Jika Angsuran KUR BRI Telat 1 Bulan Ini Resikonya

KUR BRI menawarkan bunga yang rendah, syarat yang mudah, dan proses yang cepat. Namun, sebagai peminjam, Anda tentu harus bertanggung jawab untuk membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya.

Lalu, bagaimana jika Anda mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran KUR BRI? Apakah ada risiko atau sanksi yang harus Anda tanggung?

Jawabannya adalah ya, ada beberapa risiko yang bisa terjadi jika Anda telat membayar angsuran KUR BRI, bahkan hanya satu bulan saja.

Berikut adalah beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:

Resiko Telat Bayar Angsuran Kur BRI

Denda Salah satu risiko yang paling umum dan pasti terjadi jika Anda telat membayar angsuran KUR BRI adalah denda.

Jika Angsuran KUR BRI Telat 1 Bulan Ini Resikonya

Denda ini merupakan biaya tambahan yang harus Anda bayar sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran.

Besarnya denda tergantung pada jumlah cicilan, lama keterlambatan, dan ketentuan perjanjian kredit yang Anda setujui dengan pihak bank.

Denda KUR BRI biasanya berkisar antara 0,5% sampai 1% dari jumlah cicilan per bulan. Jadi, misalnya Anda memiliki cicilan sebesar Rp 1 juta per bulan dan telat membayar selama satu bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah sekitar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.

Jumlah ini mungkin terlihat kecil, namun jika Anda telat membayar lebih dari satu bulan atau memiliki cicilan yang lebih besar, maka denda bisa semakin menggunung dan memberatkan Anda.

Penurunan Skor Kredit Kur BRI

Skor kredit adalah nilai yang menunjukkan tingkat kelayakan Anda sebagai peminjam. Skor kredit dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah histori pembayaran kredit Anda.

Baca juga : Pembayaran QRIS BRI Kemana Uangnya Masuk

Jika Anda selalu membayar angsuran tepat waktu dan tidak pernah menunggak, maka skor kredit Anda akan baik.

Sebaliknya, jika Anda sering telat membayar angsuran atau bahkan macet, maka skor kredit Anda akan buruk.

Skor kredit sangat penting karena dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Bahkan, dalam kasus yang parah, Anda bisa terkena blacklist atau daftar hitam dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Ini artinya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di mana pun.

Penagihan debt collector

Penagihan adalah proses yang dilakukan oleh pihak bank untuk menagih pembayaran angsuran yang belum dilunasi oleh peminjam.

Baca juga : Pengajuan KUR BRI Tidak Ada Kabar? Segera Lakukan Ini

Penagihan biasanya dilakukan melalui berbagai cara, seperti telepon, surat, atau kunjungan langsung ke rumah atau tempat usaha peminjam.

Penagihan tentu saja sangat mengganggu dan tidak nyaman bagi peminjam. Apalagi jika penagihan dilakukan secara terus-menerus dan agresif.

Anda bisa merasa tertekan, stres, atau malu karena penagihan tersebut. Selain itu, penagihan juga bisa merusak hubungan baik Anda dengan pihak bank. Anda bisa kehilangan kepercayaan dan reputasi sebagai peminjam yang baik.

Berapa lama kredit dikatakan macet?

Kredit dikatakan macet jika debitur mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.

Kredit macet adalah kondisi yang tidak diinginkan oleh pihak bank maupun debitur, karena dapat menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi keduanya.

Baca juga : Harga Umroh 2 Orang Cukup Siapkan Dana Segini

Oleh karena itu, sebaiknya debitur berusaha untuk membayar angsuran tepat waktu dan menghindari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kredit macet, seperti perencanaan keuangan yang kurang baik, hutang untuk kebutuhan konsumtif, atau penurunan performa usaha.

Jika debitur mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kredit macet, seperti penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (restructuring), atau penataan kembali (reconditioning).

Cara-cara ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran kepada debitur dengan menyesuaikan bunga, jangka waktu, atau syarat pinjaman. Namun, cara-cara ini memerlukan persetujuan dari pihak bank dan debitur harus menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Baca juga : Ini Daftar Pinjaman BRI KUR Untuk Usaha Update

Cara melihat nama kita di blacklist OJK

Untuk melihat apakah nama Anda ada di daftar blacklist OJK, Anda bisa menggunakan beberapa cara.

Menggunakan aplikasi iDebku yang disediakan oleh OJK. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, Anda bisa mengecek status layanan iDeb yang telah Anda ajukan sebelumnya dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.

Menggunakan situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan memilih nomor antrean yang tersedia.

Anda juga harus mengunggah identitas diri seperti KTP atau paspor. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email dari OJK yang berisi bukti registrasi dan antrean.

Baca juga : Tabel Cicilan Kur BRI 10 Sampai 200 Juta Terbaru 2023

Berapa bulan bank akan menyita rumah?

Proses penyitaan rumah oleh bank biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak tunggakan terjadi.

Bank akan memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada debitur yang menunggak pembayaran.

Masing-masing SP berjarak 1-3 minggu. Jika hingga SP 3 tidak ada tanggapan dan penyelesaian dari pihak debitur, maka bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah.

Namun, proses penyitaan rumah oleh bank tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Bank harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan. Beberapa prosedur yang harus dilakukan bank sebelum menyita rumah antara lain:

  • Memberitahukan keterlambatan pembayaran melalui surat, SMS, telepon, atau email.
  • Mengirim tim penagih (debt collector) untuk menagih dan mencari solusi terbaik dengan jalan musyawarah.
  • Mengirim surat teguran dan menurunkan rating kredit debitur menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
  • Melakukan penyemprotan pada agunan dan mengirim somasi ke debitur.

Baca juga : Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda Pengalaman

Kapan rumah akan dilelang bank?

Bank akan mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Balai Lelang Swasta (BLS) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, KPKNL atau BLS akan mengumumkan jadwal dan syarat-syarat lelang melalui media massa atau situs resmi mereka.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top