Sampai kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Hutang

Pada era digital saat ini, pinjaman online atau pinjol semakin marak dan mudah diakses oleh masyarakat.

Namun, tidak sedikit yang tidak dapat membayar pinjaman tersebut tepat waktu.

Akibatnya, banyak pihak-pihak yang menagih utang tersebut, termasuk debt collector atau DC.

DC sendiri merupakan pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjaman online untuk menagih utang dari peminjam yang telat membayar.

DC pinjol kerap kali dikenal sebagai sosok yang sangat menakutkan dan kadang memaksa para peminjam untuk membayar utangnya.

Tidak jarang, DC pinjol dinilai menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan cenderung melanggar hak privasi peminjam.

Baca juga: Baca Kredit Pintar ilegal atau legal Pengalamanku sendiri

Namun, tahukah Anda bahwa DC pinjol juga memiliki batasan dalam menagih utang dari para peminjamnya? Menurut aturan yang dikeluarkan oleh OJK, DC pinjol hanya diperbolehkan menagih utang selama 3 bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman selama 3 bulan, DC pinjol sudah tidak lagi diperbolehkan menagih utang dari Anda. Namun, bukan berarti Anda sudah bebas dari hutang tersebut.

Perusahaan pinjaman online masih bisa menuntut Anda melalui jalur hukum yang berlaku.

Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa DC pinjol tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang mengganggu privasi atau keamanan peminjam.

DC pinjol hanya diperbolehkan menagih utang melalui telepon, SMS, atau email yang ditujukan langsung kepada peminjam.

DC pinjol juga dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau mengganggu ketenangan peminjam.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan “sampai kapan DC pinjol berhenti menagih?”, jawabannya adalah selama 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Wajib Baca Rupiah Petir Legal atau ilegal Agar Aman

Namun, tentu saja, sebaiknya Anda segera membayar utang Anda tepat waktu agar terhindar dari risiko yang lebih besar di kemudian hari.

Jangan lupa juga untuk memilih pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK dan membaca syarat dan ketentuan dengan baik sebelum mengajukan pinjaman.

Peraturan ojk tentang penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan terkait dengan penagihan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

Peraturan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen dari praktek penagihan yang tidak profesional dan tidak etis.

Baca juga: Kamu Harus Tau Aplikasi Pinjam Duit Legal atau Ilegal?

Beberapa peraturan OJK tentang penagihan oleh pinjol antara lain:

  1. Pinjol harus melakukan penagihan secara jujur dan adil. Pinjol tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan cara yang menakutkan, mengancam, atau merugikan konsumen.
  2. Pinjol dilarang menggunakan jasa debt collector ilegal atau yang tidak memiliki izin dari OJK. Pinjol juga dilarang menggunakan jasa debt collector yang memiliki catatan buruk dalam melakukan penagihan.
  3. Pinjol harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melunasi utangnya dengan cara yang terbaik bagi konsumen. Pinjol juga harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan perjanjian pembayaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan konsumen.
  4. Pinjol harus memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai jumlah utang, bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran kepada konsumen.
  5. Pinjol harus menghormati privasi dan kerahasiaan konsumen. Pinjol tidak diperbolehkan menyebarluaskan informasi mengenai utang konsumen ke pihak lain tanpa persetujuan dari konsumen.
  6. Pinjol harus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mengajukan keluhan atau protes terhadap praktek penagihan yang dilakukan oleh pinjol.

Jika pinjol melanggar peraturan yang ditetapkan oleh OJK, maka OJK berhak memberikan sanksi kepada perusahaan pinjol tersebut.

Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 11 Pinjol Legal Bunga Rendah Proses Cepat Tanpa Ribet

Dalam hal ini, konsumen juga memiliki hak untuk melaporkan perusahaan pinjol yang melakukan praktek penagihan yang tidak etis atau merugikan konsumen ke OJK.

Konsumen juga dapat mengajukan keluhan atau protes langsung kepada perusahaan pinjol atau menggunakan jalur pengaduan yang disediakan oleh OJK.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top