BI Checking adalah singkatan dari Bank Indonesia Checking, yaitu sebuah sistem informasi yang mencatat riwayat kredit atau pinjaman seseorang atau perusahaan di seluruh lembaga keuangan yang terdaftar di Bank Indonesia.
BI Checking Berguna untuk mengetahui kelayakan kredit atau pinjaman seseorang atau perusahaan, apakah mereka memiliki catatan buruk seperti tunggakan, keterlambatan, atau macet dalam membayar kredit atau pinjaman sebelumnya.
Juga bisa mempengaruhi skor kredit atau kolektibilitas seseorang atau perusahaan, yang menentukan apakah mereka bisa mendapatkan kredit atau pinjaman baru dengan bunga dan syarat yang menguntungkan.
Namun, bagaimana jika seseorang atau perusahaan sudah melunasi seluruh kredit atau pinjaman yang mereka miliki? Apakah BI Checking mereka akan langsung bersih dan tidak ada catatan buruk lagi?
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan BI Checking setelah pelunasan?
Cara Membersihkan BI Checking
Cara pertama dan paling utama untuk membersihkan BI Checking adalah dengan melunasi seluruh kredit atau pinjaman yang dimiliki, termasuk bunga, denda, dan biaya lainnya yang mungkin timbul.
Jika ada kredit atau pinjaman yang sudah macet atau tidak bisa dibayar lagi, maka harus segera melakukan negosiasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan untuk mencari solusi terbaik, seperti restrukturisasi, penundaan, pengurangan, atau penghapusan hutang.
Cara kedua adalah dengan meminta surat keterangan lunas atau penghapusan hutang dari pihak bank atau lembaga keuangan setelah melunasi seluruh kredit atau pinjaman.
Baca juga :Dana Cicil Akulaku Adalah Pahami Cara kerjanya
Surat keterangan ini berguna sebagai bukti bahwa seseorang atau perusahaan sudah tidak memiliki hutang lagi dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti mengurus izin usaha, mengajukan kredit baru, atau menghapus nama dari daftar hitam nasional.
Cara ketiga adalah dengan memantau dan mengecek data BI Checking secara berkala untuk memastikan bahwa data tersebut sudah diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.
Data BI Checking bisa dicek secara online melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 4 dengan menggunakan nomor identitas diri (KTP) dan nomor NPWP.
Jika ada data yang salah atau tidak sesuai, maka bisa segera menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan koreksi.
Waktu Pembaruan Data BI Checking
Setelah melakukan cara-cara di atas, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui data BI Checking sehingga menjadi bersih dan tidak ada catatan buruk lagi?
Baca juga :Mengaktifkan Paylater Cara Pinjam Uang di Lazada
Jawabannya adalah tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis dan jumlah kredit atau pinjaman, tingkat kerjasama antara debitur dan kreditur, serta kecepatan dan ketepatan pelaporan data oleh pihak bank atau lembaga keuangan.
Secara umum, ada dua rentang waktu yang sering disebut-sebut dalam hal pembaruan data BI Checking setelah pelunasan, yaitu 30 hari dan 3 tahun. Berikut penjelasannya:
30 hari
Ini adalah waktu maksimal yang diberikan oleh OJK kepada pihak bank atau lembaga keuangan untuk melaporkan data debitur yang sudah lunas kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yaitu sistem informasi yang menggantikan BI Checking sejak tahun 2018.
Jadi, jika seseorang atau perusahaan sudah melunasi kredit atau pinjaman pada tanggal 1 Januari, maka paling lambat pada tanggal 31 Januari data tersebut harus sudah dilaporkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan kepada SLIK. Jika tidak, maka pihak bank atau lembaga keuangan bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Baca juga :Modus Penipuan BTPN Jenius Ketahui Agar Aman
3 tahun
Ini adalah waktu minimal yang dibutuhkan oleh SLIK untuk menghapus data debitur yang sudah lunas dari sistem informasinya.
Bila seseorang atau perusahaan sudah melunasi kredit atau pinjaman pada tanggal 1 Januari 2023, maka data tersebut baru akan hilang dari SLIK pada tanggal 1 Januari 2026.
Namun, ini tidak berarti bahwa data tersebut masih berpengaruh terhadap skor kredit atau kolektibilitas debitur. Data tersebut hanya bersifat historis dan tidak relevan lagi dengan kondisi terkini debitur.
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar di BI Checking?
Untuk mengecek apakah nama kamu terdaftar di BI Checking, kamu bisa melakukan beberapa cara berikut:
Baca juga :Cara Pinjam Uang di Jenius BTPN Tanpa Jaminan Bisa Lewat Online
Menggunakan situs iDebku OJK
Ini adalah situs resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk data BI Checking atau SLIK OJK.
Kamu bisa mengakses situs ini di dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP, NPWP, atau paspor. Setelah itu, kamu bisa melihat data BI Checking kamu secara online.
Menggunakan platform lain yang bekerja sama dengan OJK
Ada beberapa platform online yang bisa digunakan untuk mengecek data BI Checking, seperti CekAja.com, Cermati.com, atau AturDuit.com.
Kamu bisa mengunjungi situs-situs ini dan mengisi formulir yang disediakan dengan data diri dan nomor identitas. Setelah itu, kamu bisa mendapatkan laporan BI Checking kamu melalui email atau SMS.
Menghubungi bank atau lembaga keuangan tempat kamu berhutang
Jika kamu pernah atau sedang memiliki kredit atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan tertentu, kamu bisa menghubungi pihak tersebut untuk meminta data BI Checking kamu.
Biasanya, pihak bank atau lembaga keuangan akan memberikan surat keterangan yang berisi data BI Checking kamu, termasuk status, jumlah, dan jangka waktu hutang kamu.
Baca juga :Donatur Pelunasan Hutang Anda Bisa Mengajukan
Kesimpulannya
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu pembaruan data BI Checking setelah pelunasan bisa bervariasi antara 30 hari hingga 3 tahun, tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.
Oleh karena itu, penting bagi seseorang atau perusahaan untuk selalu melakukan pembayaran kredit atau pinjaman secara tepat waktu dan penuh, serta memantau dan mengecek data BI Checking secara berkala untuk menghindari masalah di kemudian hari.