Penipuan online adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di era digital ini.
Banyak orang yang menjadi korban penipuan online karena tertarik dengan tawaran yang terlalu menggiurkan, tidak berhati-hati dalam bertransaksi, atau tidak mengecek keabsahan penjual atau produk yang ditawarkan.
Jika Anda termasuk salah satu korban penipuan online, jangan putus asa. Anda masih bisa melaporkan penipuan online agar uang Anda bisa kembali.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online:
Syarat Utama Melaporkan Penipuan Online
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyimpan semua bukti terkait penipuan tersebut.
Ini termasuk salinan percakapan, email, faktur, dan setiap bentuk komunikasi atau bukti transaksi yang dimiliki.
Bukti-bukti ini akan sangat berguna untuk membantu proses penyelidikan dan pengembalian uang Anda.
Lapor Penipuan Minimal Berapa?
Tidak ada batasan jumlah nominal uang yang dapat dilaporkan sebagai tindak penipuan. Penipuan dapat dikategorikan dalam penipuan ringan, jika nilai barang yang diberikan oleh korban kurang dari Rp2.500.000,
Baca juga : Telat Bayar Shopee Pinjam 3 Bulan Ini Akibatnya
Namun memang pada praktiknya jarang ada korban yang melaporkan penipuan dalam jumlah kecil.
Jika Anda menjadi korban penipuan online, Anda berhak untuk melaporkan ke polisi tanpa dipungut biaya sama sekali.
Anda harus menyertakan bukti-bukti yang telah Anda simpan sebelumnya, serta data diri dan kronologi kejadian secara lengkap.
Laporkan ke Penyedia Platform
Jika Anda melakukan transaksi melalui platform jual beli online, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau lainnya, Anda bisa melaporkan penipuan tersebut ke pihak penyedia platform.
Biasanya, platform-platform ini memiliki fitur pelaporan atau komplain yang bisa Anda gunakan untuk mengadukan kasus penipuan yang Anda alami.
Anda juga bisa menghubungi layanan pelanggan platform tersebut untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Cara melaporkan nomor penipu?
Melaporkan ke Aduan BRTI Kominfo. Ini adalah layanan online yang disediakan oleh pemerintah untuk menerima aduan terkait telekomunikasi, termasuk penipuan melalui SMS atau telepon.
Anda bisa melaporkan nomor penipu dengan mengirimkan screenshot atau rekaman percakapan ke akun Twitter @aduanbrti atau melalui situs web layanan.kominfo.go.id. Anda akan dihubungi oleh petugas helpdesk untuk melakukan verifikasi dan analisis.
Melaporkan ke provider seluler. Anda juga bisa melaporkan nomor penipu ke provider seluler yang Anda gunakan, seperti Telkomsel, Indosat, XL, atau lainnya.
Baca juga : Pahami Resiko Jika Gagal Bayar Bantusaku
Anda bisa menghubungi layanan pelanggan provider tersebut melalui telepon, SMS, email, atau media sosial. Anda harus memberikan informasi tentang nomor penipu, waktu dan tanggal terjadinya penipuan, serta bukti-bukti yang relevan.
Melaporkan ke OJK. Jika penipuan yang Anda alami terkait dengan rekening bank atau layanan keuangan lainnya, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
Anda bisa mengirimkan tangkapan layar SMS yang berisi nomor rekening penipu ke email konsumen@ojk.go.id. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dengan melakukan koordinasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
Melaporkan ke layanan perlindungan konsumen. Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa melaporkan penipuan online ke layanan perlindungan konsumen yang ada di Indonesia, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (KPN).
Layanan-layanan ini bisa membantu Anda menyelesaikan masalah penipuan online yang Anda alami dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase, atau gugatan perdata.
Baca juga : Kenapa Pinjaman Tunai Kredivo Ditolak
Penipuan Lewat wa kena pasal berapa?
Penipuan lewat WhatsApp atau aplikasi lainnya termasuk dalam kategori penipuan online, yaitu penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
Penipuan online dapat dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada modus dan dampaknya. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online:
Pasal 378 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang penipuan secara umum, yaitu tindakan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Dapat dikenakan kepada pelaku penipuan online yang menawarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan, atau yang tidak menyerahkan barang atau jasa setelah menerima pembayaran. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
Pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Baca juga : Syarat Gadai BPKB Motor di Pusat Gadai
Pasal ini dapat dikenakan kepada pelaku penipuan online yang menggunakan informasi palsu atau menyesatkan untuk menarik minat pembeli, seperti harga murah, diskon besar, testimoni positif, atau sertifikat resmi. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 493 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang penipuan oleh penjual terhadap pembeli, yaitu tindakan menyerahkan barang lain selain yang ditentukan oleh pembeli, atau menipu tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan.
Pasal ini dapat dikenakan kepada pelaku penipuan online yang mengirimkan barang cacat, rusak, palsu, atau tidak sesuai dengan pesanan. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Itulah beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online
Laporkan ke Pihak Berwenang
Selain melaporkan ke penyedia platform, Anda juga bisa melaporkan penipuan online ke pihak berwenang, seperti polisi atau Kominfo.
Anda bisa melapor secara langsung ke kantor polisi terdekat, atau melalui situs resmi seperti cekrekening.id atau lapor.go.id.
Anda harus menyertakan bukti-bukti yang telah Anda simpan sebelumnya, serta data diri dan kronologi kejadian secara lengkap.
Baca juga : Daftar Harga Gadai HP di Pusat Gadai
Biaya melaporkan penipuan ke polisi
Melaporkan penipuan ke polisi tidak dipungut biaya sama sekali. Ini karena sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana.
Jika ada oknum polisi yang meminta bayaran untuk melaporkan penipuan, itu adalah pelanggaran kode etik profesi Polri dan sebaiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Untuk melaporkan penipuan ke polisi, Anda bisa melakukannya secara langsung ke kantor polisi terdekat, atau melalui situs resmi seperti cekrekening.id1 atau lapor.go.id.
Anda harus menyertakan bukti-bukti yang telah Anda simpan sebelumnya, serta data diri dan kronologi kejadian secara lengkap. Anda juga berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
Laporkan ke Bank atau Layanan Pembayaran
Jika Anda menggunakan bank atau layanan pembayaran online, seperti DANA, GoPay, OVO, atau lainnya, untuk melakukan transaksi dengan penipu, Anda juga bisa melaporkan penipuan tersebut ke pihak bank atau layanan pembayaran tersebut.
Baca juga : Pusat Gadai Tutup Jam Berapa Setiap Harinya?
Anda bisa menghubungi nomor telepon atau email yang tersedia di situs resmi bank atau layanan pembayaran tersebut, atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Anda harus memberitahukan nomor rekening atau akun penipu, jumlah uang yang ditransfer, serta waktu dan tanggal transaksi.
Gunakan Layanan Perlindungan Konsumen
Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa menggunakan layanan perlindungan konsumen yang ada di Indonesia, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (KPN).
Layanan-layanan ini bisa membantu Anda menyelesaikan masalah penipuan online yang Anda alami dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase, atau gugatan perdata.
Perhatikan Keamanan Pribadi
Terakhir, tetapi tidak kalah penting, Anda harus memperhatikan keamanan pribadi Anda saat melaporkan penipuan online.
Baca juga : Arti Mimpi Gigi Copot Bagian Atas Pahami Asal Muasalnya
Jangan memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada orang yang tidak dikenal atau tidak dipercaya.
Jangan mudah terprovokasi oleh ancaman atau intimidasi dari penipu. Jika perlu, minta bantuan dari keluarga, teman, atau orang terdekat untuk mendampingi Anda saat melapor.
Itulah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang bisa Anda coba. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda mengatasi masalah penipuan online yang dialami. Tetap waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online, ya!