Pelunasan dipercepat adalah tindakan debitur atau peminjam untuk melunasi kredit atau pinjaman sebelum jatuh tempo.
Dapat memberikan manfaat bagi debitur, seperti menghemat bunga, mengurangi beban utang, dan meningkatkan kesehatan keuangan.
Namun, pelunasan dipercepat juga dapat menimbulkan biaya atau denda yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur atau pemberi pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia memiliki aturan yang berlaku untuk pelunasan dipercepat kredit.
Aturan tersebut mungkin berbeda-beda tergantung pada jenis kredit yang diterima oleh debitur. Secara umum, OJK memperkenankan pelunasan dipercepat namun memperbolehkan bank atau perusahaan pemberi kredit mengenakan biaya atau denda yang berbeda-beda.
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Pelunasan Dipercepat Kredit oleh Peminjam atau Debitur adalah peraturan yang secara khusus mengatur tentang pelunasan dipercepat kredit oleh peminjam atau debitur.
Peraturan ini berlaku untuk bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), perusahaan pembiayaan, dan lembaga pembiayaan lainnya yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen.
Baca Juga : Bunga Pinjaman Easycash Berapa Persen Per Harinya
Peraturan ini mengatur bahwa peminjam atau debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat kredit dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Peminjam atau debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada bank atau perusahaan pembiayaan tentang maksud untuk melakukan pelunasan dipercepat kredit paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pelunasan dipercepat kredit.
Bank atau perusahaan pembiayaan harus memberitahukan secara tertulis kepada peminjam atau debitur tentang jumlah pokok pinjaman, bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang harus dibayar oleh peminjam atau debitur pada saat pelaksanaan pelunasan dipercepat kredit paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dari peminjam atau debitur.
Bank atau perusahaan pembiayaan dapat mengenakan biaya atas pelunasan dipercepat kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : Bagaimana Jika Tidak Membayar Easy Cash?
- Biaya atas pelunasan dipercepat kredit tidak boleh melebihi jumlah bunga yang akan dibayar oleh peminjam atau debitur sampai dengan jatuh tempo pinjaman.
- Kredit tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman pada saat pelaksanaan pelunasan dipercepat kredit.
- Kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit antara bank atau perusahaan pembiayaan dengan peminjam atau debitur.
Peraturan OJK Lainnya
Selain Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014, terdapat beberapa peraturan OJK lainnya yang berkaitan dengan pelunasan dipercepat kredit, antara lain:
Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen, termasuk informasi mengenai biaya atas pelunasan dipercepat kredit.
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan harus menyampaikan informasi mengenai biaya atas pelunasan dipercepat kredit kepada konsumen secara tertulis dalam perjanjian pembiayaan dan dalam surat penawaran pembiayaan.
Baca Juga : Easy Cash Apakah Legal, Amankah Mengajukan Pinjaman
Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Mengatur bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi harus memberikan informasi mengenai biaya atas pelunasan dipercepat kredit kepada peminjam secara tertulis dalam perjanjian pinjam meminjam uang.
Cara Perhitungan Pelunasan Dipercepat Kredit
Cara perhitungan pelunasan dipercepat kredit dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kredit, metode bunga, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan.
Secara umum, ada lima cara perhitungan pelunasan dipercepat kredit, yaitu:
Cara flat
Cara ini menggunakan bunga tetap yang dibebankan pada pokok pinjaman awal selama jangka waktu pinjaman.
Jumlah bunga yang harus dibayar oleh debitur tidak berkurang meskipun debitur melakukan pelunasan dipercepat kredit.
Baca Juga : Mengajukan Pinjaman Easy Cash Minimal Umur Berapa
Contoh: Debitur mengambil kredit sebesar Rp 100 juta dengan bunga flat 10% per tahun selama 12 bulan. Jumlah angsuran per bulan adalah Rp 8,33 juta (Rp 100 juta / 12 + Rp 100 juta x 10% / 12).
Jika debitur melakukan pelunasan dipercepat kredit pada bulan ke-6, maka jumlah yang harus dibayar adalah Rp 58,33 juta (Rp 100 juta – Rp 8,33 juta x 5 + Rp 100 juta x 10%).
Cara efektif
Cara ini menggunakan bunga yang dibebankan pada sisa pokok pinjaman setiap bulannya. Jumlah bunga yang harus dibayar oleh debitur akan berkurang seiring dengan berkurangnya sisa pokok pinjaman.
Contoh: Debitur mengambil kredit sebesar Rp 100 juta dengan bunga efektif 10% per tahun selama 12 bulan. Jumlah angsuran per bulan adalah Rp 8,79 juta (Rp 100 juta x [10% / 12 + (1 + 10% / 12) ^ -12] / [1 – (1 + 10% / 12) ^ -12]).
Baca Juga : Segini Denda Telat Bayar Easy Cash 1 Bulan
Jika debitur melakukan pelunasan dipercepat kredit pada bulan ke-6, maka jumlah yang harus dibayar adalah Rp 51,96 juta (Rp 100 juta – Rp 8,79 juta x [1 – (1 + 10% / 12) ^ -5] / [10% / 12]).
Cara annuitas
Jumlah bunga yang harus dibayar oleh debitur akan berkurang seiring dengan berkurangnya sisa pokok pinjaman, sedangkan jumlah pokok yang harus dibayar oleh debitur akan bertambah seiring dengan bertambahnya sisa pokok pinjaman.
Contoh: Debitur mengambil kredit sebesar Rp 100 juta dengan bunga annuitas 10% per tahun selama 12 bulan. Jumlah angsuran per bulan adalah Rp 8,79 juta (Rp 100 juta x [10% / 12 + (1 + 10% / 12) ^ -12] / [1 – (1 + 10% / 12) ^ -12]).
Jika debitur melakukan pelunasan dipercepat kredit pada bulan ke-6, maka jumlah yang harus dibayar adalah Rp 51,96 juta (Rp 100 juta – Rp 8,79 juta x [1 – (1 + 10% / 12) ^ -5] / [10% / 12]).
Baca Juga : Apakah Easy Cash Ada DC Lapangan?
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel simulasi perhitungan pelunasan dipercepat kredit dengan cara annuitas:
Bulan | Pokok | Bunga | Angsuran | Sisa Pokok |
---|---|---|---|---|
1 | Rp 7.258.333 | Rp 833.333 | Rp 8.791.667 | Rp 92.741.667 |
2 | Rp 7.384.167 | Rp 772.500 | Rp 8.791.667 | Rp 85.357.500 |
3 | Rp 7.513.750 | Rp 710.417 | Rp 8.791.667 | Rp 77.843.750 |
4 | Rp 7.647.292 | Rp 646.875 | Rp 8.791.667 | Rp 70.196.458 |
5 | Rp 7.785.000 | Rp 581.875 | Rp 8.791.667 | Rp 62.411.458 |
6 | Rp 7.927.083 | Rp 515.417 | Rp 8.791.667 | Rp 54,484,375 |
Pelunasan Dipercepat | Rp 54,484,375 | Rp -2,518,750 | Rp 51,965,625 | Rp 0 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa pada bulan ke-6, debitur harus membayar pokok sebesar Rp 7,927,083 dan bunga sebesar Rp 515,417 sebagai angsuran bulanan, serta sisa pokok sebesar Rp 54,484,375 sebagai pelunasan dipercepat kredit.
Namun, karena bank atau perusahaan pembiayaan dapat mengenakan biaya atas pelunasan dipercepat kredit sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014.
Maka debitur harus membayar biaya tambahan sebesar maksimal 5% dari sisa pokok pinjaman atau maksimal jumlah bunga yang akan dibayar sampai dengan jatuh tempo pinjaman.
Dalam contoh ini, jumlah bunga yang akan dibayar sampai dengan jatuh tempo pinjaman adalah Rp 25,187,500 (Rp 833,333 x 6 + Rp 772,500 x 5 + Rp 710,417 x 4 + Rp 646,875 x 3 + Rp 581,875 x 2 + Rp 515,417 x 1), sedangkan 5% dari sisa pokok pinjaman adalah Rp 2,724,219 (Rp 54,484,375 x 5%).
Baca Juga : Bunga Pinjaman Easycash Berapa Persen Per Harinya
Karena jumlah bunga yang akan dibayar sampai dengan jatuh tempo pinjaman lebih besar dari 5% dari sisa pokok pinjaman, maka biaya atas pelunasan dipercepat kredit yang harus dibayar oleh debitur adalah sebesar Rp 2,724,219.
Jadi, total jumlah yang harus dibayar oleh debitur pada saat pelunasan dipercepat kredit adalah sebesar Rp 54,689,844 (Rp 51,965,625 + Rp 2,724,219).