Kerja di Garment Berapa Jam? Liburnya Berapa Hari?

Garment adalah industri yang bergerak di bidang produksi pakaian jadi dari bahan tekstil. Merupakan salah satu sektor industri yang padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja, terutama wanita. Juga merupakan salah satu sektor industri yang berkontribusi besar bagi ekspor dan perekonomian Indonesia.

Namun, di balik keberhasilan industri garment, terdapat masalah yang sering dihadapi oleh para pekerja, yaitu jam kerja yang panjang dan melebihi batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jam kerja yang panjang dapat berdampak negatif bagi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja.

Lalu, sebenarnya kerja di garment berapa jam? Apakah jam kerja panjang yang sering terjadi di sektor garment tergolong kerja paksa? Bagaimana dampak dan solusinya? Simak ulasan berikut ini.

Jam Kerja di Pabrik Garment

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) dan (2), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagai berikut:

Kerja di Garment Berapa Jam? Liburnya Berapa Hari?

  • 7  jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8  jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jam kerja biasanya dibagi menjadi dua shift, yaitu shift pagi dan shift sore. Shift pagi dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan shift sore dimulai dari pukul 15.00 hingga pukul 22.00.

Selain itu, karyawan pabrik garmen juga berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan karyawan pabrik garmen adalah 12 hari kerja per tahun.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja di sektor garment, kecuali untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat ditentukan oleh menteri. Selain itu, pekerja juga dapat melakukan waktu kerja lembur dengan syarat-syarat tertentu.

Batas Kerja Maksimum Pabrik Garmen

Namun, dalam kenyataannya, banyak pekerja di sektor garment yang bekerja lebih dari batas maksimum jam kerja yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Tuntutan produksi yang tinggi dari pihak pembeli atau buyer.
  2. Persaingan harga yang ketat antara perusahaan garment.
  3. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak pemerintah.
  4. Kesadaran dan perlindungan hak-hak pekerja dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.
  5. Kurangnya alternatif sumber penghasilan bagi pekerja.

Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2019, rata-rata jam kerja per minggu bagi pekerja wanita di sektor garment Indonesia adalah 46,4 jam.

Angka ini lebih tinggi dari rata-rata jam kerja per minggu bagi pekerja wanita di sektor lainnya, yaitu 40,9 jam.

Juga lebih tinggi dari rata-rata jam kerja per minggu bagi pekerja wanita di sektor garment di negara-negara lain, seperti Vietnam (44,2 jam), Kamboja (43,9 jam), Bangladesh (43,6 jam), dan Myanmar (42,8 jam).

Selain itu, laporan ILO juga menunjukkan bahwa sekitar 30% pekerja wanita di sektor garment Indonesia bekerja lebih dari 48 jam per minggu. Bahkan, ada sekitar 5% pekerja wanita yang bekerja lebih dari 60 jam per minggu.

Baca Juga : 10 Urutan Pabrik Garmen Terbesar di Indonesia

Jam Kerja Panjang di Garment Terkategorikan Kerja Paksa?

Adalah segala bentuk kerja atau jasa yang diperoleh dari seseorang dengan paksaan atau ancaman hukuman apa pun dan untuk mana orang tersebut tidak menawarkan diri secara sukarela.

Kerja paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak-hak pekerja yang dilarang oleh undang-undang nasional maupun internasional.

Jam kerja panjang yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang dapat terkategorikan sebagai kerja paksa jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Pekerja tidak menyetujui atau tidak mengetahui jam kerja yang diberlakukan oleh pengusaha.
  2. Tidak dapat menolak atau keluar dari jam kerja yang diberlakukan oleh pengusaha karena adanya paksaan, ancaman, atau sanksi.
  3. Tidak mendapatkan upah yang layak atau sesuai dengan jam kerja yang dilakukan.
  4. Pekerja tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup atau sesuai dengan jam kerja yang dilakukan.
  5. Mengalami gangguan kesehatan, keselamatan, atau kesejahteraan akibat jam kerja yang dilakukan.

Jika pekerja di sektor garment mengalami hal-hal di atas, maka mereka dapat dikatakan sebagai korban kerja paksa. Hal ini tentu saja harus dicegah dan dihapuskan oleh semua pihak yang terkait, baik pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, maupun masyarakat.

Baca Juga : Contoh Surat Pengunduran Diri Karyawan Pabrik Garmen

Dampak dan Solusi Jam Kerja Panjang di Garment

Jam kerja panjang yang terjadi di sektor garment dapat berdampak negatif bagi pekerja, pengusaha, maupun perekonomian. Berikut ini adalah beberapa dampak jam kerja panjang di garment:

  • Bagi pekerja, jam kerja panjang dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental, stres, depresi, penurunan produktivitas, penurunan kualitas hidup, peningkatan risiko kecelakaan kerja, peningkatan risiko penyakit kronis, dan penurunan harapan hidup.
  • Pengusaha, Menyebabkan peningkatan biaya produksi, penurunan kualitas produk, penurunan reputasi perusahaan, peningkatan risiko sengketa hukum, dan penurunan daya saing perusahaan.
  • Perekonomian, Penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi asing, penurunan ekspor, dan penurunan kesejahteraan sosial.

Untuk mengatasi masalah jam kerja panjang di sektor garment, diperlukan upaya-upaya dari semua pihak yang terkait. Berikut ini adalah beberapa solusi yang dapat dilakukan:

Baca Juga : 7 Resiko Kerja di Pabrik Garmen Selain Sesak Nafas

  • Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat di sektor garment. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut.
  • Pengusaha harus menghormati dan melindungi hak-hak pekerja terkait waktu kerja dan waktu istirahat. Memberikan upah yang layak dan sesuai dengan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja. Juga harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi dengan menggunakan teknologi yang canggih dan ramah lingkungan.
  • Serikat pekerja harus meningkatkan kesadaran dan advokasi bagi pekerja terkait hak-hak mereka terkait waktu kerja dan waktu istirahat. Melakukan negosiasi kolektif dengan pengusaha untuk menentukan ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat yang adil dan manusiawi. Memberikan bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak-hak mereka terkait waktu kerja dan waktu istirahat.
  • Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan solidaritas bagi pekerja di sektor garment. Masyarakat juga harus mendukung gerakan konsumen cerdas yang memilih produk-produk garment yang diproduksi dengan cara yang adil dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Dengan adanya kerjasama antara semua pihak yang terkait, masalah jam kerja panjang di sektor garment dapat diatasi. Hal ini akan berdampak positif bagi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja, pengusaha, maupun pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat .

Baca Juga : Contoh Kerja di Garment Bagian Cutting Plus Gajinya

Demikianlah artikel tentang kerja di garment berapa jam. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top