telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari beberapa organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan tokoh-tokoh publik.

Gerakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi praktik perusahaan pinjol yang merugikan konsumen dan memberikan solusi alternatif yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan.

Apakah Pinjol bisa melacak lokasi?

Sebagian besar perusahaan pinjaman online atau pinjaman berbasis digital (pinjol) menggunakan teknologi untuk memudahkan proses pendaftaran, pengajuan pinjaman, dan penagihan utang.

Baca juga: Pengalaman Pribadi Menghadapi DC Akulaku Bawa Tenang

Salah satu teknologi yang digunakan adalah teknologi pelacakan atau location tracking.

Teknologi pelacakan digunakan oleh perusahaan pinjol untuk memverifikasi informasi pribadi dan alamat tempat tinggal calon peminjam, serta memudahkan proses penagihan jika terjadi tunggakan pembayaran.

Penggunaan teknologi pelacakan oleh perusahaan pinjol harus dilakukan dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga privasi dan keamanan data pribadi konsumen.

Dalam hal ini, perusahaan pinjol harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan teknologi pelacakan, serta meminta persetujuan konsumen sebelum menggunakan teknologi tersebut.

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen dengan mengimplementasikan standar keamanan yang tinggi.

Terdapat beberapa perusahaan pinjol yang menggunakan teknologi pelacakan dengan cara yang tidak etis atau bahkan merugikan konsumen.

Seperti pengumpulan data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, atau penggunaan teknologi pelacakan untuk memperburuk situasi konsumen yang sudah kesulitan membayar utang.

Baca juga: 11 Pinjol Legal Bunga Rendah Proses Cepat Tanpa Ribet

Sebagai konsumen, sebaiknya memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku pada perusahaan pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Perlu juga untuk memahami hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen serta melindungi privasi dan keamanan data pribadi.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top