BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM).
JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
JKM merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja dan keluarganya. Dapat membantu meringankan beban biaya pemakaman, menutupi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan, dan memberikan santunan beasiswa bagi anak-anak pekerja yang masih sekolah.
Namun, untuk mendapatkan manfaat JKM, ahli waris atau keluarga pekerja harus mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan cara tertentu.
Selain itu, ada juga batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang batas waktu klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan jika sudah meninggal?
Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Kematian (JKM), maka Anda atau ahli waris Anda dapat mendapatkan manfaat uang tunai jika Anda meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Berikut adalah rincian manfaat JKM yang dapat diterima:
- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
- Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Jadi, total manfaat JKM yang dapat diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Namun, untuk mendapatkan manfaat JKM, Anda atau ahli waris Anda harus mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan cara tertentu.
Salah satu syaratnya adalah Anda atau ahli waris Anda harus mengajukan klaim dalam waktu 30 hari sejak Anda meninggal dunia yang akan kami bahas secara detail di bagian bawah.
Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah waktu maksimal yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga pekerja untuk mengajukan klaim JKM.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Menurut peraturan tersebut, ada dua jenis batas waktu klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Batas waktu klaim JKM bagi ahli waris atau keluarga pekerja
Batas waktu ini adalah 30 hari sejak pekerja meninggal dunia. Jika ahli waris atau keluarga pekerja tidak mengajukan klaim JKM dalam waktu 30 hari, maka hak mereka untuk mendapatkan manfaat JKM akan hangus.
Batas waktu pembayaran manfaat JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan
Batas waktu ini adalah 3 hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan menerima surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika BPJS Ketenagakerjaan tidak membayar manfaat JKM dalam waktu 3 hari kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% per hari dari jumlah manfaat JKM yang harus dibayarkan.
Batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ahli waris atau keluarga pekerja mendapatkan manfaat JKM dengan cepat dan tepat.
Oleh karena itu, ahli waris atau keluarga pekerja harus segera mengajukan klaim JKM jika pekerja meninggal dunia, dan BPJS Ketenagakerjaan harus segera memproses dan membayar manfaat JKM jika sudah menerima surat permohonan pengajuan JKM.
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris atau keluarga pekerja harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan pengajuan JKM yang ditandatangani oleh ahli waris atau keluarga pekerja
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP pekerja dan e-KTP ahli waris atau keluarga pekerja
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau pejabat setempat
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat
- Fotokopi buku nikah (jika ahli waris atau keluarga pekerja adalah suami atau istri pekerja)
- Buku tabungan ahli waris atau keluarga pekerja
- Fotokopi NPWP (jika saldo JKM lebih dari Rp 50 juta)
- Referensi kerja dari perusahaan tempat pekerja bekerja
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, ahli waris atau keluarga pekerja dapat mengajukan klaim JKM dengan dua cara, yaitu secara offline atau online.
Cara Klaim JKM Secara Offline
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen asli dan fotokopinya.
Ahli waris atau keluarga pekerja harus mengisi formulir pengajuan JKM dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data, dan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
Ahli waris atau keluarga pekerja akan menerima manfaat JKM melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Cara Klaim JKM Secara Online
Dengan mengakses portal Lapak Asik di alamat 5 dengan menggunakan smartphone. Ahli waris atau keluarga pekerja harus mengaktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris atau keluarga pekerja harus memilih program JKM pada halaman utama Lapak Asik, dan mengisi data pemohon, data pekerja, dan data anak pekerja jika ada.
Harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG. Ahli waris atau keluarga pekerja akan mendapatkan notifikasi pengajuan klaim, dan harus menunjukkannya kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan nomor antrian.
Ahli waris atau keluarga pekerja akan menerima manfaat JKM melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah 30 hari sejak pekerja meninggal dunia bagi ahli waris atau keluarga pekerja, dan 3 hari kerja sejak menerima surat permohonan pengajuan JKM bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline atau online dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!