Keterlambatan membayar cicilan KPR dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan, mulai dari yang ringan sampai yang berat.
Memang benar kalau penyitaan rumah KPR tidak akan langsung dilakukan ketika Anda telat membayar KPR selama sebulan.
Namun saat membayar cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo, tetap ada denda keterlambatan atau yang disebut denda berjalan.
Denda Telat Bayar KPR
Denda keterlambatan ini berkisar antara 0,5–1% per hari dari jumlah cicilan bulanan, yang akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan cicilan.
Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR
Terkait dengan keterlambatan membayar KPR, ada beberapa prosedur yang akan dilakukan terlebih dulu sebelum penyitaan rumah dilakukan.
Baca Juga : Bisakah KPR Bank BRI Tanpa DP?
Berikut penjelasan lengkapnya!
Pemberitahuan Melalui Telepon atau SMS
Seminggu sebelum jatuh tempo, biasanya pihak bank sudah gencar menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.
Hal ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban sesuai kesepakatan. Pemberitahuan ini akan terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan KPR.
Surat Teguran
Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih telat bayar KPR satu bulan atau lebih, maka nasabah akan diberikan surat teguran.
Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberi cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan.
Baca Juga : Bisakah Kredit Rumah Tanpa DP dan BI Checking
Surat Peringatan Pertama
Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank. Jika sebelumnya berstatus “Kredit dalam Perhatian Khusus,” maka sekarang menjadi “Kredit Kurang Lancar”.
Surat Peringatan Kedua
Bila SP 1 masih dianggap angin lalu, bank akan memberi Surat Peringatan Kedua (SP 2) dua atau tiga minggu kemudian.
Status kredit nasabah pun akan semakin memprihatinkan. Jika yang tadinya “Kredit Kurang Lancar,” akan turun menjadi “Kredit yang Diragukan”.
Surat Peringatan Ketiga
Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir akan mengubah status kredit nasabah menjadi “Kredit Macet”.
Baca Juga : Resiko Telat Bayar KPR 1 Hari 1 Minggu 1 Bulan
Solusi Jika Telat Bayar Cicilan KPR
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR, Anda dapat melakukan beberapa upaya seperti melakukan take over KPR antar bank atau negosiasi dengan bank untuk meminta keringanan.
Beberapa solusi lainnya adalah rescheduling, take over KPR, restrukturisasi (restructuring), dan reconditioning.