Nasabah Kredit Baca Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol

Pinjaman Online atau yang kerap disebut sebagia pinjol merupakan salah satu solusi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.

Dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah, serta pencairan dalam waktu singkat menjadikan pinjol sebagai solusi praktis.

Namun bisa menjadi sebuah masalah jika digunakan tidak benar. Kali ini kami akan memberikan informasi kepada kalian semua mengenai aturan OJK tentang penagihan pinjol. Simak lengkapnya di bawah ini!

Etika Penagihan Pinjol Kepada Pengguna

Nasabah Kredit Baca Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol

Apabila kamu merupakan pengguna dari aplikasi Pinjol dan meminjam sejumlah dana, maka tentunya kamu juga harus bertanggung jawab terhadap tagihan atau cicilan tiap bulannya dan melunasinya.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran karena kendala, maka kamu harus mengkomunikasikannya kepada pemberi pinjaman.

Terkait dengan penagihan pinjol, jasa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sudah memberikan etika penagihan pinjol. Berikut ini adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggaran fintech atau pinjol legal:

Baca juga: Wajib Tau Ini Peraturan OJK Tentang Fintech Gagal Bayar

  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau yang sifatnya mempermalukan

OJK dan AFPI meminta kepada pinjol untuk mengedepankan praktik manusiawi dalam tata cara pelaksanaan penagihan kepada para pengguna. Salah satu aturan yang harus dipatuhi pinjol Ketika menagih kepada para pengguna atau peminjam adalah dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal dan melakukan Tindakan yang sifatnya mempermalukan.

Selain itu penagih jika dilarang menggunakan cara-cara lainnya yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat martabat penerima pinjaman.

Pasalnya beberapa pengguna atau peminjam mengaku pernah mendapatkan pengalaman tidak mengenakkan Ketika ditagih pinjol.

Mulai dari ancaman hingga tindakan kekerasan fisik. Biasanya yang seperti ini dilakukan oleh pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK atau ilegal. Untuk pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan ini.

  • Dilarang menyebarkan data pengguna

Kemudian kode etik atau aturan kedua dalam penagihan adalah pihak penyelenggara dilarang dengan cara apapun, menyebarkan data dan/atau informasi mengenai pengguna atau peminjam kepada pihak ketiga. Aturan ini sudah ditetapkan oleh OJK dan diterbitkan di sebuah dokumen.

Baca juga: Terlanjur Gagal Bayar Pinjol UangMe Saya Harus Bagaimana

Oleh karena itu apabila ada penagih yang mengancam akan menyebarkan data dan informasi pengguna maka bisa dikenai hukuman karena menyalahi aturan kode etik fintech yang sudah ditetapkan oleh OJK.

  • Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan

Kemudian apabila pihak penyelenggara menggunakan pihak ketiga untuk menagih ke peminjam maka pihak ketiga tersebut harus memiliki sertifikasi dari AFPI. Petugas pihak penagihan haruslah pihak yang memang memiliki sertifikasi resmi atau yang ditunjuk oleh AFPI sendiri.

Tips Menghadapi Penagihan Pinjol

Nasabah Kredit Baca Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol

Tadi kami sudah mengajak kamu semua untuk tahu apa saja aturan OJK tentang penagihan pinjol. Ketika kamu melakukan pinjaman di pinjol, maka pastikan bahwa kamu juga tahu mengenai kode etik penagihan.

Sehingga apabila pinjol melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik, maka kamu bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut ini adalah tips menghadapi penagihan pinjol:

Baca juga: Benarkah Penagihan Rupiah Cepat Datang Ke Rumah

  • Menanyakan Identitas

Ketika debt collector datang ke rumahmu untuk menagih pinjaman, maka kamu bisa menyambut mereka dengan sopan dan tanyakan lebih dulu identitas.

Kamu juga perlu mengetahui soal identitas mereka dan siapa yang memberikan perintah untuk menagih ke rumah.

  • Meminta menunjukkan kartu sertifikasi profesi

Tips selanjutnya yang harus kamu lakukan Ketika didatangi debt collector yang sedikit memaksa atau bahkan menggunakan cara yang kurang pantas adalah dengan meminta mereka untuk menunjukkan kartu sertifikasi profesi.

Seperti yang tertuang dalam kode etik penagihan, bahwa pihak ketiga yang terpilih haruslah memiliki sertifikasi profesi atau langsung ditunjuk oleh AFPI.

  • Menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik

Apabila kamu memiliki kendala untuk menyelesaikan pemabayaran tepat waktu maka kamu dapat menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik. Kamu juga bisa menambahkan bahwa nanti akan menghubungi pihak pemberi pinjaman mengenai tunggakan tersebut.

Baca juga: Berapa Lama Penagihan Pinjol Legal

Itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua mengenai aturan OJK tentang penagihan pinjol. Pastikan sebelum kamu melakukan pinjaman ke pinjol, kamu benar-benar mengetahui kode etik dari penagihan pinjol dan menggunakan pinjol yang terdaftar OJK karena sudah pasti legal dan aman.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top