Menghitung Denda Adira Per Hari Cukup Kalikan Telat Berapa hari

Adira Finance merupakan perusahaan leasing atau pembiayaan yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1990-an.

Perusahaan ini memberikan pinjaman dana tunai atau pembiayaan kendaraan dengan cara yang mudah dan cepat.

Jika Anda sebagai nasabah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran, maka Anda harus membayar denda Adira per hari.

Denda Adira per hari dapat menjadi biaya tambahan yang cukup besar jika terus terjadi selama jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, sebagai nasabah Adira Finance, Anda harus memahami aturan mengenai denda tersebut dan cara menghindarinya.

Besaran Denda Adira Per Hari

Denda Adira per hari diatur dalam kontrak perjanjian pembiayaan yang telah disepakati oleh nasabah dan Adira Finance.

Biasanya, ketentuan denda tersebut tercantum dalam syarat dan ketentuan kontrak pada bagian terakhir dokumen tersebut.

Denda Adira per hari akan dikenakan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Besaran denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pokok pinjaman atau angsuran yang belum dibayar.

Baca juga: Ini Pinjaman Online Legal Pasti Cair, Persyaratan Mudah

Sebagai contoh:

Apabila tanggal jatuh tempo kamu tanggal 15 dan baru bisa membayar cicilan tersebut pada tanggal 20 maka denda yang ditanggung  sebanyak 5 hari.

Apabila jumlah angsuran anda per bulannya  700 ribu berikut cara menghitungnya.

700.000 x 0,5% = 3.500.

Jumlah tersebut kemudian dikali 5 hari. 3.500 x 5 = Rp17.500
Jadi, jumlah denda selama 5 hari  sebesar Rp17.500

Anda tinggal mengkalikan saja berapa hari telat bayar cicilan kredit motor atau mobil di adira.

Cara Menghindari Denda Adira

Agar tidak terkena denda Adira per hari, Anda harus membayar angsuran tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian.

Baca juga: Daftar List Pinjaman Online Langsung Cair Jaminan KTP

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda menghindari denda tersebut:

Catat jadwal pembayaran angsuran

Pastikan Anda selalu mencatat jadwal pembayaran angsuran agar tidak melewatkan tanggal pembayaran. Anda juga dapat mengatur pengingat di ponsel atau kalender agar tidak terlupa.

Lakukan pembayaran secara otomatis

Adira Finance menyediakan layanan pembayaran secara otomatis dengan menggunakan mandiri online atau transfer bank.

Dengan melakukan pembayaran secara otomatis, Anda tidak perlu khawatir lagi melewatkan jadwal pembayaran.

Hubungi Adira Finance

Jika Anda mengalami kendala dalam membayar angsuran tepat waktu, segera hubungi Adira Finance untuk mencari solusi terbaik.

Anda dapat membicarakan kemungkinan perpanjangan jangka waktu atau penjadwalan ulang pembayaran.

Jangan biarkan tunggakan terus bertambah

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, jangan biarkan tunggakan terus bertambah. Segera lakukan pembayaran atau hubungi Adira Finance untuk mencari solusi terbaik.

Baca juga: Mengajukan Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan Ajukan di KTA Berikut

Denda Adira per hari dapat menjadi biaya tambahan yang cukup besar jika terus terjadi selama jangka waktu tertentu.

Toleransi Keterlambatan Pembayaran Angsuran motor

Keterlambatan pembayaran angsuran kredit motor dapat terjadi pada siapa saja, baik karena masalah keuangan, kesulitan dalam mengatur keuangan, maupun hal-hal tak terduga lainnya.

Setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur toleransi keterlambatan pembayaran angsuran kredit motor.

Biasanya, lembaga keuangan memberikan tenggang waktu selama beberapa hari sebelum denda keterlambatan dikenakan.

Pada umumnya, lembaga keuangan memberikan toleransi keterlambatan pembayaran angsuran kredit motor selama 1-7 hari kerja. Artinya,

jika nasabah belum membayar angsuran dalam jangka waktu tersebut, maka denda keterlambatan akan dikenakan.

Selain denda keterlambatan, nasabah juga bisa dikenakan biaya administrasi atau biaya keterlambatan lainnya.

Apabila nasabah terus mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kredit motor, maka lembaga keuangan dapat melakukan penalti, yaitu mengambil tindakan hukum untuk mengambil kendaraan yang telah dibeli dengan kredit.

Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di Pegadaian Pemula

Berapa bulan tidak bayar Motor Ditarik

Umumnya jika nasabah telah melewati batas toleransi keterlambatan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan akan mulai mengambil tindakan untuk menyelesaikan pembayaran angsuran kredit motor.

Jika nasabah telah melewatkan pembayaran angsuran kredit motor selama beberapa bulan dan tidak melakukan upaya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Maka lembaga keuangan dapat melakukan tindakan eksekusi jaminan. Tindakan eksekusi jaminan ini berupa pengambilan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit.

Jangka waktu penarikan kendaraan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan lembaga masing-masing.

Biasanya lembaga keuangan akan memberikan beberapa kesempatan bagi nasabah untuk menyelesaikan pembayaran sebelum melakukan tindakan eksekusi jaminan.

Baca juga: Pengalamanku Kabur Dari Pinjaman Online Illegal

Lembaga keuangan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan eksekusi jaminan.

Apa yg dimaksud denda berjalan

Denda berjalan adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh seseorang atau perusahaan ketika terlambat melakukan pembayaran atau kewajiban keuangan lainnya.

Baca juga:

Biaya tersebut terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Dalam konteks pembayaran angsuran kredit, denda berjalan dapat diterapkan oleh lembaga keuangan, seperti leasing, jika nasabah terlambat melakukan pembayaran angsuran kredit pada jatuh tempo.

Dalam hal ini, denda berjalan akan terus bertambah setiap harinya hingga nasabah melunasi kewajiban pembayaran angsuran kredit secara lengkap, termasuk biaya denda berjalan yang terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

Apakah denda itu termasuk riba

Dalam konteks keuangan Islam, riba diartikan sebagai keuntungan atau tambahan biaya yang didapat oleh pemberi pinjaman atas pinjaman yang diberikannya kepada peminjam.

Jika denda yang dikenakan oleh lembaga keuangan termasuk dalam kategori tambahan biaya atau keuntungan yang diperoleh atas pinjaman yang diberikan, maka dapat dikategorikan sebagai riba.

Baca juga: Pinjaman FIF Jaminan Sertifikat Rumah 15 sampai 100 Juta

Namun, denda yang dikenakan oleh lembaga keuangan biasanya dianggap sebagai sanksi atau bentuk pengganti kerugian yang diderita oleh lembaga keuangan akibat keterlambatan pembayaran atau pelanggaran lainnya oleh nasabah.

Dalam hal ini, denda tersebut tidak dianggap sebagai riba karena tidak berdasarkan prinsip keuntungan atau tambahan biaya atas pinjaman yang diberikan.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top