Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual di Samsat

Jika Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan lagi atau sudah dijual kepada orang lain, Anda perlu melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Tujuannya adalah untuk menghindari pajak progresif yang terus berjalan meskipun kendaraan sudah tidak menjadi milik Anda lagi.

Selain itu, pemblokiran STNK juga berguna untuk menghilangkan tanggung jawab Anda jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan kendaraan tersebut, seperti kecelakaan, pencurian, atau pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online atau offline, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual di Samsat

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu Anda ketahui untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual di Samsat.

Pemblokiran STNK Secara Online

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, sudah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Anda bisa mengakses situs tersebut di tautan ini. Sebelum melakukan pemblokiran STNK, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda.

Setelah registrasi berhasil, Anda bisa masuk ke menu “Lapor Jual” dan mengisi data-data yang diminta, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan data diri pemilik kendaraan.

Setelah mengisi data-data tersebut, Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui SMS atau email. Masukkan kode verifikasi tersebut ke situs Pajak Online Jakarta dan klik “Submit”.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan bukti lapor jual kendaraan dalam bentuk PDF yang bisa Anda simpan atau cetak.

Bukti lapor jual tersebut berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut sudah tidak menjadi tanggungan Anda lagi.

Pemblokiran STNK Secara Offline

Jika daerah Anda belum menyediakan layanan pemblokiran STNK secara online, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (bila dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Di kantor Samsat, Anda perlu mengisi formulir blokir (bermaterai Rp 6.000) dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas.

Petugas akan memeriksa data-data Anda dan melakukan proses pemblokiran STNK. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti blokir kendaraan yang bisa Anda simpan sebagai arsip.

Blokir STNK apakah harus bayar pajak?

Adalah proses untuk menghapus status kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan lagi atau sudah dijual kepada orang lain.

Tujuannya adalah untuk menghindari pajak progresif yang terus berjalan meskipun kendaraan sudah tidak menjadi milik Anda lagi.

Selain itu, blokir STNK juga berguna untuk menghilangkan tanggung jawab Anda jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan kendaraan tersebut, seperti kecelakaan, pencurian, atau pelanggaran lalu lintas.

Untuk melakukan blokir STNK, Anda perlu membayar pajak kendaraan terlebih dahulu sampai dengan tahun berjalan.

Jika Anda tidak membayar pajak kendaraan, Anda tidak akan bisa melakukan blokir STNK secara online maupun offline.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui situs Pajak Online Jakarta atau melalui aplikasi e-Samsat yang tersedia di Play Store dan App Store.

Setelah membayar pajak kendaraan, Anda bisa melakukan blokir STNK secara online atau offline, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Pemblokiran STNK secara online bisa dilakukan melalui situs Pajak Online Jakarta dengan melakukan registrasi menggunakan NIK yang tertera pada KTP Anda.

Demikianlah cara blokir kendaraan yang sudah dijual di Samsat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor Anda. Jika ada pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top