BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik tingkat pertama maupun rujukan.
Namun, untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, kita harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang kita pilih.
Iuran ini digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta dan juga untuk menjaga keberlangsungan program BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana jika kita telat bayar BPJS 4 tahun? Apa saja konsekuensinya?
Denda Keterlambatan Telat Bayar BPJS
Salah satu konsekuensi yang harus kita tanggung jika kita telat bayar BPJS 4 tahun adalah denda keterlambatan. Denda ini sebesar 5% dari total tagihan yang harus kita bayar.
Denda ini dihitung per bulan, jadi meskipun kita hanya telat 1 hari, kita tetap akan dikenakan denda sebesar 5%.
Misalnya, jika tagihan kita Rp100.000, maka denda yang harus kita bayar adalah Rp5.000. Jadi, total tagihan yang harus kita bayar adalah Rp105.000.
Baca juga : Cek Fakta Bantusaku ilegal Sudah Terdaftar OJK?
Jika kita telat bayar BPJS 4 tahun, maka denda yang harus kita bayar akan semakin besar.
Misalnya, jika tagihan kita Rp100.000 per bulan, maka total tagihan yang harus kita bayar selama 4 tahun adalah Rp100.000 x 48 = Rp4.800.000.
Jika kita telat bayar selama 4 tahun, maka denda yang harus kita bayar adalah 5% x Rp4.800.000 = Rp240.000. Jadi, total tagihan yang harus kita bayar adalah Rp4.800.000 + Rp240.000 = Rp5.040.000.
Pembatasan Akses BPJS
Konsekuensi lain yang harus kita hadapi jika kita telat bayar BPJS 4 tahun adalah pembatasan akses ke beberapa fungsi dan voucher di aplikasi Shopee.
Ini berarti kita tidak bisa menggunakan Shopee Paylater lagi atau mendapatkan diskon dan promo dari Shopee.
Selain itu, status keanggotaan kita juga akan dinonaktifkan per tanggal 1 pada bulan selanjutnya.
Ini berarti kita tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sampai kita melunasi semua tagihan dan mengaktifkan kembali status keanggotaan kita.
Baca juga : Cek Fakta Bantusaku ilegal Sudah Terdaftar OJK?
Penurunan Skor Kredit
Konsekuensi terakhir yang bisa menimpa kita jika kita telat bayar BPJS 4 tahun adalah penurunan skor kredit kita di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Skor kredit ini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat kelayakan dan kemampuan seseorang untuk membayar kembali utang atau pinjaman.
Jika skor kredit kita rendah, maka kemungkinan kita untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan lain di masa depan akan menurun.
Cara Menghindari Konsekuensi Telat Bayar BPJS 4 Tahun
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa telat bayar BPJS 4 tahun memiliki konsekuensi yang sangat merugikan bagi kita.
Baca juga : Pahami Resiko Jika Gagal Bayar Bantusaku
Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari hal tersebut dengan cara-cara berikut:
- Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan kelas yang kita pilih.
- Memilih metode pembayaran yang mudah dan praktis, seperti melalui ATM, internet banking, mobile banking, e-commerce, atau agen pembayaran.
- Memanfaatkan fitur pengingat atau notifikasi yang ada di aplikasi BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan untuk mengingatkan kita tentang jatuh tempo pembayaran iuran.
- Mengatur anggaran dan pengeluaran kita dengan baik agar tidak kekurangan dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Menghubungi BPJS Kesehatan jika kita mengalami kesulitan atau kendala dalam membayar iuran atau mendapatkan pelayanan kesehatan.
Telat Bayar BPJS 1 bulan apakah kena denda?
Tidak ada denda jika Anda telat bayar BPJS 1 bulan, tetapi status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan per tanggal 1 pada bulan selanjutnya.
Ini berarti Anda tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat sampai Anda melunasi iuran tertunggak (maksimal 24 bulan) dan membayar iuran yang berjalan.
Baca juga : Arti Mimpi Gigi Copot Bagian Atas Pahami Asal Muasalnya
Namun, jika Anda menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan Anda aktif kembali, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Misalnya, jika biaya pelayanan kesehatan rawat inap Anda Rp10.000.000 dan Anda menunggak iuran selama 6 bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah 5% x Rp10.000.000 x 6 = Rp3.000.000.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan kelas yang Anda pilih.
Anda juga bisa memilih metode pembayaran yang mudah dan praktis, seperti melalui ATM, internet banking, mobile banking, e-commerce, atau agen pembayaran.
Baca juga : Dana Cicil Akulaku Adalah Pahami Cara kerjanya
Selain itu, Anda bisa memanfaatkan fitur pengingat atau notifikasi yang ada di aplikasi BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan untuk mengingatkan Anda tentang jatuh tempo pembayaran iuran.
Demikianlah artikel blog yang saya buat dengan subjudul telat bayar BPJS 4 tahun.Jangan sampai kita telat bayar BPJS 4 tahun dan menanggung konsekuensi yang merugikan. Selamat membayar iuran BPJS Kesehatan!