Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja.
Berapa Bayar Jaminan Hari Tua?
Besaran iuran JHT yang harus dibayarkan setiap bulan tergantung dari jenis pekerjaan dan upah peserta. Berikut adalah rinciannya:
- Pekerja penerima upah: iuran JHT sebesar 5,7% dari upah. Dari jumlah tersebut, 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja.
- Pekerja bukan penerima upah: iuran JHT sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Migran: iuran JHT bisa membayar antara Rp 50.000 hingga Rp 600.000 per bulan.
Untuk mencairkan JHT, peserta harus memenuhi syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Salah satu syaratnya adalah peserta harus telah berusia 56 tahun atau lebih, kecuali apabila peserta mengundurkan diri, terkena PHK, atau mengalami cacat total tetap.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan perlindungan sosial bagi pekerja.
BPJS Ketenagakerjaanadalah lembaga penyelenggara program jaminan sosial dari negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tuaadalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja.
Jadi, perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua adalah:
- BPJS Ketenagakerjaan adalah nama lembaga, sedangkan Jaminan Hari Tua adalah nama program.
- Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan, sedangkan Jaminan Hari Tua adalah salah satu dari empat program tersebut.
- BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ekonomi secara menyeluruh, sedangkan Jaminan Hari Tua memberikan manfaat uang tunai pada saat tertentu.
Apakah Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Menurut hasil pencarian web saya, jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan setelah resign dengan syarat dan cara tertentu. Berikut adalah beberapa poin penting yang saya temukan:
JHT adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Bisa dicairkan setelah resign jika peserta telah berusia 56 tahun atau lebih, kecuali jika peserta mengundurkan diri, terkena PHK, atau mengalami cacat total tetap.
Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen seperti kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, surat keterangan berhenti bekerja, dan lain-lain.
Pencairan JHT bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui portal Lapak Asik.
Besaran manfaat JHT yang akan diterima oleh peserta atau ahli warisnya tergantung dari jumlah iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya.
Kapan Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan?
Salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat JHT adalah karyawan harus telah berusia 56 tahun atau lebih. Usia ini merupakan usia pensiun normal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apabila karyawan telah mencapai usia ini, maka ia dapat mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengajukan permohonan, karyawan harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan pembayaran manfaat JHT yang ditandatangani oleh peserta atau ahli warisnya.
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP peserta atau ahli warisnya.
- Buku tabungan peserta atau ahli warisnya.
- Fotokopi akta nikah atau surat keterangan nikah bagi peserta yang sudah menikah.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi peserta yang meninggal dunia.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran bagi ahli waris yang masih di bawah umur.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, karyawan dapat mengirimkannya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca juga : Cara Kredit HP di Akulaku Tanpa DP
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data. Apabila tidak ada masalah, maka pembayaran manfaat JHT akan dilakukan melalui transfer ke rekening peserta atau ahli warisnya.
Besaran Manfaat Jaminan Hari Tua Bagi Karyawan
Besaran manfaat JHT yang akan diterima oleh peserta atau ahli warisnya tergantung dari jumlah iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya.
Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7% dari upah. Dari jumlah tersebut, 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja.
Hasil pengembangan iuran JHT setidaknya sebesar rata-rata bunga deposito counter rate dari bank pemerintah. Bunga ini ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, bunga JHT adalah sebesar 6,5%.
Baca juga: Sebelum Interview Kerja di PT Penting Lakukan Ini
Menghitung Besaran Manfaat JHT
Manfaat JHT = (Iuran Pekerja + Iuran Pemberi Kerja) x (1 + Bunga) ^ n
Dimana:
- Iuran Pekerja = 2% x Upah
- Iuran Pemberi Kerja = 3,7% x Upah
- Bunga = Bunga JHT yang berlaku
- n = Jumlah bulan iuran yang dibayarkan
Sebagai contoh,seorang pekerja memiliki upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan telah membayar iuran JHT selama 10 tahun. Maka, besaran manfaat JHT yang akan diterimanya adalah:
Manfaat JHT = (Rp 100.000 + Rp 185.000) x (1 + 0,065) ^ 120 Manfaat JHT = Rp 285.000 x 4,66 Manfaat JHT = Rp 1.327.900
Apakah klaim JHT harus pakai NPWP?
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak harus pakai NPWP, tetapi disarankan untuk memiliki NPWP. Berikut adalah beberapa alasan mengapa:
Baca juga: Tahapan Pinjaman Bank BCA Jaminan SK Karyawan Sampai Cair
NPWP adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau ingin keluar dari Indonesia. Namun, NPWP hanya wajib bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta. Jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta, peserta tidak perlu melampirkan NPWP.
Juga berpengaruh pada besaran pajak yang dikenakan pada klaim JHT. Klaim JHT akan dikenakan tarif pajak progresif, yaitu 5%, 15%, dan 25%. Namun, jika peserta tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak akan ditambah 20%.
Contohnya, jika saldo JHT Rp 100 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 10 juta (10%) jika memiliki NPWP, dan Rp 12 juta (12%) jika tidak memiliki NPWP.
NPWP juga dapat mempercepat proses pencairan JHT. Peserta yang memiliki NPWP dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui portal Lapak Asik. Peserta yang tidak memiliki NPWP harus mengajukan klaim JHT secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kesimpulan
Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga : Biaya Kuliah S2 UI Kelas Reguler Karyawan dan Internasional
JHT dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun atau lebih dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Besaran manfaat JHT tergantung dari jumlah iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Jaminan Hari Tua. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!