Pinjaman online atau Pinjol adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui aplikasi di perangkat seluler atau situs web.
Pinjaman online sangat populer karena prosesnya yang mudah dan cepat, serta tidak memerlukan jaminan atau agunan.
Karena banyaknya pinjaman online ilegal, penting untuk memastikan bahwa Pinjol yang Anda gunakan adalah legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ciri Pinjol ilegal atau legal
Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui apakah Pinjol yang Anda gunakan adalah legal atau ilegal:
Pastikan Pinjol terdaftar di OJK
Cek situs web OJK dan pastikan bahwa Pinjol yang Anda gunakan terdaftar di sana. Jika Pinjol tersebut tidak terdaftar, maka kemungkinan besar itu adalah Pinjol ilegal.
Cek lisensi usaha
Pinjol legal harus memiliki lisensi usaha dari OJK. Anda bisa memeriksa apakah Pinjol yang Anda gunakan memiliki lisensi ini dengan mengunjungi situs web OJK.
Baca juga: Wajib Tau Apa saja yang dijamin oleh LPS?
Cek reputasi Pinjol
Cek reputasi Pinjol dengan membaca ulasan dari pengguna lain di situs web dan aplikasi. Jika banyak pengguna yang memberikan ulasan negatif, maka kemungkinan besar itu adalah Pinjol ilegal atau yang memiliki praktek buruk.
Cek syarat dan ketentuan
Baca dengan seksama syarat dan ketentuan Pinjol yang Anda gunakan. Pastikan bahwa mereka tidak memiliki ketentuan yang merugikan Anda sebagai peminjam.
Jika ada ketentuan yang tidak wajar, maka itu adalah tanda Pinjol tersebut mungkin ilegal atau memiliki praktek buruk.
Cek suku bunga dan biaya
Pastikan bahwa suku bunga dan biaya Pinjol yang Anda gunakan wajar dan terjangkau.
Pinjol ilegal cenderung menawarkan suku bunga dan biaya yang sangat tinggi, jadi pastikan bahwa Pinjol yang Anda gunakan tidak menawarkan hal tersebut.
Jika Anda ragu atau curiga bahwa Pinjol yang Anda gunakan adalah ilegal, sebaiknya Anda berhenti menggunakan layanan mereka dan mencari Pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Baca juga: Mengajukan Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah Pasti ACC
Pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK memberikan perlindungan dan keamanan bagi para peminjam, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang praktik buruk atau penipuan.
Benarkah pinjaman ilegal tidak usah dibayar
Secara umum, pinjaman yang telah diambil harus dibayar kembali, terlepas dari legalitas pinjaman tersebut.
Meminjam uang dari pinjaman ilegal dapat memiliki risiko yang lebih tinggi daripada meminjam dari lembaga keuangan resmi, seperti bunga yang lebih tinggi, biaya tambahan yang tidak terduga, dan bahkan risiko penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan legalitas dan reputasi pinjaman sebelum memutuskan untuk mengambilnya.
Jika Anda mengalami kesulitan membayar pinjaman, sebaiknya segera berbicara dengan pemberi pinjaman untuk mencari solusi atau pengaturan pembayaran yang sesuai.
Baca juga: Syarat Pinjaman Bank BJB Tanpa Agunan PNS dan Swasta
Cara menghapus data di Pinjol ilegal
Jika Anda sudah melakukan pinjaman pada Pinjol ilegal dan ingin menghapus data Anda dari Pinjol ilegal tersebut, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Minta untuk dihapus data Anda:
Anda dapat menghubungi Pinjol ilegal dan meminta untuk menghapus data pribadi Anda dari sistem mereka.
Hal ini bisa saja tidak berhasil atau membutuhkan waktu lama karena Pinjol ilegal tersebut tidak memiliki regulasi atau aturan yang jelas dalam mengelola data pribadi konsumen.
Laporkan ke OJK:
Anda dapat melaporkan Pinjol ilegal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mereka dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Anda dapat menghubungi call center OJK atau mengisi formulir pengaduan di situs web OJK.
Ganti nomor telepon dan email:
Jika Anda sudah berhenti menggunakan layanan dari Pinjol ilegal, Anda dapat mengganti nomor telepon dan email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi Pinjol ilegal tersebut.
Penghapusan data dari Pinjol ilegal tidak menjamin bahwa data Anda akan terhapus sepenuhnya dari sistem mereka.
Baca juga: Kenali Perbedaan Jaminan dan Agunan Sama Tapi Berbeda
Disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan Pinjol dan hanya menggunakan layanan dari lembaga keuangan resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Data disebar Pinjol ilegal lapor kemana
Mengalami masalah dengan penyebaran data pribadi Anda oleh Pinjol ilegal, sebaiknya segera melaporkannya ke otoritas yang berwenang.
Anda dapat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kegiatan Pinjol ilegal seringkali melanggar hukum.
Anda juga dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab untuk mengawasi industri jasa keuangan, termasuk Pinjol. Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya ke kepolisian setempat.
Pastikan Anda menyediakan bukti-bukti yang cukup, seperti riwayat chat, surat pernyataan, atau dokumen lainnya yang mendukung pengaduan Anda.
Baca juga: Garansi Bank Adalah Contoh,Manfaat,Tujuan Bagi Nasabah
Dengan melapor ke otoritas yang berwenang, Anda dapat membantu menghentikan kegiatan Pinjol ilegal dan melindungi diri Anda serta orang lain dari tindakan yang merugikan.
Kapan Pinjol Ilegal Ditutup
Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal saat ini merupakan masalah yang cukup serius di Indonesia. Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal seringkali melakukan praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hak konsumen.
Pemerintah terus berupaya untuk menutup operasi pinjol ilegal dan memberikan perlindungan bagi konsumen yang menjadi korban.
Sulit untuk menentukan kapan pinjol ilegal akan ditutup karena setiap pinjol ilegal memiliki cara operasional yang berbeda-beda.
Beberapa pinjol ilegal mungkin dapat ditutup dengan cepat setelah dilaporkan ke pihak berwenang, sementara yang lain mungkin masih beroperasi dan sulit dihentikan karena mereka menggunakan praktik yang licik dan sulit dilacak.
Baca juga: 4 Pesan Penting Pengakuan Mantan DC Pinjol Yang Tobat
Pemerintah dan OJK telah berupaya untuk menutup pinjol ilegal dengan cara memblokir akses ke situs web dan aplikasi pinjol ilegal serta mengajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku.
Konsumen juga diminta untuk melaporkan keberadaan pinjol ilegal kepada OJK atau lembaga terkait agar tindakan cepat dapat diambil.