Contoh Membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

Hutang adalah salah satu hal yang sering menjadi sumber masalah bagi banyak orang. Hutang bisa timbul karena berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak, kekurangan modal, atau gaya hidup konsumtif.

Apapun alasannya, hutang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang berhutang (debitur) dan pihak yang memberi hutang (kreditur).

Terkadang ada beberapa hal yang mengganggu proses pembayaran hutang, seperti keterlambatan, ketidakmampuan, atau perselisihan.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, ada baiknya jika debitur dan kreditur membuat surat perjanjian pelunasan hutang.

Surat perjanjian pelunasan hutang adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai cara, waktu, dan jumlah pembayaran hutang.

Manfaat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

Surat perjanjian pelunasan hutang memiliki beberapa manfaat, baik bagi debitur maupun kreditur, antara lain:

Contoh Membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

Menjaga hubungan baik antara debitur dan kreditur

Dengan adanya surat perjanjian pelunasan hutang, debitur dan kreditur bisa saling memahami dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Hal ini bisa mencegah terjadinya konflik, kesalahpahaman, atau permusuhan yang bisa merusak hubungan baik antara kedua belah pihak .

Menjamin kepastian hukum bagi debitur dan kreditur

Surat perjanjian pelunasan hutang juga berfungsi sebagai bukti hukum yang sah dan mengikat bagi debitur dan kreditur.

Jika salah satu pihak melanggar atau tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak lain bisa menuntutnya di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .

Memudahkan proses pembayaran hutang bagi debitur dan kreditur

Surat perjanjian pelunasan hutang juga bisa membantu debitur dan kreditur dalam mengatur proses pembayaran hutang.

Debitur bisa menyesuaikan kemampuan finansialnya dengan cara dan waktu pembayaran yang disepakati. Kreditur juga bisa memantau perkembangan pembayaran hutang dari debitur secara teratur .

Membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang?

Untuk membuat surat perjanjian pelunasan hutang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:

Bagaimana Membuat Surat Perjanjian Pelunasan Hutang?

Format surat

Surat perjanjian pelunasan hutang harus dibuat dengan format yang rapi, jelas, dan resmi. Surat harus mencantumkan nomor surat, tanggal surat, nama dan alamat debitur dan kreditur, serta nama dan alamat saksi-saksi jika ada .

Isi surat

Surat perjanjian pelunasan hutang harus berisi kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai cara, waktu, dan jumlah pembayaran hutang.

Surat juga harus mencantumkan data lengkap tentang hutang, seperti sumber, tujuan, jenis, bunga, denda, atau biaya lainnya jika ada .

Tanda tangan

Surat perjanjian pelunasan hutang harus ditandatangani oleh debitur dan kreditur di bawah materai yang cukup. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui isi surat dan bersedia untuk melaksanakannya.

Jika ada saksi-saksi, mereka juga harus menandatangani surat sebagai bukti bahwa mereka menyaksikan proses pembuatan surat .

Baca juga: Modus Penipuan BTPN Jenius Ketahui Agar Aman

Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pelunasan hutang yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:

Nomor: 001/SPH/IV/2023
Tanggal: 1 April 2023

SURAT PERJANJIAN PELUNASAN HUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Debitur).

Nama: Andi Pratama
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
Pekerjaan: Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Kreditur).

Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membuat surat perjanjian pelunasan hutang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA mengakui bahwa ia memiliki hutang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari pinjaman uang tunai pada tanggal 1 Januari 2023 untuk keperluan usaha.

2. PIHAK PERTAMA berjanji untuk melunasi hutang tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara membayar angsuran sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 10 (sepuluh) bulan, mulai dari bulan April 2023 hingga Januari 2024.

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa hutang tersebut tidak dikenakan bunga, denda, atau biaya lainnya selama PIHAK PERTAMA membayar angsuran secara tepat waktu dan penuh.

Baca juga: Donatur Pelunasan Hutang Anda Bisa Mengajukan

4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika PIHAK PERTAMA terlambat atau tidak membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka PIHAK PERTAMA harus membayar denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan kepada PIHAK KEDUA.

5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar angsuran atau denda sesuai dengan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menuntut PIHAK PERTAMA secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di bawah materai yang cukup.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA (Debitur) PIHAK KEDUA (Kreditur)

Budi Santoso                                                             Andi Pratama

(…………………..)                                                        (…………………..)

Materai Rp 10.000                                             Materai Rp 10.000

Apakah surat perjanjian utang Bisa Dipidanakan?

Surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah dokumen hukum yang digunakan untuk mengatur kewajiban dan hak-hak antara pihak yang berutang (debitur) dan pihak yang berpiutang (kreditur).

Dalam beberapa kasus, apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran dalam perjanjian tersebut, pihak yang berpiutang dapat memilih untuk mempidanakan hutang tersebut.

Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan?

Menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Jadi, meskipun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Kasus hutang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika terdapat praktik kebohongan atau penipuan di dalam kasusnya.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top