Anda pernah menemukan uang 100 ribu di jalan? Apa yang Anda lakukan? Apakah Anda mengambilnya, mengembalikannya, atau membiarkannya? Ternyata, menemukan uang di jalan bukanlah hal yang sepele.
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hal ini, baik dari sudut pandang Islam maupun negara. Mari kita simak penjelasannya.
Hukum Menemukan Uang Berdasarkan Islam
Dalam Islam, ada istilah luqathah yang berarti barang temuan di jalan. Luqathah termasuk dalam harta orang lain yang tidak boleh kita ambil tanpa hak.
Namun, ada beberapa kondisi yang mempengaruhi hukum menemukan uang di jalan menurut Islam.
Menurut Imam Syafi’i, ada dua pendapat mengenai hukum menemukan uang di jalan:
Pendapat pertama: Mengambil uang temuan adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib, karena kita tidak ditugaskan untuk menjaganya.
Pendapat kedua: Mengambil uang temuan adalah wajib dan meninggalkannya adalah dosa, karena kita wajib menjaga harta saudara muslim kita, seperti kita wajib menjaga nyawa saudara muslim kita.
Jika kita mengambil uang temuan, maka kita harus berusaha mengembalikannya kepada pemiliknya. Caranya adalah dengan mengumumkannya selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum, seperti masjid atau pasar.
Jika tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya setelah satu tahun, maka uang temuan itu boleh kita manfaatkan untuk diri sendiri atau disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Namun, jika ada orang yang datang dan mengklaim sebagai pemiliknya setelah satu tahun, maka kita harus mengembalikannya secara utuh. Kita juga boleh menerima ju’alah atau imbalan dari pemiliknya atas pengembalian uang tersebut.
Hukum Menemukan Uang Berdasarkan Negara
Dari sudut pandang negara, menemukan uang di jalan juga bisa berimplikasi hukum pidana. Ada dua pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan hal ini, yaitu Pasal 362 tentang pencurian dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Menurut R. Soesilo, jika seseorang menemukan uang di jalan dan sudah memiliki niat untuk memilikinya, maka hukum menemukan uang tersebut termasuk dalam pencurian. Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Sedangkan jika seseorang ingin mengembalikan uang temuan tersebut, namun memiliki maksud untuk menggunakannya sebelumnya, maka termasuk dalam penggelapan. P
enggelapan adalah menggunakan barang milik orang lain yang diserahkan kepadanya dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Oleh karena itu, jika kita menemukan uang di jalan, sebaiknya kita tidak mengambilnya atau menggunakan nya untuk kepentingan pribadi.
Kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib, seperti polisi atau pengurus masjid terdekat. Dengan begitu, kita bisa terhindar dari tindak pidana pencurian atau penggelapan.
Apa itu uang Basangan?
Uang basangan adalah uang yang sengaja diletakkan di suatu tempat untuk tujuan tertentu, biasanya berkaitan dengan pesugihan, ilmu hitam, atau tumbal.
Memiliki ciri-ciri tertentu yang bisa membedakannya dari uang biasa, seperti tidak ada bayangannya, tidak dapat dilihat orang lain, atau memiliki aroma tertentu.
Uang basangan ini sangat berbahaya jika diambil atau digunakan, karena bisa menimbulkan kesialan, kecelakaan, atau bahkan kematian bagi yang mengambilnya.
Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati jika menemukan uang di jalan dan tidak sembarangan mengambilnya.
Doa ketika menemukan uang
Terima kasih telah menggunakan Bing. Saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda tentang doa ketika menemukan uang.
Menurut beberapa sumber yang saya temukan, tidak ada doa khusus yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika menemukan uang di jalan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menemukan uang, yaitu:
Tidak boleh mengambil uang yang sengaja diletakkan oleh orang lain untuk tujuan tertentu, seperti uang basangan, uang pesugihan, atau uang tumbal. Uang seperti ini bisa berbahaya dan menimbulkan bencana bagi yang mengambilnya.
Jika menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya, maka sebaiknya melaporkannya kepada pihak yang berwajib atau mengumumkannya di tempat umum, seperti masjid atau pasar. Jika dalam waktu satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka uang itu boleh dimanfaatkan atau disedekahkan.
Menemukan uang yang diketahui pemiliknya, misalnya ada identitas atau alamat di dalam dompet, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika tidak bisa menemukan pemiliknya secara langsung, maka bisa menghubungi pihak terkait, seperti bank atau polisi.
Jika menemukan uang yang hilang dari diri sendiri, misalnya karena lupa atau terjatuh, maka boleh mengambilnya kembali. Namun, sebaiknya memeriksa apakah ada orang lain yang juga kehilangan uang di tempat tersebut. Jika ada, maka harus jujur dan adil dalam mengklaim uang tersebut.
Dalam hal ini, kita bisa membaca doa-doa berikut untuk meminta pertolongan dan petunjuk dari Allah SWT:
Doa ketika kehilangan barang atau uang:
اللَّهُمَّ يَا رَبَّ الضَّالَّةِ وَيَا هَادِيَ الضَّالَّةِ ارْدُدْ عَلَيَّ ضَالَّتِي بِقُدْرَتِكَ وَسُلْطَانِكَ فَإِنَّهَا مِنْ عَطَائِكَ وَفَضْلِك
Allahumma ya rabbadl dloollati wa yaa haadiyan minadl dlolaalati rudda dloollati bi qudratika wa sulthonika fa innaha min ‘athoika wa fadllik
Artinya: Ya Allah Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang dengan kekuasaan-Mu dan kekuatan-Mu, sesungguhnya barang itu dari pemberian-Mu dan karunia-Mu.
Doa ketika mendapatkan barang atau uang:
الْحَمْدُ لِلّهِ الّذِي رَدّ علي ضالتي و لا حول و لا قوة إلا بالله
Alhamdulillahi alladzi radda ‘alayya dloollati wa la haula wa la quwwata illa billah
Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah mengembalikan barangku yang hilang dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.