Grab Motor merupakan salah satu layanan transportasi online yang populer di Indonesia. Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk memesan kendaraan roda dua untuk mengantarkan mereka ke tujuan.
Untuk menjadi pengemudi Grab Motor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki kendaraan roda dua yang sesuai dengan ketentuan Grab.
Kendaraan roda dua yang dapat digunakan untuk Grab Motor adalah motor dengan kapasitas mesin minimal 125 cc dan tahun pembuatan minimal 2018.
Bisakah Daftar Grab Motor Bukan Atas Nama Sendiri?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh calon pengemudi Grab Motor adalah apakah bisa daftar Grab Motor dengan kendaraan yang bukan atas nama sendiri. Jawabannya adalah bisa.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Grab Motor dengan kendaraan yang bukan atas nama sendiri, yaitu:
- Kendaraan harus dalam kondisi prima dan laik jalan.
- Pajak kendaraan harus masih aktif.
- Pemilik kendaraan harus memberikan izin kepada calon pengemudi untuk menggunakan kendaraannya.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, calon pengemudi harus meminta surat izin penggunaan kendaraan dari pemilik kendaraan. Surat izin ini dapat berupa surat kuasa atau surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Baca Juga : Penyebab Pasti Kenapa OVO Tidak Bisa Transfer Pengalamanku
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Grab Motor dengan kendaraan yang bukan atas nama sendiri:
- Download aplikasi Grab Driver.
- Buat akun Grab Driver.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.
- Ikuti pelatihan Grab Driver.
- Tunggu verifikasi dari Grab.
Setelah akun disetujui, calon pengemudi dapat mulai beroperasi sebagai pengemudi Grab Motor.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar Grab Motor dengan kendaraan yang bukan atas nama sendiri:
Kendaraan dalam kondisi prima dan layak jalan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengemudi.
Pajak kendaraan masih aktif. Pajak kendaraan yang tidak aktif dapat menyebabkan akun pengemudi diblokir oleh Grab.
Baca Juga : Mengatasi Masalah OVO Tidak Bisa Digunakan di Grab
Pemilik kendaraan memberikan izin kepada calon pengemudi untuk menggunakan kendaraannya. Izin ini dapat berupa surat kuasa atau surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, calon pengemudi dapat mendaftar Grab Motor dengan kendaraan yang bukan atas nama sendiri.
Membuat surat pernyataan kendaraan bukan milik sendiri
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik Kendaraan]
NIK: [NIK Pemilik Kendaraan]
Alamat: [Alamat Pemilik Kendaraan]
Dengan ini menyatakan bahwa saya memberikan izin kepada [Nama Calon Pengemudi] untuk menggunakan kendaraan saya dengan nomor polisi [Nomor Polisi Kendaraan] untuk bekerja sebagai pengemudi Grab Motor.
Kendaraan tersebut merupakan milik saya dan saya bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan tersebut selama digunakan oleh [Nama Calon Pengemudi].
Baca Juga : Periksa Bagian Ini Jika Saldo Ovo Tidak Masuk di Grab
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
[Nama Pemilik Kendaraan]
[Tanggal]
[Tanda Tangan]
[Cap Jempol]
Keterangan:
- Surat pernyataan ini harus dibuat oleh pemilik kendaraan yang sah.
- Surat pernyataan ini harus dibubuhi tanda tangan dan cap jempol dari pemilik kendaraan.
- Pernyataan ini harus diserahkan kepada calon pengemudi untuk diunggah sebagai dokumen persyaratan pendaftaran Grab Motor.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat surat pernyataan kendaraan bukan milik sendiri:
- Pastikan identitas pemilik kendaraan dan calon pengemudi tercantum dengan jelas.
- Nomor polisi kendaraan tercantum dengan jelas.
- Izin penggunaan kendaraan diberikan secara tertulis.
- Pemilik kendaraan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan tersebut.
Baca Juga : Ciri-ciri Akun Grab yang Terkena Suspend Sementara
Dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, calon pengemudi dapat mendaftar Grab Motor dengan kendaraan yang bukan atas nama sendiri.