Hukum Menemukan HP di Jalan Awas Bisa Pidana

Anda sedang berjalan-jalan di jalan raya dan tiba-tiba Anda menemukan sebuah hp yang tergeletak di pinggir jalan. Apa yang harus Anda lakukan?

Apakah Anda boleh mengambilnya dan menjadikannya milik Anda? Ataukah Anda harus mencari pemiliknya dan mengembalikannya? Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Menurut sebagian ulama, menemukan barang yang hilang atau tercecer di jalan adalah termasuk dalam kategori luqathah.

Luqathah adalah barang yang hilang dari pemiliknya tanpa sepengetahuannya dan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan siapa pemiliknya.

Hukum mengambil luqathah adalah boleh, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

Hukum Menemukan HP di Jalan Awas Bisa Pidana

  1. Barang tersebut tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan siapa pemiliknya, seperti nama, alamat, nomor telepon, atau lainnya.
  2. Barang tersebut tidak termasuk dalam jenis yang biasanya dicari oleh pemiliknya, seperti uang, perhiasan, senjata, atau lainnya.
  3. Tidak ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemiliknya atau menuntut haknya.
  4. Tidak ada orang yang menyaksikan bahwa barang itu milik orang lain.
  5. Barang tersebut tidak ada orang yang menitipkannya kepada orang lain atau meminjamkannya kepada orang lain.

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka orang yang menemukan barang tersebut boleh mengambilnya dan menjadikannya miliknya.

Hukum Menemukan HP di Jalan

Namun, ia harus bermaksud untuk menjaga barang tersebut sampai ada pemiliknya yang datang. Jika pemiliknya datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya tanpa meminta imbalan apapun.

Namun, jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka orang yang menemukan barang tersebut tidak boleh mengambilnya dan menjadikannya miliknya.

Ia harus mencari pemiliknya dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Jika ia tidak bisa mencari pemiliknya, maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepada penguasa atau pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, hp yang ditemukan di jalan kemungkinan besar tidak termasuk dalam kategori luqathah. Karena hp adalah barang yang biasanya dicari oleh pemiliknya dan memiliki tanda-tanda yang menunjukkan siapa pemiliknya, seperti nomor IMEI, nomor SIM card, atau data-data pribadi di dalamnya.

Oleh karena itu, hukum mengambil hp yang ditemukan di jalan adalah haram. Orang yang menemukan hp tersebut harus mencari pemiliknya dan mengembalikan hp tersebut kepada pemiliknya.

Jika ia tidak bisa mencari pemiliknya, maka ia harus menyerahkan hp tersebut kepada penguasa atau pihak yang berwenang.

Apakah Polisi bisa Melacak HP yang hilang dengan IMEI?

Polisi bisa melacak HP yang hilang dengan IMEI, asalkan HP tersebut masih aktif dan terhubung dengan jaringan seluler. IMEI adalah nomor identitas internasional yang unik untuk setiap perangkat elektronik, termasuk HP.

Dengan nomor IMEI, polisi bisa bekerja sama dengan operator seluler untuk mengetahui lokasi HP yang hilang berdasarkan sinyal yang diterima oleh menara seluler terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti jika HP Anda hilang atau dicuri dan Anda ingin melacaknya dengan bantuan polisi:

  • Laporkan kehilangan HP Anda kepada polisi secepat mungkin. Berikan detail yang akurat tentang HP Anda, termasuk nomor IMEI.
  • Polisi akan memulai proses pelacakan menggunakan nomor IMEI Anda. Mereka akan menghubungi operator seluler yang Anda gunakan dan meminta informasi tentang lokasi HP Anda.
  • Jika polisi berhasil melacak HP Anda, mereka akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan HP Anda. Misalnya, mereka bisa mengirim petugas ke lokasi HP Anda atau menghubungi orang yang memiliki HP Anda.

Untuk mengetahui nomor IMEI HP Anda, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

  • Ketik *#06# di menu panggilan tanpa menekan tombol panggil. Nomor IMEI akan muncul secara otomatis di layar HP Anda.
  • Buka menu pengaturan di HP Anda dan pilih tentang ponsel atau about phone. Nomor IMEI akan tertera di informasi ponsel Anda.
  • Lihat di kardus atau dus HP Anda. Biasanya, nomor IMEI dicetak di bagian belakang kardus atau dus.

HP di matikan masih bisa di lacak?

HP yang dimatikan masih bisa dilacak dengan beberapa cara, asalkan HP tersebut memiliki fitur GPS dan akun Google yang terhubung. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

Menggunakan aplikasi Google Maps

Login ke akun Google yang sama dengan yang ada di HP yang hilang, lalu pilih menu Linimasa untuk melihat lokasi terakhir HP tersebut2.

Menggunakan layanan Google Find My Device

Dengan cara login ke akun Google yang sama dengan yang ada di HP yang hilang, lalu pilih perangkat yang hilang dan klik Locate untuk melihat lokasi terakhir HP tersebut2.

Menggunakan email

Login ke akun Gmail yang ada di HP yang hilang, lalu klik ikon titik sembilan dan pilih Akun, kemudian pilih Keamanan dan lihat informasi perangkat yang memiliki akses Gmail, lalu klik Detail selengkapnya dan Cari perangkat untuk melacak HP tersebut.

Namun, cara-cara di atas mungkin tidak menunjukkan lokasi HP secara akurat dan hanya berdasarkan perkiraan. Jika Anda ingin melacak HP secara real-time, Anda harus memastikan bahwa HP tersebut dalam keadaan nyala dan terhubung dengan jaringan seluler atau wifi.

Jika Anda menggunakan iPhone, Anda bisa menggunakan layanan Find My iPhone dari Apple untuk melacak HP Anda.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top