ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah salah satu fasilitas perbankan yang sangat membantu nasabah dalam melakukan transaksi keuangan, seperti menarik uang, transfer, bayar tagihan, dan lain-lain.
ATM juga bisa mengalami masalah, seperti terblokir, tertelan, rusak, atau hilang. Jika hal ini terjadi, tentu sangat merepotkan dan mengganggu aktivitas kita.
Lalu, bagaimana cara mengurus ATM yang terblokir? Apakah bisa diwakilkan oleh orang lain? Apa saja syarat dan prosedurnya?
Apa Penyebab ATM Terblokir?
Ada beberapa alasan mengapa ATM bisa terblokir, antara lain:
- Salah memasukkan PIN (Personal Identification Number) sebanyak tiga kali berturut-turut. Ini biasanya terjadi karena lupa PIN atau salah ketik.
- Kartu ATM kadaluarsa. Setiap kartu ATM memiliki masa berlaku yang tertera di bagian depan kartu. Jika sudah melewati tanggal tersebut, maka kartu tidak bisa digunakan lagi.
- ATM hilang atau dicuri. Jika kita kehilangan kartu ATM atau dicuri oleh orang lain, maka kita harus segera melaporkannya ke bank agar kartu diblokir dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Kartu ATM rusak atau tertelan. Jika kartu ATM mengalami kerusakan fisik, seperti baret, sobek, atau patah, maka kemungkinan besar tidak bisa dibaca oleh mesin ATM.Begitu juga jika kartu ATM tertelan oleh mesin ATM karena kesalahan teknis atau sengaja dimasukkan ke slot yang salah.
Bisakah Mengurus ATM Terblokir Diwakilkan?
Jawabannya adalah tidak. Mengurus ATM terblokir adalah urusan pribadi dan rahasia yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening dan kartu ATM yang bersangkutan.
Baca juga : Gadai BPKB Motor di Pegadaian Dapat Berapa
Bank sebagai penyedia layanan perbankan juga memiliki kewajiban untuk melindungi data dan dana nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak lain.
Oleh karena itu, jika kita ingin mengurus ATM terblokir, kita harus datang langsung ke kantor cabang bank yang bersangkutan dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung lainnya. Tidak ada cara lain untuk mengurusnya selain datang sendiri.
Apa Saja Syarat dan Prosedur Mengurus ATM Terblokir?
Syarat dan prosedur mengurus ATM terblokir bisa berbeda-beda tergantung pada bank dan penyebab terblokirnya kartu.
Baca juga : Kenali Perbedaan ATM Terblokir dan Rekening Terblokir
- Hubungi call center bank terkait untuk melaporkan masalah kartu ATM yang terblokir. Jika masih ingat PIN yang benar, maka call center bisa membantu membuka blokir kartu secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang.
- Jika tidak ingat PIN atau call center tidak bisa membuka blokir kartu, maka datanglah ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa identitas diri (KTP/Paspor/SIM), buku tabungan, dan kartu ATM lama (jika masih ada).
- Jika kartu ATM hilang atau dicuri, maka selain identitas diri dan buku tabungan, kita juga harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa kita benar-benar kehilangan kartu.
- Di kantor cabang bank, ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dilayani oleh customer service (CS). Sampaikan keluhan dan masalah kita secara jelas dan lengkap agar CS bisa memprosesnya dengan cepat dan tepat.
- CS akan melakukan verifikasi data dan mencocokkan dengan data yang ada di sistem bank. Jika semua data sesuai, maka CS akan membantu mengaktifkan kembali kartu ATM kita atau memberikan kartu ATM baru jika kartu lama sudah tidak bisa digunakan lagi.
- Biasanya ada biaya administrasi untuk pergantian kartu ATM baru yang bisa dibayar tunai atau dipotong dari saldo rekening kita. Jumlah biaya bisa berbeda-beda tergantung pada bank dan jenis kartunya.
- Setelah mendapatkan kartu ATM baru, kita harus membuat PIN baru yang mudah diingat tapi sulit ditebak oleh orang lain. Jangan pernah memberitahukan PIN kita kepada siapa pun, termasuk petugas bank.
- Coba gunakan kartu ATM baru di mesin ATM terdekat untuk memastikan bahwa kartu sudah bisa digunakan dengan normal. Jika masih ada masalah, segera laporkan kembali ke CS bank.
Tips Menghindari ATM Terblokir
Agar tidak mengalami masalah ATM terblokir lagi di kemudian hari, ada beberapa tips yang bisa kita lakukan, antara lain:
Baca juga : Salah Pin 3 Kali Apakah ATM Terblokir Baca Supaya Tau
Hafalkan atau catat PIN kartu ATM kita di tempat yang aman dan rahasia. Jangan pernah menuliskannya di kartu ATM atau menyimpannya di dompet bersama kartu ATM.
Ganti PIN kartu ATM secara berkala, misalnya setiap tiga bulan sekali. Ini untuk mencegah orang lain yang mungkin mengetahui PIN kita dari mencoba mengakses rekening kita tanpa sepengetahuan kita.
Jaga kebersihan dan kondisi kartu ATM dengan baik. Hindari menyimpannya di tempat yang lembab, panas, atau terkena sinar matahari langsung. Jangan juga membengkokkan, melipat, atau menggores kartu ATM karena bisa merusak chip atau magnetic strip yang ada di dalamnya.
Perhatikan mesin ATM sebelum memasukkan kartu ATM kita. Pastikan tidak ada benda asing yang mencurigakan, seperti kamera, skimmer, atau alat perekam lainnya yang bisa mencuri data kartu ATM kita. Jika ada, segera laporkan ke petugas bank atau pihak berwenang.
Baca juga : Jika Kartu ATM Terblokir Apakah Masih Bisa Menggunakan M-Banking
Tutupi angka saat memasukkan PIN kartu ATM kita. Ini untuk mencegah orang lain yang berada di belakang kita dari melihat PIN yang kita ketikkan. Jangan juga mengucapkan PIN secara lisan atau memberi isyarat dengan jari atau tubuh lainnya.
Tarik kartu ATM segera setelah selesai melakukan transaksi. Jangan biarkan kartu ATM tertinggal di mesin ATM karena bisa tertelan atau dicuri oleh orang lain. Pastikan juga mengambil struk transaksi dan uang yang keluar dari mesin ATM.