Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yaitu layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi atau website.
Biasanya meminta peminjam untuk mencantumkan kontak darurat, yaitu orang yang bisa dihubungi jika peminjam tidak bisa dihubungi atau tidak membayar angsuran tepat waktu.
Kontak darurat ini seharusnya diberikan dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Tidak boleh disalahgunakan oleh pinjol untuk menagih kewajiban peminjam secara paksa, mengancam, atau mengganggu.
Penagihan Pinjol Menurut OJK
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol yang legal dan terdaftar harus mengikuti kode etik dan standar penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Jika ada pinjol yang melanggar aturan ini, masyarakat bisa mengadukan ke AFPI atau OJK.
Namun, banyak juga pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari OJK dan tidak mengikuti kode etik dan standar penagihan.
Baca juga: Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda Pengalaman
Pinjol ilegal ini sering menagih kewajiban peminjam dengan cara-cara yang tidak wajar, seperti menghubungi kontak darurat secara terus-menerus.
Menyebarkan data pribadi peminjam, atau bahkan melakukan intimidasi dan kekerasan.
Penagihan Pinjol Menurut Kominfo
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tindakan menagih melalui kontak darurat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Pengalaman Saya Tidak Membayar Pinjaman Online
Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika nomor pribadi Anda terlanjur dijadikan kontak darurat oleh pinjol ilegal tanpa izin Anda.
Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
-
- Hubungi pihak pinjol dan minta agar nomor Anda dihapus dari daftar kontak darurat. Jika mereka tidak mau bekerja sama, Anda bisa blokir nomor mereka atau ganti nomor Anda.
- Laporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi mereka ditutup dan diblokir.
- Reset pengaturan perijinan aplikasi pinjol di ponsel Anda agar mereka tidak bisa mengakses data pribadi Anda, seperti kontak, kamera, lokasi, atau mikrofon.
- Sampaikan keluhan Anda ke OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Baca juga: Wajib Tau Jam Kerja DC Pinjol Setiap Harinya
Demikian beberapa poin yang bisa Anda gunakan untuk membuat artikel blog dengan subjudul: apakah pinjol boleh menagih ke kontak darurat. Semoga bermanfaat!