Kalau Angsuran BRI Telat 3 Bulan Apakah Agunan di Sita

Meminjam uang melalui bank menjadi solusi bagi masalah keuangan bagi Anda yang ingin membangun atau mengembangkan usaha Anda. Apalagi persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman ke bank juga lebih mudah dan bisa diajukan melalui jalur online.

Meski demikian, ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum meminjam uang di bank. Salah satunya agunan atau jaminan yang akan diajukan pada bank. Jika Anda gegabah mengambil keputusan tanpa memikirkan dengan matang, sangat berisiko akan memunculkan masalah keuangan di kemudian hari.

Itulah mengapa Anda harus cermat dalam merencanakan pengajuan pinjaman Anda untuk meminimalisir masalah dalam pelunasan. Pasalnya, kegagalan pembayaran akan membuat aset Anda disita oleh pihak bank.

Perlu diketahui jika bank tidak akan langsung menyita jaminan atau agunan aset yang Anda miliki. Tapi ada berbagai prosedur yang harus dilakukan. Lalu mungkin Anda bertanya jika angsuran BRI telat 3 bulan apakah agunan di sita? Simak informasinya di bawah ini.

Bank Akan Menyita Harta Jaminan Anda Jika

Kalau Angsuran BRI Telat 3 Bulan Apakah Agunan di Sita

Untuk menjawab pertanyaan angsuran BRI telat 3 bulan apakah agunan di sita, Anda perlu tahu terlebih dulu ketentuan bank melakukan penyitaan aset.

Penyitaan aset baru akan dilakukan jika, selama beberapa bulan berturut-turut Anda tidak melakukan pembayaran. Namun bank BRI selalu menerapkan sistem yang akurat, sehingga tidak melakukan penyitaan tanpa adanya laporan yang jelas berhubungan dengan mandeknya pembayaran yang dilakukan oleh peminjam.

Aset yang disita juga berdasarkan dari nilai utang Anda bukan keseluruhan aset yang dimiliki.

Baca juga: Apakah Bisa Pinjam KUR BRI Online Tanpa Jaminan

Alur Sanksi Sebelum Pihak Bank Akhirnya Menyita Aset

Sebagai langkah awal, prosedur yang akan dilakukan yaitu:

  • Dalam masa satu bulan pertama penunggakan, sistem dari bank BRI akan segera mengirimkan laporan keterlambatan dalam bentuk surat. Dalam laporan tersebut berisi berbagai informasi seperti nama, jumlah angsuran yang harus dibayar, dan himbauan untuk segera melunasi sebelum jatuh tempo selanjutnya. Selain itu, Anda nantinya juga akan ditelepon setiap minggu oleh pihak bank yang akan mengingatkan soal keterlambatan pembayaran angsuran.
  • Jika di masa sanksi awal tersebut Anda masih belum juga merespon dan belum membayar, maka pihak bank akan melakukan langkah selanjutnya seperti mengirimkan SP 1-3 yang isinya lebih ke peringatan keras dari surat pemberitahuan yang pertama.
  • Seiring dengan pengiriman SP, pihak bank juga akan menurunkan status kredit peminjam menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Ada tiga status yang perlu Anda ketahui, yaitu pengiriman SP 1 maka status Anda akan berubah menjadi kurang lancar. SP2 juga dibarengi dengan perubahan status menjadi kredit yang diragukan. Sedangkan jika dikirimkan SP3 maka status juga akan berubah menjadi kredit macet.

Penyitaan Bertujuan Mengamankan Aset

Kalau Angsuran BRI Telat 3 Bulan Apakah Agunan di Sita

Ada miskonsepsi di kalangan masyarakat. Tindakan ini bukan bermaksud untuk menyita, tapi lebih kepada mengamankan aset sebagai jaminan atas utang yang belum Anda bayar.  Aset tersebut akan tetap dijaga hingga pelunasan kredit selesai.

Baca juga: Ini Resikonya Saat Cek KUR BRI Online NIK Sudah Digunakan

Namun, bila sampai SP3 yang itu berarti tiga bulan tidak bayar dan tidak ditanggapi oleh peminjam, bank akan memberikan tenggat waktu tiga bulan hingga aset yang dimiliki debitur benar-benar disita.

Misalnya saja aset yang dijadikan sebagai agunan adalah rumah, maka bank akan memberikan opsi kepada debitur apakah ingin menjual propertinya sendiri dengan tenggat waktu tertentu atau bank yang akan langsung melakukan penyitaan.

Kemudian pihak bank juga akan memberikan waktu untuk mengambil barang-barang yang dimilikinya.

Itu dia jawaban dari pertanyaan angsuran BRI telat 3 bulan apakah agunan di sita. Semoga bisa menambah informasi bagi Anda dan menjadi bahan pertimbangan sebelum benar-benar mengajukan pinjaman KUR BRI.

Perlu diingat, jika sebenarnya rentang waktu sejak diberikannya sanksi ringan berupa pemberitahuan hingga surat peringatan yang terakhir bank sudah memberikan waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan.

Baca juga; Daftar 7 Aplikasi Android Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Harusnya di waktu-waktu tersebut debitur sudah memiliki jalan keluar dan prediksi apakah mereka bisa melunasinya atau tidak berdasarkan keadaan ekonomi mereka.  Jadi, berpikirlah dengan bijak segala konsekuensi yang nantinya akan terjadi ya.

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top