7 Resiko Kerja di Pabrik Garmen Selain Sesak Nafas

Pabrik garmen adalah tempat produksi pakaian jadi dari bahan tekstil. Pabrik garmen merupakan salah satu sektor industri yang padat karya dan berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

Namun, di balik keberhasilan industri garmen, terdapat berbagai resiko kerja yang mengancam kesehatan dan keselamatan para pekerja.

Resiko kerja di pabrik garmen dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu resiko mekanis, resiko fisik, dan resiko kimia.

  • Mekanis adalah resiko yang disebabkan oleh interaksi pekerja dengan benda-benda tajam, berat, atau bergerak.
  • Fisik adalah resiko yang disebabkan oleh paparan suhu, kebisingan, pencahayaan, atau getaran yang tidak sesuai dengan standar.
  • Resiko kimia adalah resiko yang disebabkan oleh paparan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

7 Resiko Kerja di Pabrik Garmen Selain Sesak Nafas

Kerja di Pabrik Garmen Berapa Jam?

Jam kerja karyawan pabrik garmen di Indonesia diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam kerja karyawan pabrik garmen adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Namun, jam kerja karyawan pabrik garmen dapat melebihi jam kerja normal jika ada keperluan mendesak.

Berikut adalah rincian jam kerja karyawan pabrik garmen di Indonesia:

Jam kerja normal

Jam kerja normal karyawan pabrik garmen adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Biasanya dibagi menjadi dua shift, yaitu shift pagi dan shift sore.

Shift pagi dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan shift sore dimulai dari pukul 15.00 hingga pukul 22.00.

Jam kerja lembur

Jam kerja lembur adalah jam kerja yang melebihi jam kerja normal. Karyawan pabrik garmen dibayar dengan upah lembur yang lebih tinggi daripada upah kerja normal.

Upah lembur karyawan pabrik garmen adalah 1,5 kali upah kerja normal untuk jam kerja lembur pertama dan 2 kali upah kerja normal untuk jam kerja lembur kedua.

Libur

Karyawan pabrik garmen berhak mendapatkan hari libur setiap hari Minggu dan hari libur nasional. Selain itu, karyawan pabrik garmen juga berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan karyawan pabrik garmen adalah 12 hari kerja per tahun.

Pada praktiknya, jam kerja karyawan pabrik garmen dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan perusahaan. Ada pabrik garmen yang menerapkan jam kerja lebih panjang, yaitu 8 jam sehari dan 48 jam seminggu. Ada juga pabrik garmen yang menerapkan jam kerja lebih pendek, yaitu 6 jam sehari dan 36 jam seminggu.

Baca Juga : 10 Urutan Pabrik Garmen Terbesar di Indonesia

Resiko Kerja di Pabrik Garmen

Berikut ini adalah beberapa contoh resiko kerja di pabrik garmen beserta dampaknya bagi pekerja:

  1. Resiko tertusuk jarum, terluka oleh gunting atau pisau potong, atau terbakar oleh mesin setrika. Resiko ini dapat menyebabkan luka, infeksi, perdarahan, atau luka bakar pada bagian tubuh yang terkena.
  2. Terpeleset atau jatuh akibat lantai yang licin atau berminyak, atau tertimpa benda berat seperti gulungan kain atau mesin. Resiko ini dapat menyebabkan cedera tulang, otot, sendi, atau organ dalam.
  3. Mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup debu serat kain, asap mesin setrika, atau bahan kimia seperti formalin atau pewarna. Resiko ini dapat menyebabkan iritasi hidung, tenggorokan, atau paru-paru, asma, bronkitis, atau kanker paru-paru.
  4. Mengalami gangguan pendengaran akibat terpapar kebisingan mesin jahit, mesin potong, atau mesin setrika yang melebihi ambang batas. Resiko ini dapat menyebabkan penurunan fungsi pendengaran, tuli sebagian atau total, atau stres.
  5. Mengalami gangguan penglihatan akibat terpapar pencahayaan yang kurang baik, silau, atau berkedip-kedip. Resiko ini dapat menyebabkan mata lelah, sakit kepala, rabun jauh atau dekat, atau katarak.
  6. Mengalami gangguan muskuloskeletal akibat posisi kerja yang tidak ergonomis, seperti duduk atau berdiri terlalu lama, membungkuk, memutar badan, atau mengangkat beban berat. Resiko ini dapat menyebabkan nyeri otot, sendi, atau tulang belakang, kelelahan, kekakuan, atau kecacatan permanen.

Untuk mengurangi resiko kerja di pabrik garmen, perlu adanya upaya-upaya dari pihak manajemen dan pekerja. Pihak manajemen harus menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang efektif dan efisien.

Program K3 meliputi pelatihan pekerja tentang teknik kerja yang aman dan benar, penyediaan peralatan pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, masker, kacamata, sepatu keselamatan, dan lain-lain.

K3 juga meliputi pengawasan dan evaluasi kondisi lingkungan kerja secara berkala untuk memastikan bahwa semua faktor mekanis, fisik, dan kimia sesuai dengan standar.

Pihak pekerja juga harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan rekan kerja.

Baca Juga : Contoh Surat Pengunduran Diri Karyawan Pabrik Garmen

Pekerja harus mengikuti pelatihan K3 yang diselenggarakan oleh manajemen, menggunakan APD yang disediakan, melaporkan segala kejadian atau keluhan yang berhubungan dengan K3, dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Dengan adanya kerjasama antara manajemen dan pekerja, resiko kerja di pabrik garmen dapat diminimalisir. Hal ini akan berdampak positif bagi produktivitas, kualitas, dan kesejahteraan pekerja dan perusahaan.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top