Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia finansial Indonesia telah disajikan dengan banyak inovasi dan kemudahan baru untuk memperoleh pinjaman tunai.

Salah satu inovasi terbaru adalah Pinjaman Online (Pinjol) atau Peminjaman Uang Online (PUO), yang memungkinkan orang untuk meminjam uang dengan cepat dan mudah hanya dengan beberapa klik di ponsel mereka.

Namun, walaupun Pinjol menawarkan kemudahan aksesibilitas, mereka juga dikenal karena praktek penagihan yang agresif dan kadang-kadang menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumen.

Maka, pertanyaan yang sering muncul adalah: sampai kapan DC Pinjol berhenti menagih?

Sebelum kita membahas lebih jauh, kita perlu memahami istilah “DC” atau “Debt Collector”.

DC adalah perusahaan atau lembaga yang dikontrak oleh kreditur untuk menagih pembayaran dari peminjam yang gagal membayar kembali hutang mereka.

Dalam konteks Pinjol, DC digunakan oleh penyedia Pinjol untuk menagih hutang dari konsumen yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Masalah yang sering terjadi dengan DC Pinjol adalah cara penagihan yang agresif dan terkadang dilakukan dengan tidak mengindahkan hak dan kewajiban konsumen yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa praktek yang biasa dilakukan oleh DC Pinjol yang menyebabkan kekhawatiran bagi konsumen antara lain:

Menghubungi orang lain yang bukan peminjam

DC Pinjol kadang-kadang menghubungi teman, keluarga, atau rekan kerja peminjam dan mengungkapkan informasi tentang hutang peminjam.

Hal ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi peminjam, tetapi juga dapat melanggar hak privasi pihak ketiga yang tidak terkait dengan hutang.

Mengancam dan memaksa

DC Pinjol kadang-kadang mengancam untuk melakukan tindakan hukum atau memberikan tekanan psikologis kepada peminjam.

Praktek ini dapat menimbulkan stres dan kecemasan pada peminjam, dan juga bertentangan dengan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Menagih melalui media sosial

Beberapa DC Pinjol menggunakan media sosial untuk menagih pembayaran dari peminjam, bahkan dengan cara yang tidak sopan atau merendahkan martabat peminjam.

Praktek ini dapat merusak reputasi peminjam dan melanggar hak privasi mereka.

Oleh karena itu, beberapa organisasi dan lembaga pemerintah telah menyoroti masalah ini dan berusaha untuk mengatur dan mengawasi praktik DC Pinjol.

Peraturan ojk tentang tata cara penagihan

Pada tahun 2018, OJK telah mengeluarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai dasar hukum untuk regulasi Pinjol.

Kemudian, pada tahun 2020, OJK juga merilis Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara penagihan yang wajib dilakukan oleh penyedia Pinjol. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

Komunikasi dengan Peminjam

Pinjol diwajibkan untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan peminjam dan memberikan informasi secara jelas dan lengkap tentang jumlah tagihan, bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan.

Penagihan melalui DC

Pinjol dapat menggunakan jasa DC untuk menagih pembayaran dari peminjam yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

DC harus memiliki izin dari OJK dan menjalankan praktek penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Metode Penagihan yang Dilarang

Penyedia Pinjol dan DC dilarang melakukan praktek penagihan yang merugikan, menakutkan, atau mengancam peminjam.

Contohnya seperti menyebarkan informasi pribadi peminjam kepada pihak ketiga yang tidak terkait, menggunakan bahasa kasar atau merendahkan martabat peminjam, atau melakukan intimidasi fisik atau psikologis.

Hak Konsumen

Peminjam memiliki hak untuk meminta penjelasan terkait tagihan dan bunga yang harus dibayar, serta melakukan perundingan mengenai cara pembayaran yang tepat.

Peminjam juga berhak melaporkan praktek penagihan yang tidak pantas atau melanggar hak-hak mereka ke OJK.

Dalam rangka menerapkan peraturan tersebut, OJK juga telah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyedia Pinjol dan DC.

OJK juga menyediakan kanal pengaduan untuk konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek penagihan yang tidak pantas atau melanggar peraturan.

Dengan adanya peraturan OJK yang ketat dan pengawasan yang terus-menerus, diharapkan DC Pinjol dapat mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan praktek penagihan yang adil dan sesuai dengan hak dan kewajiban konsumen.

Sehingga, kedepannya kita dapat melihat praktek penagihan DC Pinjol yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top