Cara Melaporkan Ancaman Penyebaran Video Pengalamanku

Video pribadi yang berisi adegan panas atau asu-si-la dapat menjadi bahan pemerasan atau pengancaman oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda mendapatkan ancaman penyebaran video pribadi Anda ke internet atau media sosial, jangan panik dan segera lakukan langkah-langkah berikut:

Melaporkan Ancaman Penyebaran Video

Bukti ancaman dapat berupa pesan teks, suara, gambar, atau video yang dikirimkan oleh pelaku melalui aplikasi chat, email, telepon, atau media lainnya.

Simpan bukti ancaman tersebut dengan cara screenshot, rekam, atau salin ke media penyimpanan lain.

Cara Melaporkan Ancaman Penyebaran Video

Bukti ancaman ini akan berguna untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Laporkan ke Pihak yang Berwenang

Anda dapat melaporkan ancaman penyebaran video pribadi Anda kepada penyidik Polri maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan.

Juga dapat menghubungi lembaga-lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban ancaman penyebaran video pribadi.

Berikut beberapa nomor yang bisa dihubungi jika masyarakat mendapat ancaman penyebaran video pribadi:

  • Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129
  • Kominfo: Aduan Konten, aduankonten@kominfo.go.id, Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545
  • Patroli Siber: Patroli Siber
  • Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau sekretariat@koalisiperempuan.co.id

Baca juga : 6 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Pengancaman lewat media sosial pasal berapa

Pengancaman lewat media sosial adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Pasal yang dapat menjerat pelaku pengancaman lewat media sosial adalah Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, pengancaman lewat media sosial juga dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP  yang mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Memberikan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pengancaman yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca juga : Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker Pengalaman

10 Perbuatan dapat di jerat UU ITE

  1. Mengakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki hak akses terbatas tanpa izin. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
  2. Mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, meneruskan, merusak, menghilangkan keutuhan, mengganggu, mencegah, atau menghambat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki hak akses terbatas tanpa izin. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 31 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
  3. Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
  4. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  5. Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi fitnah. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  6. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  7. Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pornografi. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  8. Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi judi. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  9. Menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  10. Menyadap, mengintersepsi, atau merekam percakapan, komunikasi elektronik, dan/atau informasi elektronik lainnya tanpa izin. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 31 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 46 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Jangan Menuruti Permintaan Pelaku

Jika pelaku meminta Anda untuk mentransfer sejumlah uang atau melakukan hal-hal lain sebagai syarat agar tidak menyebarkan video pribadi Anda, jangan menuruti permintaannya.

Baca juga : Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp

Hal ini karena tidak ada jaminan bahwa pelaku akan menghapus video tersebut setelah Anda memenuhi permintaannya.

Justru dengan menuruti permintaannya, Anda akan memberikan peluang bagi pelaku untuk terus memeras Anda.

Lindungi Diri dan Data Pribadi Anda

Ancaman penyebaran video pribadi dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental dan reputasi Anda. Oleh karena itu, Anda perlu melindungi diri dan data pribadi Anda dengan cara:

  • Mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional yang dapat membantu Anda mengatasi stres dan trauma akibat ancaman tersebut.
  • Menghapus atau menyembunyikan akun media sosial Anda sementara waktu agar tidak mendapat komentar atau hinaan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
  • Mengganti kata sandi atau password dari semua akun online Anda agar tidak mudah diretas oleh pelaku.
  • Menghindari mengirimkan atau menyimpan video atau foto pribadi yang berisi adegan intim atau asusila di internet atau media elektronik lainnya.

Baca juga : Cara Melaporkan Pemerasan VCS Pasti Ketangkap

Jika Anda mendapatkan pengancaman lewat media sosial, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang seperti Polri, Kominfo, atau lembaga lain yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban. Anda juga dapat menyimpan bukti-bukti ancaman tersebut sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top