Biaya abodemen listrik pascabayar adalah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan listrik pascabayar setiap bulannya, selain biaya pemakaian listrik.
Ini ditetapkan berdasarkan golongan tarif dan daya yang digunakan oleh pelanggan. Bertujuan untuk menutup biaya operasional dan pemeliharaan jaringan listrik oleh PT PLN (Persero).
Biaya abodemen listrik pascabayar berbeda-beda untuk setiap golongan tarif dan daya. Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan biaya abodemen listrik pascabayar per bulan untuk masing-masing golongan tarif dan daya:
Benarkah Listrik pascabayar lebih murah?
Menurut hasil pencarian web yang saya lakukan, tidak ada jawaban pasti apakah listrik pascabayar lebih murah daripada listrik prabayar atau sebaliknya.
Hal ini karena biaya listrik yang harus dibayar oleh pelanggan tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan tarif, daya, jumlah kWh yang digunakan, dan tarif dasar listrik yang berlaku.
Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis listrik.
Misalnya, listrik prabayar memungkinkan pelanggan untuk mengontrol pemakaian listrik sesuai dengan anggaran dan kebutuhan, tidak terkena biaya keterlambatan atau denda pemutusan, dan tidak perlu khawatir akan kesalahan pencatatan meteran.
Di sisi lain, listrik prabayar juga memiliki risiko pulsa listrik habis di saat yang tidak terduga, harus siap voucher cadangan, dan harus mengeluarkan biaya penggantian alat meteran.
Sedangkan listrik pascabayar memiliki kelebihan seperti tidak perlu repot membeli voucher atau pulsa listrik, tidak perlu mengganti alat meteran, dan bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk golongan tertentu.
Namun, listrik pascabayar juga memiliki kekurangan seperti harus membayar biaya abodemen setiap bulan, harus membayar biaya keterlambatan atau denda pemutusan jika terlambat bayar, dan bisa terjadi kesalahan pencatatan meteran oleh petugas.
Jadi, pilihan antara listrik pascabayar atau prabayar tergantung pada preferensi dan kondisi masing-masing pelanggan.
Biaya Abodemen Listrik Pascabayar
Golongan Tarif | Daya (VA) | Biaya Abodemen (Rp) |
---|---|---|
R-1 | 450 | 3.000 |
R-1 | 900 | 6.000 |
R-1 | 1.300 | 8.500 |
R-2 | 2.200 | 16.500 |
R-2 | 3.500 | 26.250 |
R-2 | 4.400 | 33.000 |
R-3 | 5.500 | 41.250 |
R-3 | 6.600 | 49.500 |
R-3 | 7.700 | 57.750 |
R-3 | 10.000 | 75.000 |
B-2 | 6.600 | 49.500 |
B-2 | 7.700 | 57.750 |
B-2 | 10.000 | 75.000 |
B-2 | 13.200 | 99.000 |
B-2 | 16.500 | 123.750 |
B-2 | 22.000 | 165.000 |
B-3 | >22.000 | Sesuai kesepakatan |
Untuk menghitung biaya listrik pascabayar yang harus dibayar setiap bulannya, pelanggan harus menambahkan biaya abodemen dengan biaya pemakaian listrik.
Biaya pemakaian listrik adalah hasil perkalian antara jumlah kWh yang digunakan dengan tarif dasar listrik. Tarif dasar listrik juga berbeda-beda untuk setiap golongan tarif dan daya, dan dapat dilihat di situs resmi PT PLN (Persero).
Contoh perhitungan biaya listrik pascabayar
Misalkan Anda adalah pelanggan listrik pascabayar dengan golongan tarif R-1 dan daya 900 VA, dan Anda menggunakan listrik sebanyak 100 kWh dalam satu bulan.
- Biaya abodemen yang harus Anda bayar adalah Rp6.000, sesuai dengan tabel di atas.
- Tarif dasar listrik untuk golongan tarif R-1 dan daya 900 VA adalah Rp1.352 per kWh.
- Biaya pemakaian listrik yang harus Anda bayar adalah Rp1.352 x 100 = Rp135.200.
- Listrik pascabayar yang harus Anda bayar adalah Rp6.000 + Rp135.200 = Rp141.200.
Bayar Tagihan Listrik setiap Tanggal Berapa?
Batas pembayaran tagihan listrik untuk pelanggan listrik pascabayar adalah setiap tanggal 10. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan pada setiap tanggal 2 atau 3.
Jadi, Anda bisa membayar tagihan listrik Anda mulai dari tanggal 2 atau 3 hingga tanggal 10 setiap bulannya.
Jika Anda melewati batas pembayaran, Anda akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK) dan pemutusan listrik.
Berapa denda listrik 1 bulan?
Denda listrik 1 bulan tergantung pada golongan tarif dan daya yang Anda gunakan.
Berikut ini adalah rincian denda listrik 1 bulan untuk masing-masing golongan tarif dan daya:
Golongan Tarif | Daya (VA) | Denda (Rp) |
---|---|---|
R-1 | 450 | 3.000 |
R-1 | 900 | 3.000 |
R-1 | 1.300 | 5.000 |
R-2 | 2.200 | 10.000 |
R-2 | 3.500 | 50.000 |
R-2 | 4.400 | 50.000 |
R-3 | 5.500 | 50.000 |
R-3 | 6.600 | 75.000* |
R-3 | 7.700 | 75.000* |
R-3 | 10.000 | 75.000* |
B-2 | 6.600 | 75.000* |
B-2 | 7.700 | 75.000* |
B-2 | 10.000 | 75.000* |
B-2 | 13.200 | 99.000* |
B-2 | 16.500 | 123.750* |
B-2 | >22.000 | Sesuai kesepakatan |
Denda untuk golongan tarif dan daya ini adalah 3% dari tagihan rekening listrik, dengan minimum sesuai dengan angka di tabel.
Untuk menghindari denda, Anda harus membayar tagihan listrik Anda sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jika Anda melewati batas pembayaran, Anda juga berisiko diputus listrik oleh PLN.
Berapa hari boleh telat bayar listrik?
Anda tidak boleh telat bayar listrik pascabayar, karena akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK) dan pemutusan listrik.
Batas akhir pembayaran listrik pascabayar adalah setiap tanggal 20. Jika Anda melewati batas pembayaran, Anda akan dikenakan denda sesuai dengan golongan tarif dan daya yang Anda gunakan.
Denda tersebut berkisar antara Rp 3.000 hingga 3% dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 75.000.
Oleh karena itu, saya sarankan Anda untuk membayar tagihan listrik Anda sebelum tanggal 20 setiap bulannya, agar tidak terkena denda dan pemutusan listrik.
Anda bisa membayar tagihan listrik Anda melalui berbagai cara, seperti ATM, internet banking, mobile banking, aplikasi PLN Mobile, atau mitra pembayaran PLN seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Shopee, dan lain-lain.