Aturan ojk tentang penagihan 90 hari. Berikut adalah beberapa poin yang bisa Anda gunakan:
Penagihan 90 hari adalah batas waktu maksimal yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada penyelenggara pinjaman online (pinjol) untuk menagih kewajiban peminjam yang terlambat membayar angsuran atau bunga pinjaman.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi hak dan kepentingan peminjam dari praktik penagihan yang tidak wajar.
Seperti menghubungi kontak darurat, menyebarkan data pribadi, atau melakukan intimidasi dan kekerasan.
Aturan ini berlaku bagi pinjol yang legal dan terdaftar di OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Yaitu organisasi yang mewadahi dan mengawasi pelaku usaha fintech pendanaan online atau peer to peer lending di Indonesia.
Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol 90 hari
Berdasarkan aturan ini, pinjol hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Baca juga: Wajib Tau Segini Bunga Lazbon Lazada
Jika dalam waktu 90 hari debitur masih tidak membayar, maka pinjol harus menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga yang berwenang, seperti kantor jasa penilai publik (KJPP) atau kantor akuntan publik (KAP).
Selain itu, pinjol juga harus mengikuti kode etik dan standar penagihan yang ditetapkan oleh AFPI.
Seperti tidak menggunakan kata-kata kasar, tidak mengancam atau memfitnah, tidak menghubungi pihak lain selain debitur atau penjamin.
Tidak mengungkapkan informasi pinjaman kepada pihak lain, dan tidak melakukan penagihan di luar jam kerja.
Jika ada pinjol yang melanggar aturan ini, maka peminjam bisa mengadukan ke AFPI atau OJK melalui email, telepon, atau media sosial.
Baca juga: Pengalaman Saya Tidak Membayar Pinjaman Online
OJK dan AFPI akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, atau pembubaran usaha.
Jika ada pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari OJK dan AFPI dan melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Maka peminjam bisa melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi mereka ditutup dan diblokir.
Melaporkan pinjol ilegal ke OJK
Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
Pastikan pinjol yang Anda gunakan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK atau situs resmi AFPI.
Baca juga: Wajib Tau Jam Kerja DC Pinjol Setiap Harinya
Siapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Anda menjadi korban pinjol ilegal, seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, bukti penagihan, atau bukti lainnya yang relevan.
Kirimkan pengaduan atau pelaporan ke kontak resmi OJK melalui email, telepon, WhatsApp, atau website. Berikut adalah daftar kontak OJK yang bisa Anda hubungi.
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Telepon: 157
- WhatsApp: 0811-5715-7157
- Website: https://kontak157.ojk.go.id atau www.ojk.go.id
Baca juga: Apakah Pinjol Boleh Menagih ke Kontak Darurat
Tunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari pihak OJK. Jika ada pinjol ilegal yang terbukti melanggar hukum, OJK akan memberikan sanksi administratif atau pidana kepada mereka.
Demikian cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda.