Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memiliki rumah impian.
Namun, memiliki rumah dengan KPR juga memiliki tanggung jawab untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Apa yang terjadi jika Anda telat membayar KPR? Apakah ada resiko yang harus Anda tanggung? Berikut adalah penjelasannya.
Resiko Telat Bayar KPR 1 Hari
Mungkin Anda berpikir bahwa telat bayar KPR 1 hari tidak akan berpengaruh apa-apa. Namun, sebenarnya ada resiko yang bisa Anda alami jika Anda telat bayar KPR 1 hari, yaitu:
Denda keterlambatan
Setiap bank memiliki ketentuan sendiri mengenai denda keterlambatan pembayaran KPR. Biasanya, denda keterlambatan dihitung berdasarkan persentase dari angsuran yang harus dibayar.
Misalnya, jika angsuran Anda Rp 5 juta per bulan dan denda keterlambatan 0,5%, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 25 ribu jika telat bayar 1 hari.
Bunga berjalan
Selain denda keterlambatan, Anda juga harus membayar bunga berjalan yang terus bertambah setiap hari. Bunga berjalan dihitung berdasarkan saldo pokok pinjaman dan suku bunga KPR.
Misalnya, jika saldo pokok pinjaman Anda Rp 500 juta dan suku bunga KPR 10% per tahun, maka bunga berjalan per hari adalah Rp 136.986. Jika Anda telat bayar 1 hari, maka Anda harus membayar bunga berjalan sebesar Rp 136.986.
Catatan buruk di bank
Telat bayar KPR 1 hari juga bisa membuat catatan kredit Anda di bank menjadi buruk. Hal ini bisa mempengaruhi kemungkinan Anda untuk mendapatkan pinjaman lain di masa depan.
Bank akan melihat riwayat pembayaran Anda sebagai salah satu pertimbangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pinjaman Anda.
Telat Bayar KPR 1 Minggu
Jika Anda telat bayar KPR 1 hari saja sudah ada resikonya, apalagi jika Anda telat bayar KPR 1 minggu. Resiko yang bisa Anda alami jika Anda telat bayar KPR 1 minggu adalah:
Denda keterlambatan lebih besar
Jika Anda telat bayar KPR 1 minggu, maka denda keterlambatan yang harus Anda bayar juga akan lebih besar.
Menggunakan contoh sebelumnya, jika angsuran Anda Rp 5 juta per bulan dan denda keterlambatan 0,5%, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 175 ribu jika telat bayar 1 minggu.
Bunga berjalan lebih besar
Selain denda keterlambatan, bunga berjalan yang harus Anda bayar juga akan lebih besar jika Anda telat bayar KPR 1 minggu.
Menggunakan contoh sebelumnya, jika saldo pokok pinjaman Anda Rp 500 juta dan suku bunga KPR 10% per tahun, maka bunga berjalan per hari adalah Rp 136.986.
Jika Anda telat bayar 1 minggu, maka Anda harus membayar bunga berjalan sebesar Rp 958.902.
Teguran dari bank
Telat bayar KPR 1 minggu juga bisa membuat Anda mendapatkan teguran dari bank. Bank biasanya akan menghubungi Anda melalui telepon, SMS, email, atau surat untuk mengingatkan Anda tentang kewajiban pembayaran KPR.
Jika Anda tidak merespon atau mengabaikan teguran dari bank, maka bank bisa mengambil langkah-langkah lebih tegas untuk menagih pembayaran KPR.
Telat Bayar KPR 1 Bulan
Telat bayar KPR 1 bulan adalah hal yang sangat tidak disarankan karena resikonya sangat besar. Resiko yang bisa Anda alami jika Anda telat bayar KPR 1 bulan adalah:
Denda keterlambatan sangat besar.
Jika Anda telat bayar KPR 1 bulan, maka denda keterlambatan yang harus Anda bayar juga akan sangat besar.
Menggunakan contoh sebelumnya, jika angsuran Anda Rp 5 juta per bulan dan denda keterlambatan 0,5%, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 750 ribu jika telat bayar 1 bulan.
Bunga berjalan sangat besar
Selain denda keterlambatan, bunga berjalan yang harus Anda bayar juga akan sangat besar jika Anda telat bayar KPR 1 bulan.
Menggunakan contoh sebelumnya, jika saldo pokok pinjaman Anda Rp 500 juta dan suku bunga KPR 10% per tahun, maka bunga berjalan per hari adalah Rp 136.986. Jika Anda telat bayar 1 bulan, maka Anda harus membayar bunga berjalan sebesar Rp 4.109.580.
Pengambilalihan aset
Telat bayar KPR 1 bulan juga bisa membuat Anda kehilangan aset yang dijadikan jaminan pinjaman, yaitu rumah Anda.
Bank bisa melakukan pengambilalihan aset atau eksekusi jaminan jika Anda tidak membayar KPR selama 3 bulan berturut-turut.
Namun, bank juga bisa melakukan pengambilalihan aset lebih cepat jika Anda tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar KPR. Pengambilalihan aset bisa dilakukan dengan cara lelang atau penjualan langsung.
Apakah bank berhak menyita rumah KPR?
Bank berhak menyita rumah KPR jika terjadi gagal bayar atau kredit macet. Namun, sebelum menyita, bank tetap menjalankan prosedur.
Sebelum melakukan penyitaan, nasabah akan diberi peringatan sampai tiga kali. Jika tidak dilanjuti, pihak bank baru akan mendatangi rumah nasabah dan menyitanya.
Tetapi, jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR, Anda dapat melakukan beberapa upaya seperti melakukan take over KPR antar bank atau negosiasi dengan bank untuk meminta keringanan.
Berapa lama kredit dikatakan macet?
Kredit dikatakan macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Kriteria kredit macet yang paling utama adalah jumlah hari tunggakan yang mencapai 6 bulan lamanya. Kualitas kredit kamu sudah merah
Apakah bisa mengajukan restrukturisasi 2 kali?
Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang apabila masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah.
Namun, pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 Milyar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
Jadi, jika Anda memenuhi syarat dan membutuhkan restrukturisasi kembali, Anda dapat mengajukannya kembali.
Apa saja syarat restrukturisasi kredit?
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit.
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi kredit.
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank atau perusahaan leasing tempat Anda meminjam. Apakah Anda memiliki pertanyaan lain?
Apa itu take over KPR?
Take over KPR adalah proses pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru. Dalam aturan jual beli rumah, take over berarti membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.
Sederhananya, take over KPR adalah pengambilalihan cicilan rumah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Ini bisa terjadi ketika seseorang tidak dapat meneruskan cicilan KPR, sehingga kreditnya dialihkan ke debitur baru yang ingin meneruskan cicilan tersebut.
Langkah langkah mengatasi kredit macet?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kredit macet, diantaranya adalah:
Restrukturisasi: Anda dapat datang ke kantor bank terkait dan jelaskan kondisi Anda yang sesungguhnya. Coba ajukan restrukturisasi pinjaman kepada bank. Restrukturisasi adalah upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki perkreditan dari debitur atau peminjam.
Rescheduling: Salah satu cara mengatasi kredit macet yang juga dapat dilakukan adalah dengan melakukan rescheduling atau penjadwalan kembali.Dalam hal ini, kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
Kesimpulan
Telat bayar KPR adalah hal yang harus dihindari karena bisa menimbulkan resiko yang merugikan bagi Anda. Resiko yang bisa Anda alami tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran KPR.
Semakin lama Anda telat bayar KPR, semakin besar resiko yang harus Anda tanggung. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu membayar angsuran KPR tepat waktu agar tidak terkena resiko telat bayar KPR.