BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Program-program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setiap program jaminan sosial tersebut memberikan manfaat berupa uang tunai atau fasilitas lainnya kepada peserta atau ahli warisnya jika terjadi risiko akibat kecelakaan kerja, kematian, pensiun, PHK, atau hal lain yang mengakibatkan pekerja tidak dapat bekerja.
Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan cara tertentu.
Berapa Lama JHT Cair Setelah Verifikasi?
Lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah verifikasi tergantung dari besaran saldo JHT yang dimiliki oleh peserta atau ahli waris.
Berikut adalah rincian lamanya pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah verifikasi:
Jika saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, maka pencairan JHT bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dengan lama pencairan maksimal 1 hari kerja.
Jika saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, maka pencairan JHT bisa dilakukan secara online melalui portal Lapak Asik atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan lama pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Jika Klaim JHT Ditolak?
Mengetahui alasan penolakan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Alasan penolakan klaim JHT dapat berupa berkas persyaratan yang kurang lengkap, data yang tidak sesuai, kesalahan teknis, atau hal lainnya.
Memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan yang ditolak. Anda harus memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
- Formulir pengajuan klaim JHT yang telah diisi lengkap.
- Kartu peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Surat keterangan berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau PHK dari pemberi kerja atau pejabat yang berwenang.
- Buku tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP asli dan fotokopi (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta).
Mengajukan klaim JHT ulang dengan berkas persyaratan yang sudah diperbaiki dan dilengkapi.
Anda dapat mengajukan klaim JHT ulang secara online melalui portal Lapak Asik atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Melacak status klaim JHT yang telah diajukan ulang. Anda dapat melacak status klaim JHT Seperti penjelasan di bawah.
3 Cara Melacak Status Klaim Bpjs Ketenagakerjaan
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan klaim adalah melacak status klaim yang telah diajukan.
Melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu peserta atau ahli waris mengetahui apakah klaim sudah diproses, disetujui, atau ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan juga dapat membantu peserta atau ahli waris mengetahui kapan manfaat akan diterima atau apakah ada dokumen yang kurang atau salah.
Lalu, bagaimana cara melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh peserta atau ahli waris untuk melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Baca Juga : Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama yang dapat dilakukan untuk melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking menggunakan browser yang biasa Anda gunakan.
- Pilih menu “Cek Status Klaim” di bagian atas halaman utama website.
- Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik opsi “Lacak Klaim Saya”.
- Anda akan melihat status klaim Anda, seperti tanggal pengajuan, jenis klaim, nomor klaim, dan status pembayaran.
Baca Juga : Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Portal Lapak Asik
Cara kedua yang dapat dilakukan untuk melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui portal Lapak Asik.
Portal Lapak Asik adalah layanan online yang memungkinkan peserta atau ahli waris mengajukan klaim JHT, JP, dan JKM secara mudah dan cepat melalui smartphone.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka portal Lapak Asik menggunakan smartphone Anda.
- Masuk ke akun Anda dengan menggunakan nomor KPJ dan nomor handphone yang terdaftar.
- Pilih menu “Riwayat Pengajuan” di halaman utama portal Lapak Asik.
- Anda akan melihat daftar pengajuan klaim yang pernah Anda lakukan, beserta statusnya, seperti “Dalam Proses”, “Disetujui”, atau “Ditolak”.
- Anda juga dapat melihat detail pengajuan klaim Anda, seperti tanggal pengajuan, jenis klaim, nomor klaim, dan status pembayaran.
Baca Juga : Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pengalamanku Sendiri
Melalui Aplikasi JMO
Cara ketiga yang dapat dilakukan untuk melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO.
Aplikasi JMO adalah aplikasi mobile yang dapat digunakan oleh peserta atau ahli waris untuk mengajukan klaim JHT secara online.
Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Masuk ke akun Anda dengan menggunakan nomor KPJ dan nomor handphone yang terdaftar.
- Pilih menu “Riwayat Pengajuan” di halaman utama aplikasi JMO.
- Anda akan melihat daftar pengajuan klaim JHT yang pernah Anda lakukan, beserta statusnya, seperti “Dalam Proses”, “Disetujui”, atau “Ditolak”.
- Anda juga dapat melihat detail pengajuan klaim JHT Anda, seperti tanggal pengajuan, jenis klaim, nomor klaim, dan status pembayaran.
Kesimpulan
Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh peserta atau ahli waris untuk melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Baca Juga : Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mudah Kok
Dengan melacak klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengetahui perkembangan proses klaim Anda, serta mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, seperti penolakan klaim, keterlambatan pembayaran, atau kekurangan dokumen.