Apakah Tidak Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?

Banyak orang yang tertarik untuk meminjam dari pinjol karena syaratnya yang tidak terlalu rumit, prosesnya yang cepat, dan plafonnya yang cukup besar.

Pinjol juga memiliki risiko yang harus diwaspadai, terutama jika tidak bisa membayar tepat waktu.

Apakah Tidak Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para peminjam pinjol adalah apakah tidak bayar pinjol bisa dipenjara? Jawabannya adalah tidak.

Apakah Tidak Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?

Menurut hukum di Indonesia, tidak ada ancaman pidana bagi orang yang tidak mampu membayar utang pinjol.

Hukuman terberat yang bisa diterima adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam dari lembaga keuangan lain.

Hal ini berbeda dengan pinjaman konvensional seperti bank atau koperasi, yang bisa menjerat peminjam dengan pasal penipuan atau penggelapan jika tidak membayar utang.

Namun, hal ini juga tidak berarti bahwa tidak bayar pinjol tidak ada akibatnya sama sekali.

Ada beberapa risiko besar yang harus dihadapi oleh peminjam yang menunggak pembayaran pinjol, antara lain:

Baca juga: Apakah Pinjol Boleh Menagih ke Kontak Darurat

Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain, termasuk pinjol.

SLIK OJK berisi data identitas debitur, jumlah pembiayaan, agunan, dan riwayat pembayaran cicilan kredit.

Jika peminjam pinjol tidak membayar utangnya, maka data tersebut akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK.

Akibatnya, peminjam akan sulit atau bahkan tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik itu bank, koperasi, maupun pinjol resmi.

Selain itu, masuk daftar hitam SLIK OJK juga akan mempengaruhi skor kredit peminjam, yang merupakan indikator kemampuan dan kredibilitas seseorang dalam membayar utang.

Baca juga: Apakah Pinjol Boleh Menagih ke Kontak Darurat

Denda dan Bunga yang Menumpuk

Jika peminjam pinjol telat membayar cicilan, maka ia akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan.

Denda dan bunga ini akan terus menumpuk setiap hari hingga jumlah utang menjadi semakin besar dan sulit dilunasi.

Selain itu, bunga pinjol juga cenderung lebih tinggi daripada bunga pinjaman konvensional.

Menurut aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan oleh pinjol maksimal 0,8% per hari. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Jadi, jika peminjam meminjam Rp 1 juta dengan bunga 0,8% per hari dan telat membayar selama 30 hari, maka ia harus membayar Rp 2 juta (Rp 1 juta pokok + Rp 1 juta denda).

Baca juga: Aturan OJK Tentang Penagihan 90 Hari Kamu Wajib Paham

Penagihan yang Mengganggu

Salah satu masalah yang sering dialami oleh peminjam pinjol adalah penagihan yang mengganggu.

Beberapa pinjol ilegal atau nakal menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk menagih utang, seperti menghubungi kontak darurat peminjam, mengirim pesan ancaman atau penghinaan, bahkan mendatangi rumah atau tempat kerja peminjam.

Hal ini tentu saja sangat meresahkan dan merugikan peminjam secara psikologis maupun sosial.

Jika peminjam merasa dirugikan atau dilecehkan oleh penagih utang pinjol, maka ia bisa melaporkan hal tersebut ke OJK atau kepolisian.

Namun, cara terbaik untuk menghindari hal ini adalah dengan membayar utang pinjol tepat waktu atau mengajukan restrukturisasi pinjaman jika memang tidak mampu.

Baca juga: DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah Apa Yang Harus Kulakukan?

Kesimpulan

Pinjaman online (pinjol) adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan dana cepat dan mudah. Namun, pinjol juga memiliki risiko yang harus diwaspadai, terutama jika tidak bisa membayar tepat waktu.

Tidak bayar pinjol tidak akan membuat peminjam dipenjara, namun ada beberapa risiko besar yang harus dihadapi, seperti masuk daftar hitam SLIK OJK, denda dan bunga yang menumpuk, dan penagihan yang mengganggu.

Oleh karena itu, sebaiknya peminjam pinjol berhati-hati dan bijak dalam meminjam dan membayar utang.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top