Lameila adalah sebuah brand kosmetik asal Korea Selatan yang menawarkan berbagai produk kecantikan dengan harga yang sangat terjangkau.
Namun, apakah produk-produk Lameila sudah terdaftar di BPOM dan aman untuk digunakan? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.
Apa itu Lameila?
Lameila adalah sebuah brand kosmetik yang dimiliki oleh Korea Shangmei Cosmetic International Group, sebuah perusahaan penyedia alat rias dan kecantikan profesional di Korea, Cina, dan Jepang.
Memiliki banyak varian produk yang memiliki banyak manfaat, seperti BB cream, sunscreen, bedak, blush on, lip balm, mascara, eyebrow, contour, jepit bulumata, dan lip cream.
Produk-produk Lameila diklaim dapat memberikan hasil yang natural pada kulit wajah, menutupi noda-noda pada wajah, memberikan perlindungan dari sinar matahari, dan memberikan efek glowing yang membuat wajah terlihat lebih cerah dan sehat.
Selain itu, produk-produk Lameila juga sangat murah, bahkan dengan kocek kurang dari 100 ribu rupiah, Anda bisa mendapatkan paket kosmetik lengkap.
Apakah Lameila Sudah Terdaftar di BPOM?
Untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumen, setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus terdaftar di BPOM.
Untuk mengecek apakah suatu produk kosmetik sudah terdaftar di BPOM atau belum, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
Melihat pada kemasan produk yang tertera nomor BPOM
Pastikan nomor tersebut valid dan terdaftar di website resmi BPOM untuk memastikan keamanan dalam penggunaan produk makeup Lameila.
Mengakses laman cekbpom.pom.go.id
Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, hingga nama pendaftar. Setelah itu, masukkan kata kunci dari barang yang akan dicek nomor registrasinya, kemudian klik tombol “Cari”.
Mengunduh aplikasi BPOM cek melalui ponsel di Google Play Store maupun App Store.
Buka aplikasi BPOM cek dan masuk. Pada menu utama aplikasi BPOM cek ada beberapa pilihan seperti cek obat tradisional (OT), cek obat (OB), cek kosmetik (KO), cek makanan (MA), cek suplemen makanan (SM), dan cek pangan olahan (PO). Pilih salah satu sesuai dengan jenis produk yang ingin dicek.
Berdasarkan penelusuran kami menggunakan metode-metode di atas, kami tidak menemukan adanya produk-produk Lameila yang terdaftar di BPOM.
Hal ini menunjukkan bahwa produk-produk Lameila belum memiliki izin edar resmi di Indonesia dan belum dapat dipastikan tingkat keamanannya.
Apakah Lameila Aman dan Halal?
Selain terdaftar di BPOM, produk kosmetik juga harus aman dan halal bagi konsumen. Untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik aman dan halal atau tidak, Anda dapat memperhatikan hal-hal berikut:
Komposisi bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk kosmetik.
Pastikan tidak ada bahan-bahan yang berbahaya atau dilarang oleh BPOM maupun MUI. Beberapa bahan-bahan yang harus dihindari adalah merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, asam salisilat, alIkIoIhol, lemak babi, kolagen babi, gelatin babi, dan lain-lain.
Sertifikat halal dari MUI.
Produk kosmetik yang halal harus memiliki sertifikat halal dari MUI yang menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan haram atau najis. Sertifikat halal biasanya terdapat pada kemasan produk atau dapat dicek melalui situs cekhalal.mui.or.id.
Sayangnya, kami tidak berhasil mendapatkan informasi tentang komposisi bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk-produk Lameila.
Bahkan pada bagian belakang kemasan yang biasanya terdapat informasi komposisi sebuah produk, pada produk ini malah tidak ada.
Selain itu, kami juga tidak menemukan adanya pernyataan dari pihak Lameila yang menegaskan bahwa produk kosmetiknya adalah halal. Pada bagian kemasannya pun tidak tertulis adanya logo halal dari MUI yang biasanya terdapat pada kosmetik lain yang sudah jelas halal.
Kesimpulan
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa produk-produk Lameila belum terdaftar di BPOM dan belum dapat dipastikan keamanan dan kehalalannya.
Oleh karena itu, kami sarankan Anda untuk berhati-hati dalam menggunakan produk-produk Lameila dan lebih memilih produk-produk kosmetik yang sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.