Bisakah Telat Bayar FIF 2 Bulan Bayar 1 Bulan?

FIF atau Federal International Finance merupakan salah satu perusahaan leasing terbesar di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan berbagai produk pembiayaan, salah satunya adalah kredit motor.

Seperti perusahaan leasing lainnya, FIF juga memberlakukan denda bagi debitur yang terlambat membayar angsuran.

Besaran denda FIF per harinya adalah 0,5 persen dari pinjaman pokok. Lantas, bisakah debitur yang telat bayar FIF 2 bulan membayar 1 bulan saja?

Bunga FIF Per Bulan

Besaran bunga FIF per bulan bervariasi, tergantung dari jumlah pinjaman, tenor pinjaman, dan jenis produk pembiayaan yang diambil.

Bisakah Telat Bayar FIF 2 Bulan Bayar 1 Bulan?

Secara umum, bunga FIF untuk kredit motor berada di kisaran 1,5-4% per bulan. Untuk kredit mobil, bunga FIF berada di kisaran 2-5% per bulan.

Berikut adalah contoh besaran bunga FIF per bulan untuk kredit motor:

  • Kredit motor Rp10 juta dengan tenor 12 bulan: Bunga per bulan = Rp10.000.000 x 1,5% / 12 = Rp125.000
  • Kredit motor Rp20 juta dengan tenor 24 bulan: Bunga per bulan = Rp20.000.000 x 2% / 12 = Rp333.333

Bunga FIF akan ditambahkan ke dalam cicilan pokok setiap bulannya. Oleh karena itu, semakin besar bunga yang dibebankan, maka semakin besar pula cicilan pokok yang harus dibayarkan.

Selain bunga, FIF juga memberlakukan denda bagi debitur yang terlambat membayar angsuran. Besaran denda FIF per harinya adalah 0,5% dari pinjaman pokok.

Misalkan, pinjaman pokok yang diajukan sebesar Rp10 juta dengan keterlambatan 3 hari, maka denda yang harus dibayar pelanggan sebesar Rp90.000 x 3 = Rp270.000.

Bisakah Telat Bayar FIF 2 Bulan Bayar 1 Bulan

Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat tertentu.

Syarat pertama adalah debitur harus menghubungi pihak FIF untuk mengajukan permohonan keringanan. Permohonan ini dapat dilakukan melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor FIF.

Syarat kedua adalah debitur harus memiliki alasan yang jelas mengapa ia terlambat membayar angsuran. Alasan yang dapat diterima antara lain sakit, kehilangan pekerjaan, atau musibah.

Jika permohonan disetujui, maka FIF akan memberikan keringanan kepada debitur. Keringanan ini bisa berupa pengurangan denda atau penundaan pembayaran angsuran.

Mengajukan Permohonan Keringanan Telat Bayar FIF

  1. Hubungi pihak FIF sesegera mungkin setelah Anda terlambat membayar angsuran.
  2. Jelaskan alasan Anda terlambat membayar angsuran dengan jujur dan jelas.
  3. Lampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti surat keterangan sakit, surat keterangan kehilangan pekerjaan, atau surat keterangan musibah.

Baca Juga : Pinjaman FIF Jaminan Sertifikat Rumah 15 sampai 100 Juta

Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi jika debitur telat bayar FIF 2 bulan dan tidak mengajukan

  1. Denda akan terus bertambah hingga debitur membayar angsuran.
  2. FIF akan melakukan penagihan kepada debitur.
  3. FIF dapat melakukan penyitaan barang jaminan, yaitu motor yang dibeli dengan kredit.

Oleh karena itu, sebaiknya debitur segera mengajukan permohonan keringanan jika telat membayar angsuran FIF 2 bulan. Hal ini untuk menghindari denda yang terus bertambah dan risiko penyitaan barang jaminan.

Apabila Tidak Bayar Angsuran Motor bisa di Penjara?

Tidak bayar angsuran motor tidak bisa di penjara. Hal ini karena kredit motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa debitur yang wanprestasi atau lalai dalam memenuhi kewajibannya tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi yang dapat diberikan kepada debitur yang tidak bayar angsuran motor adalah berupa denda, penyitaan barang jaminan, dan gugatan perdata.

Denda

FIF berhak mengenakan denda kepada debitur yang terlambat membayar angsuran. Besaran denda FIF per harinya adalah 0,5% dari pinjaman pokok.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Pengajuan Kredit Motor di FIF

Penyitaan barang jaminan

Jika debitur tidak membayar angsuran selama lebih dari 90 hari, FIF dapat melakukan penyitaan barang jaminan, yaitu motor yang dibeli dengan kredit.

Gugatan perdata

FIF juga dapat mengajukan gugatan perdata kepada debitur yang tidak bayar angsuran. Gugatan ini dapat berupa tuntutan ganti rugi, pengembalian barang jaminan, atau pembatalan perjanjian kredit.

Oleh karena itu, sebaiknya debitur membayar angsuran motor tepat waktu untuk menghindari denda, penyitaan barang jaminan, dan gugatan perdata.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari tidak bayar angsuran motor:

  • Buatlah anggaran keuangan yang realistis.
  • Siapkan dana darurat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga.
  • Hubungi pihak FIF sesegera mungkin jika Anda mengalami kesulitan membayar angsuran.

Baca Juga : 5 Aplikasi Cek Angsuran FIF Dengan Nomor Kontrak Online

Contoh Kasus Telat Bayar FIF 2 Bulan

Kasus 1: Seorang debitur telat membayar angsuran FIF 2 bulan karena sakit. Debitur tersebut mengajukan permohonan keringanan dan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. Permohonan tersebut disetujui dan debitur hanya dikenakan denda sebesar 50% dari total denda yang seharusnya dibayar.

Kasus 2: Seorang debitur telat membayar angsuran FIF 2 bulan karena kehilangan pekerjaan. Debitur tersebut mengajukan permohonan keringanan dan menyertakan surat keterangan kehilangan pekerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Permohonan tersebut disetujui dan debitur diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran selama 3 bulan.

Baca Juga : Ini Dia Resiko Jika Kamu Telat Membayar Angsuran Kur BRI

Kasus 3: Seorang debitur telat membayar angsuran FIF 2 bulan karena musibah. Debitur tersebut mengajukan permohonan keringanan dan menyertakan surat keterangan musibah dari pihak berwenang.

Permohonan tersebut disetujui dan debitur diberikan keringanan berupa pengurangan denda sebesar 50%.

Demikianlah artikel tentang bisakah telat bayar FIF 2 bulan bayar 1 bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top