Pinjaman online atau yang sering disebut dengan Pinjol, semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, popularitas ini tidak selalu membawa dampak positif bagi konsumen. Banyak laporan tentang praktik penagihan yang tidak wajar dan mengganggu dari perusahaan Pinjol.
Untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan tentang penagihan Pinjol. Berikut ini adalah rincian aturan tersebut.
Penagihan Harus Dilakukan Secara Adil dan Wajar
Aturan pertama yang dikeluarkan oleh OJK adalah bahwa penagihan harus dilakukan secara adil dan wajar.
Artinya, perusahaan Pinjol tidak boleh menggunakan metode penagihan yang merugikan konsumen, seperti mengancam atau menakut-nakuti.
Perusahaan Pinjol juga harus menghormati privasi konsumen dan tidak menghubungi keluarga atau teman dekat konsumen kecuali dengan izin dari konsumen.
Perusahaan Pinjol Harus Memiliki Izin dari OJK
Aturan kedua adalah bahwa perusahaan Pinjol harus memiliki izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usahanya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan Pinjol memiliki standar operasional yang baik dan dapat dipercaya.
Maksimal Batas Waktu Penagihan
Aturan ketiga adalah bahwa perusahaan Pinjol hanya dapat melakukan penagihan selama maksimal 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah itu, perusahaan Pinjol harus menyerahkan penagihan ke lembaga penagihan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Penghentian Penagihan
Aturan keempat adalah bahwa perusahaan Pinjol harus menghentikan penagihan jika konsumen telah membayar seluruh hutangnya.
Selain itu, perusahaan Pinjol tidak boleh menagih hutang yang telah kadaluwarsa atau telah terlampaui batas waktu penagihan.
Perusahaan Pinjol Wajib Menyediakan Laporan
Aturan terakhir adalah bahwa perusahaan Pinjol wajib menyediakan laporan bulanan kepada OJK mengenai kegiatan usahanya, termasuk penagihan.
Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan Pinjol beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak melakukan praktik penagihan yang merugikan konsumen.
Dalam rangka melindungi konsumen, OJK juga memiliki unit pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Jika konsumen mengalami praktik penagihan yang tidak wajar dari perusahaan Pinjol, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui unit pengaduan tersebut.
Undang- Undang tentang pinjaman online
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMU) merupakan aturan hukum yang mengatur tentang pinjaman online di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa rincian mengenai aturan hukum tersebut.
Undang-Undang ITE
Undang-Undang ITE memiliki beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pinjaman online. Salah satu ketentuannya adalah Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarluaskan informasi yang tidak benar melalui media elektronik, termasuk informasi tentang pinjaman online.
Pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk mengakses, merusak, atau mengubah sistem elektronik yang digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Peraturan OJK
Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang LPMU mengatur tentang prinsip-prinsip dan standar operasional yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan pinjaman online.
Beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan OJK ini antara lain:
Izin Usaha
Penyedia layanan pinjaman online wajib memiliki izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usahanya. Izin usaha ini mencakup kewajiban penyedia layanan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Bunga dan Biaya
Peraturan OJK juga menetapkan batas maksimal bunga dan biaya yang dapat dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online.
Batas bunga dan biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis pinjaman dan jangka waktu pengembalian.
Persyaratan Pendaftaran
Penyedia layanan pinjaman online wajib melakukan verifikasi identitas dan kelayakan kredit dari calon peminjam sebelum memberikan pinjaman.
Penyedia layanan juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai persyaratan pendaftaran dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Penagihan
Peraturan OJK juga mengatur tentang praktik penagihan yang harus dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online.
Penyedia layanan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, seperti batas waktu penagihan dan cara penagihan yang adil dan wajar.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan OJK, OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyedia layanan pinjaman online.
OJK juga memiliki unit pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat jika terdapat keluhan atau masalah terkait dengan layanan pinjaman online.