Kenali Perbedaan Jaminan dan Agunan Sama Tapi Berbeda

Agunan dan jaminan merupakan istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam proses pengajuan pinjaman.

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, namun kedua istilah ini memiliki perbedaan yang jelas.

Agunan adalah aset yang diserahkan oleh peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak kreditur.

Agunan ini dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

Jika peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman sesuai dengan kesepakatan, maka kreditur dapat menjual agunan tersebut untuk menutupi kerugian yang diakibatkan.

Baca juga: Pinjaman Bank BNI dengan Jaminan Sertifikat Rumah Pengalamanku

Sementara itu, jaminan adalah janji atau kesepakatan yang dibuat oleh pihak pemberi jaminan untuk bertanggung jawab atas kewajiban pihak peminjam jika terjadi ketidakmampuan atau ketidakmampuan membayar hutang sesuai dengan kesepakatan.

Jaminan dapat berupa surat jaminan, jaminan bank, atau surat pernyataan yang berisi janji untuk membayar hutang pihak lain.

Perbedaan antara agunan dan jaminan terletak pada objek yang dijaminkan dan risiko yang ditanggung oleh pihak pemberi jaminan.

Dalam agunan, objek yang dijaminkan adalah aset berharga yang menjadi tanggung jawab peminjam, sedangkan dalam jaminan, pemberi jaminan bertanggung jawab atas pelunasan kewajiban pihak peminjam jika terjadi ketidakmampuan atau ketidakmampuan membayar hutang sesuai dengan kesepakatan.

Dalam proses pengajuan pinjaman, agunan seringkali diwajibkan oleh pihak kreditur untuk memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar.

Baca juga: Garansi Bank Adalah Contoh,Manfaat,Tujuan Bagi Nasabah

Sementara itu, jaminan dapat digunakan sebagai alternatif jika pihak peminjam tidak memiliki agunan yang cukup.

Apa saja yang bisa dijadikan agunan

Ada beberapa jenis agunan yang umumnya diterima oleh lembaga keuangan, seperti bank, antara lain:

Baca juga: Cukup Lakukan Ini Agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah

  1. Tanah dan bangunan: Properti yang dimiliki oleh peminjam seperti rumah, ruko, apartemen, tanah kosong atau properti komersial dapat dijadikan agunan. Nilai agunan properti biasanya ditentukan oleh harga pasar saat ini.
  2. Kendaraan: Kendaraan seperti mobil atau sepeda motor juga dapat dijadikan agunan, terutama jika kendaraan tersebut dimiliki secara pribadi. Nilai agunan kendaraan biasanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan harga pasar saat ini.
  3. Emas atau perhiasan: Emas atau perhiasan yang memiliki nilai ekonomi dapat dijadikan agunan. Nilai agunan emas atau perhiasan biasanya ditentukan oleh berat dan kadar emas serta harga pasar saat ini.
  4. Rekening deposito: Rekening deposito yang dimiliki oleh peminjam dapat dijadikan agunan, di mana saldo rekening tersebut akan dijadikan sebagai nilai agunan.
  5. Surat berharga: Surat berharga seperti saham, obligasi, atau sertifikat deposito dapat dijadikan agunan, terutama jika surat berharga tersebut dimiliki secara pribadi. Nilai agunan surat berharga biasanya ditentukan oleh nilai pasar saat ini.

Namun, perlu diingat bahwa jenis agunan yang diterima oleh lembaga keuangan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan persyaratan dari masing-masing lembaga tersebut.

Baca juga: 4 Pesan Penting Pengakuan Mantan DC Pinjol Yang Tobat

Apakah bank bisa menyita agunan

Bank bisa menyita agunan jika peminjam tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar kredit atau pinjaman yang telah disepakati.

Saat agunan disita, bank berhak menjual aset atau properti tersebut untuk mendapatkan pembayaran dari jumlah pinjaman yang belum terbayar.

Penjualan agunan biasanya dilakukan melalui lelang publik, di mana harga penjualan akan disesuaikan dengan nilai pasar saat itu.

Sebelum menyita agunan, bank biasanya akan memberikan peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada peminjam untuk meminta pembayaran kredit atau pinjaman yang tertunggak.

Jika peminjam tetap tidak membayar, maka bank dapat mengambil tindakan lebih lanjut dengan menyita agunan yang digunakan sebagai jaminan.

Baca juga: 11 Pinjol Legal Bunga Rendah Proses Cepat Tanpa Ribet

Sebelum mengambil kredit atau pinjaman dengan agunan, pastikan untuk mempertimbangkan kemampuan Anda dalam membayar kewajiban tersebut secara tepat waktu.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top