Angsuran BRI adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah yang mengambil pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pinjaman yang disediakan oleh BRI antara lain adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan lain-lain.
Setiap pinjaman memiliki syarat, bunga, dan jangka waktu yang berbeda-beda. Namun, semua pinjaman memiliki kesamaan, yaitu harus dibayar tepat waktu sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditentukan.
Lalu, bagaimana jika nasabah telat membayar angsuran BRI? Apakah ada denda atau sanksi yang harus ditanggung?
Jawabannya adalah ya, ada denda dan sanksi yang akan dikenakan kepada nasabah yang telat membayar angsuran BRI. Besaran denda dan sanksi tergantung pada jenis pinjaman, jumlah angsuran, dan lama keterlambatan. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang angsuran BRI telat 1 hari.
Denda Angsuran BRI Telat 1 Hari
Denda angsuran BRI telat 1 hari adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang tidak membayar angsuran tepat pada waktunya. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada nasabah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Denda ini juga sebagai kompensasi kepada BRI atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran.
Besaran denda angsuran BRI telat 1 hari bervariasi tergantung pada jenis pinjaman yang diambil. Misalnya, untuk pinjaman KUR, denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per hari dari jumlah angsuran.
Baca Juga : Sigini Minimal Top Up GoPay di Alfamart dan Indomaret
Sedangkan untuk pinjaman KPR, denda yang dikenakan adalah sebesar 0,5-1% per hari dari jumlah cicilan bulanan. Untuk pinjaman KKB, denda yang dikenakan adalah sebesar 0,1% per hari dari jumlah angsuran.
Contoh perhitungan denda angsuran BRI telat 1 hari adalah sebagai berikut:
- Jika nasabah mengambil pinjaman KUR sebesar Rp 10 juta dengan bunga 6% per tahun dan jangka waktu 12 bulan, maka angsuran per bulan adalah Rp 860.000. Jika nasabah telat membayar angsuran 1 hari, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 17.200 (2% x Rp 860.000).
- Nasabah mengambil pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dengan bunga 10% per tahun dan jangka waktu 15 tahun, maka cicilan per bulan adalah Rp 2.145.000. Jika nasabah telat membayar cicilan 1 hari, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 10.725 – Rp 21.450 (0,5-1% x Rp 2.145.000).
- Bila nasabah mengambil pinjaman KKB sebesar Rp 50 juta dengan bunga 12% per tahun dan jangka waktu 3 tahun, maka angsuran per bulan adalah Rp 1.665.000. Jika nasabah telat membayar angsuran 1 hari, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 1.665 (0,1% x Rp 1.665.000).
Sanksi Angsuran BRI Telat 1 Hari
Selain denda, nasabah yang telat membayar angsuran BRI juga akan mendapatkan sanksi dari pihak bank. Sanksi ini bisa berupa:
Penurunan skor kredit.
Skor kredit adalah nilai yang menunjukkan kelayakan kredit seseorang. Skor kredit dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah riwayat pembayaran kredit.
Baca Juga : Lama Pencairan KUR Mandiri Setelah Survey Bisanya 3 hari
Jika nasabah telat membayar angsuran BRI, maka skor kreditnya akan menurun. Hal ini akan mempengaruhi kemungkinan nasabah untuk mendapatkan pinjaman lagi di masa depan, baik dari BRI maupun dari bank lain.
Penagihan oleh debt collector.
Debt collector adalah pihak yang ditugaskan oleh bank untuk menagih nasabah yang menunggak pembayaran kredit.
Debt collector bisa melakukan penagihan melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke rumah atau tempat usaha nasabah. Penagihan oleh debt collector bisa menimbulkan rasa malu, takut, atau terganggu bagi nasabah.
Pelaporan ke pihak berwajib.
Jika nasabah tidak membayar angsuran BRI dalam waktu yang lama, maka bank bisa melaporkan nasabah ke pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan. Hal ini bisa berakibat pada proses hukum yang bisa mengancam kebebasan atau harta benda nasabah.
Dzikir Yang Bisa Melunasi hutang
Bagi yang beragama muslim,Dzikir adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon pertolongan-Nya dalam segala hal, termasuk dalam melunasi hutang.Ada beberapa dzikir yang bisa diamalkan untuk melunasi hutang, antara lain:
Baca Juga : Hutang Bank Belum Lunas, Saya Ingin Pinjam Lagi ini Syaratnya
- Dzikir yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Abu Umamah, yaitu:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Arab latin: Allahumma inni a’udzu bika minal Hammi wal hazan, wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’udzu bika minal jubni wal bukhl, wa a’udzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijal.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan utang dan kesewenang-wenangan manusia.”
- Dzikir yang dilakukan setelah salat hajat, yaitu:
Baca “ Subhahanallah walhamdulillah walaailaaha illallah waallahu akbar walaa haula wa quwwata illaa billahil ‘aliiyil ‘adzim ” sebanyak 10 kali ya, Bunda. Kemudian, Bunda bisa melanjutkan dengan melantunkan salawat kepada Nabi Muhammad SAW, dengan membaca “ Allahumma sholli ‘alaa sayyidina muhammad wa ‘alaa ali sayyidina muhammad ” sebanyak 10 kali juga. Terakhir baca, “ Rabbanaa aatinaa fidunyaa hasanah wa fil’ahirati hasanah wa qinaa ‘adzaabannar ” sebanyak 10 kali, Bun.
Baca Juga : Berapa Hari Motor Datang Setelah Survey Pengalamanku
- Dzikir yang dilakukan di waktu petang, yaitu:
Bertakbir tiga kali. Memuji Allah dengan membaca “Subhanallah” sebanyak 33 kali. Mengucapkan kalimat tahlil sebanyak 33 kali (“La ilaha illallah”). Mengucapkan kalimat tahmid sebanyak 33 kali (“Alhamdulillah”). Mengucapkan doa petang dan meminta kepada Allah agar memberikan rahmat-Nya dan menjaga kita dari segala kejahatan pada malam hari.
Semoga dzikir-dzikir ini bisa membantu Anda untuk melunasi hutang Anda dengan cepat dan mudah. Aamiin.