Pernahkah Anda mendengar kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS)? Apakah Anda tahu bagaimana cara melaporkan PNS yang selingkuh dan apa saja sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka? Jika Anda ingin mengetahui jawabannya, maka artikel ini cocok untuk Anda.
Perselingkuhan adalah perbuatan yang tidak hanya merusak hubungan rumah tangga, tetapi juga melanggar norma agama, moral, dan hukum. Bagi PNS, perselingkuhan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah disiplin dan profesionalisme.
Sebagai aparatur sipil negara, PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Oleh karena itu, PNS yang selingkuh dapat dikenai sanksi hukum dan disiplin yang berat.
Langkah-langkah Melaporkan PNS yang Selingkuh
Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya PNS yang selingkuh, Anda dapat melaporkannya kepada atasan langsung atau instansi terkait.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
Mengumpulkan bukti yang akurat dan lengkap tentang perselingkuhan tersebut.
Bukti-bukti yang dapat digunakan antara lain adalah foto, video, rekaman suara, pesan teks, surat, saksi mata, atau keterangan ahli.
Bukti-bukti ini harus dapat membuktikan adanya hubungan badan terlarang antara PNS dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Jika tidak ada hubungan badan terlarang, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan.
Menyusun laporan berisi bukti-bukti yang dikumpulkan dan detail mengenai perselingkuhan yang terjadi
Laporan ini harus mencantumkan identitas pelapor, identitas pelaku perselingkuhan, waktu, tempat, dan modus operandi perselingkuhan tersebut. Laporan ini juga harus disertai dengan tanda tangan pelapor dan saksi-saksi (jika ada).
Mengajukan laporan ke atasan langsung PNS yang bersangkutan
Jika atasan langsung tidak merespons atau tidak mengambil tindakan, maka laporan dapat diajukan ke instansi yang lebih tinggi.
Misalnya, jika PNS yang selingkuh adalah guru, maka laporan dapat diajukan ke kepala sekolah, dinas pendidikan, atau kementerian pendidikan.
Jika PNS yang selingkuh adalah polisi, maka laporan dapat diajukan ke komandan unit, kepala kepolisian daerah, atau kapolri.
Baca juga : 6 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali
Menunggu proses hukum dan disiplin yang dilakukan oleh instansi terkait
Setelah menerima laporan, instansi terkait akan melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap bukti-bukti yang ada.
Jika terbukti bersalah, maka PNS yang selingkuh akan dijatuhi sanksi hukum dan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Hukum dan Disiplin bagi PNS yang Selingkuh
PNS yang selingkuh dapat dikenai sanksi hukum dan disiplin berdasarkan dua aspek, yaitu aspek pidana dan aspek administrasi.
Aspek Pidana
Dari aspek pidana, PNS yang selingkuh dapat dijerat dengan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang wanita padahal diketahuinya bahwa wanita itu telah bersuami atau barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang laki-laki padahal diketahuinya bahwa laki-laki itu telah beristri, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Pasal ini berlaku bagi PNS yang selingkuh dengan orang yang sudah menikah, baik sebagai pihak yang berselingkuh maupun sebagai pihak yang diselingkuhi.
Baca juga : Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker
Jika PNS yang selingkuh dengan orang yang belum menikah, maka dapat dijerat dengan pasal kesusilaan lainnya, seperti pasal 281 KUHP tentang pencabulan atau pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang sejenis.
Untuk dapat menjerat PNS yang selingkuh dengan pasal perzinaan, harus ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.
Pengaduan ini harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak mengetahui perbuatan tersebut. Jika tidak ada pengaduan, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Aspek Administrasi
Dari aspek administrasi, PNS yang selingkuh dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Pasal ini berlaku bagi PNS yang selingkuh dengan siapa pun, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Jika terbukti melanggar pasal ini, maka PNS yang selingkuh dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Hukuman ini berarti PNS yang selingkuh akan diturunkan jabatannya menjadi satu tingkat lebih rendah dari jabatan semula selama satu tahun.
Misalnya, jika jabatan semula adalah kepala bidang, maka akan diturunkan menjadi kepala seksi.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Hukuman ini berarti PNS yang selingkuh akan dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan pada jabatan pelaksana selama satu tahun.
Baca juga : Cara Melaporkan Pemerasan VCS Pasti Ketangkap
Misalnya, jika jabatan semula adalah kepala sekolah, maka akan dibebaskan dari jabatan tersebut dan ditempatkan sebagai guru biasa.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman ini berarti PNS yang selingkuh akan dipecat dari statusnya sebagai PNS dan tidak dapat menjadi PNS lagi.
Hukuman disiplin ini dapat dijatuhkan oleh atasan langsung atau instansi terkait setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap laporan dan bukti-bukti yang ada.
Hukuman disiplin ini juga dapat dijatuhkan tanpa adanya pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.
Kesimpulan
Perselingkuhan adalah perbuatan yang tidak hanya merusak hubungan rumah tangga, tetapi juga melanggar norma agama, moral, dan hukum.
Baca juga : Cara Melaporkan Ancaman Penyebaran Video Pengalamanku
Bagi PNS, perselingkuhan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah disiplin dan profesionalisme. Oleh karena itu, PNS yang selingkuh dapat dikenai sanksi hukum dan disiplin yang berat.
Cara melaporkan PNS yang selingkuh adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dan lengkap, menyusun laporan berisi bukti-bukti dan detail perselingkuhan, mengajukan laporan ke atasan langsung atau instansi terkait, dan menunggu proses hukum dan disiplin yang dilakukan oleh instansi terkait.