Kredit adalah salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank BRI untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.
BRI memiliki berbagai jenis, seperti KUR, KTA, KKB, KPR, dan lain-lain. Setiap jenis kredit memiliki syarat, bunga, tenor, dan plafon yang berbeda-beda. Nasabah bisa memilih jenis kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Namun, ada kalanya nasabah ingin melakukan pelunasan kredit di percepat bank BRI sebelum jatuh tempo, baik karena alasan bisnis maupun pribadi.
Misalnya, nasabah mendapatkan dana dari sumber lain, ingin mengurangi beban bunga, atau ingin mengajukan kredit baru dengan bunga lebih rendah.
Apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin melunasi kredit di percepat bank BRI? Apa saja syarat dan cara pelunasan kredit di percepat bank BRI? Bagaimana cara menghitung penalti kredit di percepat bank BRI?
Apa Itu Penalti Kredit di Percepat Bank BRI?
Penalti kredit di percepat bank BRI adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah yang melunasi kredit sebelum jatuh tempo sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami oleh bank akibat nasabah melanggar perjanjian kredit.
Penalti ini bertujuan untuk menutup selisih bunga yang seharusnya diterima oleh bank jika nasabah membayar kredit sesuai dengan tenor yang disepakati.
Penalti kredit di percepat bank BRI berbeda-beda untuk setiap jenis kredit dan tergantung pada sisa pokok, bunga, dan sisa hari kredit.
Besarnya penalti biasanya berkisar antara 1% hingga 5% dari sisa pokok kredit. Penalti ini akan dipotong dari jumlah pelunasan yang harus dibayar oleh nasabah.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan?
Apa Saja Syarat Pelunasan Kredit di Percepat Bank BRI?
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan kredit di percepat bank BRI sebelum jatuh tempo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Identitas diri. Nasabah harus membawa identitas diri asli dan fotokopinya, seperti e-KTP, KK, akta nikah, atau NPWP.
- Surat permohonan pelunasan. Nasabah harus membuat surat permohonan pelunasan yang ditujukan kepada manajer cabang BRI tempat nasabah mengajukan kredit. Surat permohonan pelunasan harus berisi data diri, nomor rekening, jumlah pinjaman, sisa pokok pinjaman, alasan pelunasan, dan tanda tangan.
- Buku tabungan. Nasabah harus membawa buku tabungan yang terhubung dengan rekening kredit. Pastikan saldo tabungan mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban pokok, bunga, dan penalti kredit.
Bagaimana Cara Pelunasan Kredit di Percepat Bank BRI?
Jika nasabah sudah memenuhi syarat pelunasan kredit di percepat bank BRI sebelum jatuh tempo, nasabah bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelunasan:
Baca Juga: Contoh Membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang
- Datang ke kantor cabang BRI terdekat. Nasabah bisa datang sendiri atau mewakilkan orang lain dengan surat kuasa ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
- Mengajukan permohonan pelunasan. Nasabah bisa mengajukan permohonan pelunasan kepada petugas BRI di kantor cabang terdekat. Petugas BRI akan melakukan verifikasi data dan memberikan perhitungan jumlah pelunasan kepada nasabah.
- Melakukan pembayaran. Jika nasabah setuju dengan jumlah pelunasan, nasabah bisa melakukan pembayaran melalui teller atau ATM BRI. Setelah pembayaran dilakukan, nasabah akan mendapatkan bukti pembayaran dan surat keterangan lunas dari BRI.
Cara Menghitung Penalti Kredit di Percepat Bank BRI
Salah satu hal yang perlu diketahui sebelum melakukan pelunasan kredit di percepat bank BRI adalah jumlah penalti yang harus dibayar oleh nasabah.
Jumlah penalti tergantung pada sisa pokok, bunga, dan sisa hari kredit. Berikut adalah cara menghitung penalti kredit di percepat bank BRI:
Baca Juga: Adakah Jasa Pelunasan Pinjaman Online?
Menghitung Sisa pokok Pinjaman
Sisa pokok adalah jumlah pinjaman yang belum dibayar oleh nasabah sampai dengan saat nasabah melakukan pelunasan.
Dihitung dengan cara mengurangi jumlah pinjaman awal dengan jumlah angsuran pokok yang sudah dibayar.
Misalnya, jika nasabah mengajukan KUR BRI dengan plafon Rp 50 juta, bunga 6% per tahun, dan tenor 36 bulan, maka angsuran pokok per bulan adalah Rp 1.389.000 (Rp 50 juta / 36).
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan KUR BRI pada bulan ke-12, maka sisa pokok kredit adalah Rp 38.328.000 (Rp 50 juta – Rp 1.389.000 x 12).
Bunga Pinjaman yang Harus Di Bayar
Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
Baca Juga: Langkah Awal untuk Mencatat Transaksi Pelunasan Piutang dari Pelanggan
Bunga kredit BRI dihitung dengan menggunakan sistem bunga menurun atau flat. Artinya, bunga kredit dihitung berdasarkan sisa pokok kredit yang ada pada setiap bulannya.
Misalnya, jika nasabah mengajukan KUR BRI dengan plafon Rp 50 juta, bunga 6% per tahun, dan tenor 36 bulan, maka bunga kredit per bulan adalah Rp 250.000 (6% x Rp 50 juta / 12).
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan KUR BRI pada bulan ke-12, maka bunga kredit yang harus dibayar adalah Rp 250.000 (bunga kredit bulan ke-12).
Denda Penalti Kredit di Percepat
Penalti adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami oleh bank akibat nasabah melunasi kredit sebelum jatuh tempo.
Besarnya penalti biasanya berkisar antara 1% hingga 5% dari sisa pokok kredit. Misalnya, jika nasabah mengajukan KUR BRI dengan plafon Rp 50 juta, bunga 6% per tahun, dan tenor 36 bulan, dan ingin melakukan pelunasan KUR BRI pada bulan ke-12, maka sisa pokok kredit adalah Rp 38.328.000.
Dengan demikian, penalti kredit yang harus dibayar adalah Rp 383.280 (1% x Rp 38.328.000).
Baca Juga: Baca Peraturan Bank indonesia Tentang Pelunasan Dipercepat
Setelah mengetahui masing-masing komponen jumlah pelunasan kredit di percepat bank BRI, nasabah bisa menjumlahkannya untuk mendapatkan jumlah pelunasan kredit di percepat bank BRI yang harus dibayar oleh nasabah.
Misalnya, jika nasabah mengajukan KUR BRI dengan plafon Rp 50 juta, bunga 6% per tahun, dan tenor 36 bulan, dan ingin melakukan pelunasan KUR BRI pada bulan ke-12, maka jumlah pelunasan kredit di percepat bank BRI yang harus dibayar oleh nasabah adalah Rp 38.961.280 (Rp 38.328.000 + Rp 250.000 + Rp 383.280).