Asuransi pinjaman di bank adalah salah satu produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan jika terjadi risiko gagal bayar oleh peminjam.
Risiko tersebut bisa disebabkan oleh meninggal dunia, cacat total tetap, atau PHK dari debitur.
Dengan adanya asuransi pinjaman di bank, pihak bank tidak akan mengalami kerugian karena pinjaman yang tidak terbayar, dan pihak debitur atau keluarganya tidak akan terbebani dengan utang.
Namun, bagaimana jika debitur ingin mencairkan asuransi pinjaman di bank yang sudah dibayarkan? Apakah hal itu bisa dilakukan? Jawabannya tergantung pada jenis dan ketentuan asuransi pinjaman di bank yang diambil.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang pencairan asuransi pinjaman di bank.
Jenis Asuransi Pinjaman di Bank
Asuransi pinjaman di bank memiliki beberapa jenis, antara lain:
Asuransi jiwa: memberikan jaminan pelunasan pinjaman jika debitur meninggal dunia.
KPR: memberikan jaminan pelunasan sisa pinjaman rumah jika debitur meninggal dunia atau cacat total tetap.
Risiko PHK: memberikan jaminan pembayaran cicilan pinjaman selama periode tertentu jika debitur mengalami PHK.
Asuransi untuk risiko wanprestasi: memberikan jaminan pembayaran cicilan pinjaman jika debitur mengalami kesulitan keuangan akibat bencana alam, kebakaran, atau kerusuhan.
Kredit modal kerja (KMK): memberikan jaminan pelunasan pinjaman modal kerja jika debitur meninggal dunia atau cacat total tetap.
Asuransi kredit konsumtif: memberikan jaminan pelunasan pinjaman konsumtif seperti KTA, kartu kredit, atau kredit kendaraan jika debitur meninggal dunia atau cacat total tetap.
Kredit mikro: memberikan jaminan pelunasan pinjaman mikro untuk usaha kecil dan menengah jika debitur meninggal dunia atau cacat total tetap.
Kredit investasi: memberikan jaminan pelunasan pinjaman investasi seperti reksa dana, saham, atau obligasi jika debitur meninggal dunia atau cacat total tetap.
Baca juga : Cara Mematikan Bunyi Token Listrik Permanen
Ketentuan Pencairan Asuransi Pinjaman di Bank
Pencairan asuransi pinjaman di bank biasanya dilakukan oleh pihak bank sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari polis asuransi.
Pihak bank akan mengajukan klaim kepada pihak asuransi jika terjadi risiko yang ditanggung oleh asuransi.
Jumlah klaim yang dibayarkan oleh pihak asuransi akan disesuaikan dengan nilai sisa pinjaman yang harus dibayar oleh debitur.
Ada juga beberapa jenis asuransi pinjaman di bank yang memberikan manfaat tambahan kepada debitur atau ahli warisnya.
Misalnya, asuransi jiwa yang memberikan uang santunan kematian selain pelunasan pinjaman. Atau asuransi KPR yang memberikan uang pertanggungan berlebih (surplus) jika nilai sisa pinjaman lebih kecil dari nilai pertanggungan.
Baca juga : Beli Token Listrik 50 Ribu Dapat Berapa kWh?
Manfaat tambahan ini bisa dicairkan oleh debitur atau ahli warisnya dengan mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
Untuk bisa mencairkan asuransi pinjaman di bank, debitur atau ahli warisnya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Biasanya, syarat dan ketentuan tersebut meliputi:
- Masa berlaku polis asuransi masih aktif
- Risiko yang terjadi sesuai dengan ketentuan polis asuransi
- Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan cacat total tetap, surat keterangan PHK, surat keterangan lunas pinjaman, dan lain-lain
- Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh pihak asuransi
- Menunggu proses verifikasi dan penilaian dari pihak asuransi
- Menerima pembayaran klaim sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pihak asuransi
Kesimpulan
Asuransi pinjaman di bank adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak bank dan debitur jika terjadi risiko gagal bayar pinjaman.
Baca juga : Melihat Simulasi Pinjaman WOM Finance Angsuran Bunga DLL
Pencairan asuransi pinjaman di bank biasanya dilakukan oleh pihak bank sebagai penerima manfaat utama dari polis asuransi.
Ada juga beberapa jenis asuransi pinjaman di bank yang memberikan manfaat tambahan kepada debitur atau ahli warisnya.
Manfaat tambahan ini bisa dicairkan dengan mengajukan klaim kepada pihak asuransi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.