Baca Peraturan Bank indonesia Tentang Pelunasan Dipercepat

Pelunasan dipercepat adalah pelunasan pinjaman yang dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit.

Dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau bank, dengan syarat perjanjian kredit memuat ketentuan tentang pelunasan dipercepat.

Biasanya dilakukan oleh nasabah yang ingin menghemat bunga atau menghindari risiko gagal bayar.

Namun, pelunasan dipercepat juga dapat menimbulkan biaya tambahan bagi nasabah, seperti biaya penalti, bunga berjalan, dan tunggakan pokok atau denda (jika ada).

Peraturan Bank Indonesia Tentang Pelunasan Dipercepat

Baca Peraturan Bank indonesia Tentang Pelunasan Dipercepat

Peraturan Bank Indonesia tentang pelunasan dipercepat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.15/18/PBI/2013 tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa bank wajib memasukkan ketentuan tentang pelunasan dipercepat dalam perjanjian kredit yang dibuat dengan nasabah.

Ketentuan tersebut harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Alasan dan syarat pelunasan dipercepat, baik atas permintaan nasabah maupun bank.
  2. Cara perhitungan sisa utang pokok, bunga, biaya penalti, dan kewajiban lainnya yang harus dibayar oleh nasabah saat melakukan pelunasan dipercepat.
  3. Hak dan kewajiban bank dan nasabah terkait dengan pelunasan dipercepat, termasuk hak nasabah untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat tentang biaya-biaya yang timbul akibat pelunasan dipercepat.
  4. Prosedur dan mekanisme pelunasan dipercepat, termasuk dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh nasabah dan bank.

Baca juga : Donatur Pelunasan Hutang Anda Bisa Mengajukan

Peraturan Bank Indonesia juga mengatur bahwa bank harus memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat.

Bank harus memberikan informasi yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan tentang pelunasan dipercepat kepada nasabah.

Juga harus menghormati hak-hak nasabah yang dijamin oleh undang-undang dan perjanjian kredit.

Hak Nasabah Terkait Pelunasan Dipercepat

Nasabah yang ingin melakukan pelunasan dipercepat memiliki hak untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat tentang biaya-biaya yang timbul akibat pelunasan dipercepat.

Baca juga : Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan?

Nasabah juga memiliki hak untuk memilih cara pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Nasabah dapat membayar secara tunai, transfer, atau menggunakan fasilitas lainnya yang disediakan oleh bank.

Juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan bank terkait pelunasan dipercepat.

Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis atau lisan, dengan menyertakan identitas diri, nomor rekening, nomor perjanjian kredit, bukti pembayaran, dan kronologi permasalahan. Nasabah juga dapat menyertakan bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan.

Bank atau OJK wajib menindaklanjuti pengaduan nasabah dalam waktu 20 hari kerja sejak pengaduan diterima. Harus memberikan jawaban tertulis kepada nasabah tentang hasil penyelesaian pengaduan.

Apabila nasabah tidak puas dengan jawaban bank atau OJK, nasabah dapat mengajukan banding ke lembaga penyelesaian sengketa alternatif (LPSA) atau pengadilan.

Baca juga : Contoh Membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

Apa itu penalti pelunasan?

Penalti pelunasan adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit.

Dikenakan oleh bank untuk mengganti pendapatan bunga yang hilang akibat pelunasan dipercepat. Besarnya penalti pelunasan bervariasi antara 1-7% dari sisa utang pokok, tergantung dari kebijakan bank masing-masing.

Penalti pelunasan harus dicantumkan dalam perjanjian kredit dan disampaikan kepada nasabah sebelum menandatangani perjanjian tersebut.

Nasabah harus mempertimbangkan untung rugi dari pelunasan dipercepat, termasuk biaya penalti yang harus dibayar.

Tips Melakukan Pelunasan Dipercepat

Sebelum melakukan pelunasan dipercepat, ada beberapa tips yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk menghindari kerugian atau kesulitan finansial, yaitu:

Baca juga : Adakah Jasa Pelunasan Pinjaman Online?

  • Nasabah harus mengetahui alasan, syarat, cara perhitungan, hak dan kewajiban, serta prosedur dan mekanisme pelunasan dipercepat.
  • Membandingkan biaya-biaya yang timbul akibat pelunasan dipercepat dengan bunga yang harus dibayar jika melanjutkan pinjaman sampai jatuh tempo.
  • Menyiapkan dana yang cukup untuk membayar sisa utang pokok, bunga, biaya penalti, dan kewajiban lainnya yang harus dibayar saat melakukan pelunasan dipercepat.
  • Meminta surat keterangan lunas dari bank setelah melakukan pelunasan dipercepat. Surat keterangan lunas adalah bukti bahwa nasabah telah melunasi seluruh kewajibannya kepada bank. Surat keterangan lunas juga dapat digunakan untuk menghapus data pinjaman dari sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia.

Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top