Kamu pernah tidak, tiba-tiba mendapat telepon atau pesan tidak dikenal yang mengaku dari debt collector? Katanya ingin menagih utang pinjaman online keluarga atau saudara, bahkan pada orang yang tidak kita kenal?
Hal ini tentunya meresahkan masyarakat dan membuat bertanya-tanya mengapa saya dapat wa tagihan utang orang lain.
Kenapa Ada Pesan WA Tagihan Utang Orang Lain dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Situasi mengapa saya dapat wa tagihan utang orang lain dari pinjaman online ini adalah karena kita sendiri tidak melakukan pemeriksaan atau meminta jaminan apa-apa.
Mereka hanya butuh kita untuk install aplikasi pinjaman online tersebut dan mengajukan pinjaman, nantinya mereka akan menolak atau menyetujui. Pikirkan terlebih dahulu apa dasarnya mereka berani menyetujuinya?
Lalu, Apa Langkah yang Perlu Dilakukan?
Cara yang paling mudah adalah melihat izin yang diminta aplikasi pinjaman online tersebut di keterangan yang bisa dilihat di Play Store. Permintaan izin ini diantaranya meliputi apakah aplikasi dapat:
Baca juga: Pengalamanku Gadai BPKB Bukan Atas Nama Sendiri Bisa Kok
- Mengakses kontak kita.
- Mengakses kamera.
- Menyala matikan telepon dan Wifi.
- Melihat data telepon.
- Mengakses lokasi baik perkiraan lokasi hingga lokasi live via GPS.
- Aplikasi dapat selalu berjalan di background.
- Dan masih banyak lainnya.
Permintaan izin inilah yang hampir membuat aplikasi pinjaman online dapat mengetahui seluruh data pemilik handphone.
Tinggal pemilik aplikasi membuat algoritma tertentu apakah bisa peminjam mengisi data sesuai aslinya seperti lokasi tinggal. Nantinya, aplikasi juga dapat melihat apakah betul lokasi edarnya setiap saat berada di area tersebut.
Daftar kontak pada handphone yang diinstall aplikasi pinjaman online inilah yang akan direkam oleh server. Sehingga seperti yang kamu alami, yakni mengapa saya dapat wa tagihan utang orang lain dan mengapa data kamu berada di server pemilik aplikasi pinjaman.
Baca juga: Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Tanah Kosong Bank BRI Mudah Kok
Memberikan Motivasi Agar Pengguna Mau Melunasi
Untuk memberi efek malu, jera atau dorongan peminjam untuk membayar hutangnya segera, maka perusahaan pinjol bisa mem-blast SMS atau telepon kepada daftar kontak dari si peminjam, untuk menimbulkan efek malu.
Meskipun, sebenarnya tidak boleh dilakukan secara hukum dan kamu bisa saja menjadi salah satu korban yang mendapat blast SMS ini. Sehingga, menjawab pertanyaan mengapa saya dapat wa tagihan utang orang lain.
Semisal, katakanlah teman kita yang memiliki kontak kita dan meminjam di pinjol lalu tidak membayarnya. Maka, kemungkinan besar kita akan mendapatkan pesan dari penagih hutang aplikasi tersebut.
Jika kamu terganggu dan merasa tidak tahu sama sekali masalah hutang tersebut, kamu bisa langsung memblokir nomor telepon tersebut, atau laporkan ke pihak berwajib.
Jadi, sebenarnya bukan data kita tidak aman. Namun, karena memang “diberikan” atau terekam oleh aplikasi pinjaman online, dari smartphone orang lain yang mempunyai kontak kita.
Baca juga: Kemarin Gadai BPKB Motor Ke Pegadaian Atas Nama Orang Bisa
Tips Memeriksa Kredibilitas Penagih Hutang
Apa yang harus dilakukan masyarakat saat tiba-tiba ada penagih hutang padahal tidak pernah meminjam di aplikasi pinjol?
1. Cek Legalitas Pinjaman Online
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menghimbau masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol yang menagih utang tersebut. Hal tersebut dapat dilihat di laman resmi OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Masyarakat bisa menghubungi OJK langsung di nomor 157. Nantinya, masyarakat akan didapatkan informasi daftar pinjol yang terdaftar dan telah berizin dari OJK.
OJK memastikan jika pinjol yang menagih utang kepada masyarakat yang tidak meminjam uang merupakan illegal atau pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.
Baca juga: Kemarin Gadai BPKB Motor Ke Pegadaian Atas Nama Orang Bisa
2. Blokir
OJK juga meminta masyarakat untuk segera memblokir nomor pinjol yang menagih utang. Dengan begitu, akses mereka untuk menghubungi masyarakat yang tidak memiliki utang akan tertutup.
Jika mendapat telepon, tidak perlu diangkat dan tidak perlu membalas jika penagih menghubungi mengirim pesan SMS atau WhatsApp.
3. Lapor ke pihak berwenang
OJK mengatakan masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang jika mendapatkan ancaman dari penagih yang mengaku pinjol tersebut.
Jika penagih tersebut mengintimidasi atau mengancam, segera laporkan ke kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian akan mengusut siapa di balik pihak yang meneror tersebut.
4. Jaga Keamanan Data
Tak hanya itu, OJK mengingatkan supaya masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi. Jangan pernah klik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp atau media sosial lainnya dari sumber yang tidak jelas sebab link tersebut berpotensi sebagai jebakan.
Baca juga: Pengalaman Minta Keringanan Angsuran Pinjol Online
Intinya, masyarakat bisa mengabaikan informasi apapun yang dikirimkan oleh pinjol jika merasa tidak pernah meminjam uang. Tapi, jika telah ada tindakan intimidasi, maka segera lapor ke pihak berwajib.