Samsat Keliling Melayani Apa Saja Berikut Daftarnya

Samsat keliling adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Samsat keliling biasanya berupa mobil yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan transaksi pajak secara online.

Beroperasi di berbagai lokasi dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan di Samsat keliling:

Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan

Ini adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dilakukan setiap tahun.

Samsat Keliling Melayani Apa Saja Berikut Daftarnya

Syaratnya adalah membawa STNK asli dan e-KTP pemilik kendaraan sesuai data di BPKB. Biaya yang harus dibayar adalah sesuai dengan nilai jual kendaraan dan jenisnya.

Membayar denda keterlambatan pembayaran pajak

Jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kamu akan dikenakan denda sebesar 25% dari nilai pajak per bulan. Kamu bisa membayar denda ini di Samsat keliling dengan membawa STNK asli dan e-KTP pemilik kendaraan.

Membuat surat keterangan hilang STNK

Jika kamu kehilangan STNK, kamu bisa membuat surat keterangan hilang di Samsat keliling dengan membawa e-KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 30.000,-.

Membuat surat keterangan hilang BPKB

Jika kamu kehilangan BPKB, kamu bisa membuat surat keterangan hilang di Samsat keliling dengan membawa e-KTP pemilik kendaraan, STNK asli, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 50.000,-.

Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan di Samsat keliling. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi Samsat keliling di daerahmu, kamu bisa mengunjungi situs resmi Samsat atau mengikuti akun media sosial dari Satlantas Polres setempat.

Perpanjang STNK bawa apa aja?

Untuk perpanjang STNK, kamu harus membawa hal-hal berikut ini ke Samsat keliling:

  1. STNK asli yang akan diperpanjang.
  2. e-KTP pemilik kendaraan sesuai data di BPKB.
  3. BPKB asli atau surat keterangan hilang BPKB jika BPKB hilang.
  4. Bukti pembayaran pajak tahunan dan denda keterlambatan (jika ada).

Biaya yang harus dibayar untuk perpanjang STNK adalah sebesar Rp 100.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000,- untuk kendaraan roda empat.

Kamu akan mendapatkan STNK baru yang berlaku selama lima tahun. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa berlaku STNK dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.

Berapa lama proses perpanjangan STNK?

Menurut hasil pencarian web yang saya lakukan, proses perpanjangan STNK bisa berbeda-beda tergantung pada jenis perpanjangan, cara perpanjangan, dan tempat perpanjangan.

Berikut ini adalah beberapa estimasi waktu yang saya temukan:

Perpanjangan STNK tahunan: Jika dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, prosesnya bisa selesai dalam 1-2 hari. Jika dilakukan secara langsung di Samsat, prosesnya bisa selesai dalam 1-2 jam.

STNK 5 tahunan: Jika dilakukan secara langsung di Samsat, prosesnya bisa selesai dalam 1-2 hari.

Jika dilakukan melalui jasa dealer, prosesnya bisa selesai dalam 14 hari untuk kendaraan rakitan lokal dan 4-6 minggu untuk kendaraan impor.

Estimasi waktu tersebut bisa berubah tergantung pada kondisi di lapangan, seperti jumlah antrian, ketersediaan stok plat nomor, dan faktor-faktor lainnya.

Oleh karena itu, saya sarankan kamu untuk memperpanjang STNK sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena denda atau masalah lainnya.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top