Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pengalamanku Sendiri

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP merupakan salah satu bentuk bantuan yang penting bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

JKP dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK, sekaligus membantu mencari pekerjaan baru. Juga tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon, melainkan sebagai tambahan.

Namun, untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja atau buruh harus mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan cara tertentu.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pengalamanku Sendiri

Selain itu, ada juga batas waktu klaim JKP yang harus diperhatikan. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara klaim JKP dan hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Berapa Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena kesalahan sendiri.

Uang JKP diberikan selama enam bulan dengan besaran sebagai berikut:

  • Bulan pertama sampai ketiga: 45% dari upah sebelumnya
  • Bulan keempat sampai keenam: 25% dari upah sebelumnya

Contohnya, jika upah sebelumnya adalah Rp 5.000.000 per bulan, maka uang JKP yang diterima adalah:

  • Bulan pertama sampai ketiga: Rp 5.000.000 x 45% = Rp 2.250.000
  • Bulan keempat sampai keenam: Rp 5.000.000 x 25% = Rp 1.250.000

Jadi, total uang JKP yang diterima selama enam bulan adalah Rp 2.250.000 x 3 + Rp 1.250.000 x 3 = Rp 10.500.000.

Untuk mendapatkan uang JKP, pekerja atau buruh harus memenuhi syarat dan cara klaim yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syaratnya adalah pekerja atau buruh harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Syarat klaim JKP adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh agar dapat mengajukan klaim JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat klaim JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut peraturan tersebut, syarat klaim JKP antara lain sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  3. Pekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
  4. Pekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala usaha kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program jaminan, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
  5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha.
  6. Terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
  7. Telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK (6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut).
  8. Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja.
  9. Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK.
  10. Memiliki dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya.
  11. Sudah mengajukan laporan PHK.
  12. Punya surat keterangan siap bekerja kembali.
  13. Memiliki rekening bank.
  14. Pelaporan PHK disertai bukti.
  15. Punya komitmen untuk bekerja kembali.

Adapun untuk pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cara klaim JKP adalah cara yang harus dilakukan oleh pekerja atau buruh untuk mengajukan klaim JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dibagi menjadi dua, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut adalah cara klaim JKP untuk masing-masing bulan:

Klaim bulan pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja di alamat 1 dengan menggunakan akun yang sudah diaktifkan sebelumnya.
  • Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja.
  • Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja.
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Proses selesai, manfaat uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Klaim bulan kedua hingga keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti konseling.
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2 – 5 (kehadiran minimal 80 persen).
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
  • Selesai, manfaat JKP pun akan masuk ke rekening peserta.

Selain cara tersebut, sebelumnya pekerja atau buruh harus mengurus beberapa dokumen agar klaim yang diajukan berjalan dengan baik, salah satunya bukti jika sudah di-PHK.

Pekerja atau buruh harus melaporkan jika sudah di-PHK dengan cara berikut:

  1. Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  2. Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
  3. Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK

Bukan hanya itu saja, dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya juga harus disiapkan guna klaim JKP ini. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat permohonan pengajuan JKP yang ditandatangani oleh peserta
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP peserta
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan PHK dari pemberi kerja
  • Fotokopi buku tabungan peserta
  • NPWP (jika saldo JKP lebih dari Rp 50 juta)
  • Referensi kerja dari perusahaan tempat pekerja bekerja

Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja atau buruh harus mengajukan klaim dengan syarat dan cara tertentu. Ada juga batas waktu klaim JKP yang harus diperhatikan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara klaim JKP. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top