DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah Apa Yang Harus Kulakukan?

Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mengikuti aturan dan standar yang berlaku.

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan proses mudah, cepat, dan tanpa jaminan, tetapi membebankan bunga dan denda yang sangat tinggi.

Pinjol ilegal juga sering menggunakan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum untuk menagih kewajiban peminjam yang terlambat membayar.

Seperti menghubungi kontak darurat, menyebarkan data pribadi, atau bahkan mendatangi rumah peminjam dengan cara mengancam, memfitnah, atau melakukan kekerasan.

Baca juga: Wajib Tau Jam Kerja DC Pinjol Setiap Harinya

Peraturan DC Pinjol Ilegal Menurut Pemerintah

DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah Apa Yang Harus Kulakukan?

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tindakan menagih melalui kontak darurat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Apakah Pinjol Boleh Menagih ke Kontak Darurat

Menghadapi DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal yang datang ke rumah Anda, berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

Jangan panik dan tetap tenang. Sampaikan kepada debt collector (DC) pinjol ilegal bahwa Anda tidak bersedia membayar apapun selain pokok pinjaman dan tidak mau diganggu lagi.

Jika DC pinjol ilegal tetap memaksa atau melakukan tindakan anarkis, Anda bisa meminta bantuan tetangga, keluarga, atau pihak keamanan setempat.

Laporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwenang, seperti polisi, OJK, atau satgas waspada investasi.

Sertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Anda menjadi korban pinjol ilegal, seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, bukti penagihan, atau bukti lainnya yang relevan.

Baca juga: Aturan OJK Tentang Penagihan 90 Hari Kamu Wajib Paham

Reset pengaturan perijinan aplikasi pinjol di ponsel Anda agar mereka tidak bisa mengakses data pribadi Anda, seperti kontak, kamera, lokasi, atau mikrofon.

Hapus data diri Anda di aplikasi pinjol ilegal tersebut. Jika perlu, ganti nomor telepon Anda agar tidak dihubungi lagi oleh DC pinjol ilegal.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top