Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mudah Kok

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP).

JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja dan keluarganya. Dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pensiun, cacat, atau kematian. JP juga dapat membantu mengantisipasi dampak inflasi dan kenaikan biaya hidup di masa depan.

Namun, untuk mendapatkan manfaat JP, peserta atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan cara tertentu.

Selain itu, ada juga batas waktu klaim JP yang harus diperhatikan. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang cara klaim JP dan hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mudah Kok
Berapa Maksimal Jaminan Pensiun?

Maksimal jaminan pensiun (JP) adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Maksimal jaminan pensiun tergantung dari besaran upah tertinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran upah tertinggi disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, batas upah tertinggi adalah Rp 9.077.600. Pada tahun 2023, batas upah tertinggi naik menjadi Rp 9.559.600.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran manfaat pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp 3.600.000 untuk setiap bulan.

Besaran manfaat pensiun paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, manfaat pensiun paling banyak naik menjadi Rp 4.357.900.

Jadi, maksimal jaminan pensiun yang dapat diterima oleh peserta atau ahli warisnya adalah Rp 4.357.900 per bulan pada tahun 2022, dan kemungkinan akan naik lagi pada tahun 2023 sesuai dengan tingkat inflasi.

Syarat Klaim Jaminan Pensiun

Syarat klaim JP adalah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta atau ahli waris agar dapat mengajukan klaim JP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat klaim JP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut peraturan tersebut, syarat klaim JP antara lain sebagai berikut:

  1. Peserta atau ahli waris harus terdaftar sebagai peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Peserta atau ahli waris harus memiliki masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan.
  3. Harus memenuhi kondisi klaim, yaitu:
  • Pensiun hari tua, jika peserta telah mencapai usia 56 tahun atau lebih.
  • Pensiun cacat, jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit.
  • Janda/duda, jika peserta meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang sah.
  • Pensiun anak, jika peserta meninggal dunia dan meninggalkan anak yang masih berusia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
  • Pensiun orang tua, jika peserta meninggal dunia dan tidak memiliki suami, istri, atau anak yang berhak menerima manfaat JP.

Peserta atau ahli waris harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  1. Formulir pengajuan klaim JP yang telah diisi lengkap.
  2. Kartu peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KTP asli dan fotokopi.
  4. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan pensiun, cacat, atau kematian dari pemberi kerja atau pejabat yang berwenang.
  6. Surat nikah asli dan fotokopi (jika peserta atau ahli waris adalah suami atau istri).
  7. Keterangan lahir asli dan fotokopi (jika peserta atau ahli waris adalah anak).
  8. Surat keterangan sekolah atau kuliah (jika peserta atau ahli waris adalah anak yang masih sekolah atau kuliah).
  9. Buku tabungan asli dan fotokopi.
  10. NPWP asli dan fotokopi (jika saldo JP lebih dari Rp 50 juta).

Cara Klaim Jaminan Pensiun

Cara klaim JP adalah cara yang harus dilakukan oleh peserta atau ahli waris untuk mengajukan klaim JP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim JP dapat dilakukan secara offline atau online.

Baca Juga : Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia

Cara klaim JP secara offline

Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen asli dan fotokopinya.

Peserta atau ahli waris harus mengisi formulir pengajuan klaim JP dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data, dan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim. Peserta atau ahli waris akan menerima manfaat JP melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.

Baca Juga : Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JP secara online

Mengakses portal Lapak Asik di alamat 1 dengan menggunakan smartphone. Peserta atau ahli waris harus mengaktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta atau ahli waris harus memilih program JP pada halaman utama Lapak Asik, dan mengisi data pemohon, data peserta, dan data ahli waris jika ada.

Harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG. Peserta atau ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan klaim, dan harus menunjukkannya kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan nomor antrian.

Peserta atau ahli waris akan menerima manfaat JP melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga : Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Untuk mendapatkan manfaat JP, peserta atau ahli waris harus mengajukan klaim dengan syarat dan cara tertentu. Ada juga batas waktu klaim JP yang harus diperhatikan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top