Adakah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Sekarang ini marak muncul berbagai aplikasi pinjaman online. Di jaman yang modern ini, kehadiran dari aplikasi pinjaman online ini menguntungkan karena dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan cepat dan praktis.

Namun hal ini dimanfaatkan beberapa oknum dengan pinjol illegal yang bunganya mencekik. Adakah pinjaman online illegal tidak usah dibayar? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Adakah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Membutuhkan pinjaman tunai cepat secara online? Kamu bisa memanfaatkan penggunaan dari aplikasi pinjaman online. Namun tentu saja ada baiknya kamu memperhatikan lebih dulu apakah aplikasi pinjol yang nantinya kamu gunakan itu legal dan aman sehingga tidak beresiko.

Baca juga: Ini Daftar Koperasi Online yang Terdaftar di OJK Aman

Sebelum itu ketahui beberapa ciri-ciri pinjaman online illegal. Berikut adalah ciri-cirinya:

  • Tidak terdaftar di OJK

Ciri-ciri pertama aplikasi pinjaman online yang illegal adalah aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Aplikasi pinjaman online yang legal dan sudah dipastikan aman pastinya terdaftar di OJK sehingga operasinya diawasi OJK secara langsung.

Apabila aplikasi pinjaman online yang kamu akan gunakan belum terdaftar di OJK maka lebih baik untuk tidak menggunakannya ya. Kamu bisa memeriksa di laman resmi OJK, aplikasi pinjol apa saja yang legal dan sudah diawasi serta terdaftar di OJK.

  • Menggunakan SMS atau WA untuk memberikan penawaran

Biasanya aplikasi pinjol illegal akan menggunakan media SMS atau WA sebagai salah satu trik marketing mereka. Berbeda dengan aplikasi pinjaman online yang memberikan penawaran melalui aplikasinya secara langsung atau email.

Baca juga: Bisakah Pinjam Uang Di Adira Finance Tanpa Jaminan

Biasanya aplikasi pinjol illegal ini memberikan penawaran yang menggiurkan melalui SMS atau WA. Biasanya dengan iming-iming limit yang besar, bunga rendah, dan proses cepat.

  • Tidak ada layanan pengaduan

Untuk pinjol yang legal biasanya memiliki layanan pengaduan atau yang kita kenal sebagai customer care atau customer service.

Namun untuk pinjol yang illegal biasanya tidak ada layanan pengaduan yang menerima keluhan dari pengguna. Jadi apabila pinjol yang kamu pilih tidak ada CS-nya maka bisa jadi mereka illegal.

  • Tidak memiliki kantor yang jelas

Perusahaan finance yang jelas tentu saja memiliki kantor. Berbeda dengan pinjol illegal yang dijalankan oleh oknum yang tidak jelas, biasanya mereka tidak memiliki pengurus dan juga alamat kantor atau perusahaan yang jelas.

Baca juga: 10 Daftar Pinjaman Online Mudah Cair Terdaftar OJK

  • Memberikan terror atau ancaman kepada peminjam

Next, salah satu ciri-ciri yang paling menonjol dari pinjol illegal adalah biasanya mereka akan memberikan terror atau ancaman kepada peminjam.

Berbeda dengan pinjol legal yang Ketika pengguna telat membayar maka mungkin akan diperingatkan melalui telepon atau notifikasi aplikasi.

Sedangkan biasanya pinjol illegal akan memberikan terror yang mengancam akan menyebarkan data pribadi dari pengguna atau ancaman lainnya.

Apakah ada Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar ?

Adakah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Kamu sudah tahu kan apa saja ciri-ciri dari pinjaman online Ilegal? Ada baiknya kamu menghindari penggunaan dari pinjol yang tidak berizin dan tidak resmi. Kemudian salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat adalah adakah pinjaman online illegal tidak usah dibayar?

Baca juga: Pengalamanku Bayar Angsuran BRI Telat 1 Bulan

Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa para pengguna yang telah mengajukan pinjaman dana ke pinjol illegal tidak usah membayarnya.

Beliau mengatakan bahwa pinjaman online illegal tidak mengantongi izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga Ketika adanya penagihan, maka pengguna diimbau untuk tidak membayarnya.

Apabila terjadi penagihan secara paksa dengan cara yang tidak mengenakkan, maka pengguna bisa melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib. Mereka bisa dikenai ancaman hukuman dari Tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, dan UU ITE.

Mengetahui Daftar Pinjaman Online Legal

Supaya kamu tidak terjebak dengan pinjaman online yang illegal, maka sebaiknya sebelum melakukan pinjaman dana cek lebih dulu apakah mereka sudah legal dan terdaftar di OJK.

Baca juga; Proses Plus Syarat Pengajuan Pinjaman di BTPN Sampai Cair

Berikut ini cara mengetahui daftar pinjaman online legal di OJK:

  • Langsung cek di website resmi OJK
  • Menghubungi kontak OJK 157
  • Menghubungi e-mail OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Menghubungi WA OJK di nomor 081157157157

Itu tadi beberapa informasi yang bisa kami sampaikan kepada kalian semua mengenai adakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Semoga pertanyaanmu terjawab ya!

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top