Adanya kecanggihan teknologi yang semua dilakukan secara online membuat berbagai urusan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, termasuk perihal untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI.
Menariknya lagi untuk mengajukan KUR BRI pihak bank tidak memberlakukan persyaratan yang rumit dan waktu persetujuan yang tidak terlalu lama yaitu 7-14 hari kerja asalkan semua persyaratan telah Anda penuhi dan kooperatif selama proses pengajuan berlangsung.
Namun, meski segalanya serba mudah untuk meminjam KUR BRI, Anda harus ingat ada denda yang harus dibayarkan tiap harinya jika Anda telat membayar angsuran tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ada banyak alasan mengapa debitur atau peminjam tidak bisa membayar angsuran tepat waktu.
Misalnya saja pendapatan usahanya sedang mengalami penurunan, ada masalah pengelolaan keuangan, ditipu orang, atau bahkan usahanya bangkrut.
Baca juga: Ini Daftar Koperasi Online yang Terdaftar di OJK Aman
Mengatasi Telat Bayar KUR BRI
Jika hal tersebut terjadi, biasanya hal yang akan ditawarkan oleh pihak BRI untuk membantu peminjam (debitur) agar bisa mengembalikan pinjamannya yaitu dengan melakukan restrukturisasi kredit.
Dengan restrukturisasi kredit, memungkinkan untuk mengubah sistem pembayaran angsuran misalnya memperpanjang tenor atau waktu dalam pelunasan, mengurangi besarnya jumlah bunga saat Anda telat melakukan pembayaran, ataupun bisa juga mengajukan permohonan keterlambatan dalam pembayaran KUR BRI.
Namun, tidak semua peminjam bisa melakukan restrukturisasi kredit tersebut.
Debitur yang tidak ada kendala keuangan dan terbukti pernah melakukan kredit sebelumnya serta berjalan lancar atau pun debitur yang usahanya memiliki prospek bagus bisa memiliki peluang besar untuk mendapatkan kesempatan restrukturisasi kredit.
Baca juga: Bisakah Pinjam Uang Di Adira Finance Tanpa Jaminan
Faktor lain yang perlu menjadi catatan yaitu, hal tersebut bisa terjadi asalkan Anda memiliki itikad atau niat baik untuk berkomunikasi dengan pihak BRI dan menjelaskan dengan jujur apa yang membuat Anda jadi sulit membayar angsuran setiap bulannya.
Jadi, sebaiknya hindari untuk mengabaikan atau mangkir jika sudah ada pemberitahuan keterlambatan dan sanksi yang akan diperoleh.
Risiko Jika Telat Bayar Angsuran KUR BRI
Risiko yang bakal dialami oleh Anda jika terlambat membayar angsuran sesuai jadwal yang seharus mulai dari sanksi ringan seperti mendapat surat pemberitahuan dan denda hingga berat yaitu berupa penyitaan aset jaminan.
Tapi untuk besaran denda telat bayar angsuran bank BRI, bank ini menetapkan sebesar 2% per hari dari jumlah angsuran yang dibayarkan. Ada juga biaya keterlambatan pembayaran yang dikenakan yaitu sebesar Rp20.000.
Lalu bagaimana ya cara perhitungan untuk menentukan jumlah nominal besaran denda angsuran KUR BRI? Untuk mengetahui langkahnya yuk simak informasinya di bawah ini.
Baca juga: Pengalaman Ku Gadai BPKB Motor Di Pegadaian
Besaran Denda Telat Bayar Angsuran Bank BRI
Untuk menghitung berapa besaran denda telat bayar yang harus dilunasi tidaklah sulit. Misalnya Anda berkewajiban untuk membayar angsuran KUR BRI Rp5.000.000 per bulan dan Anda telat membayar angsuran selama lima hari. Lantas berapa besaran denda telat bayar angsuran bank BRI yang harus Anda bayar?
Besaran denda telat bayar angsuran bank BRI = Jumlah angsuran x 2% x Jumlah hari keterlambatan.
= Rp5.000.000 x 2% x 5
= Rp500.000.
Biaya Keterlambatan = Rp20.000 x 5 = Rp100.000.
Jumlah Denda = Rp500.000 + Rp100.000 = Rp600.000.
Total yang harus Anda bayarkan = Cicilan Pokok + Biaya Keterlambatan + Denda
= Rp5.000.000 + Rp100.000 + Rp500.000
= Rp5.600.000.
Jadi jumlah besaran denda telat bayar angsuran bank BRI yang wajib Anda bayarkan selama 5 hari yaitu Rp600.000 dan untuk total keseluruhan besaran denda telat bayar angsuran bank BRI adalah Rp5.600.000.
Sekarang Anda tidak perlu bingung lagi ya untuk menentukan berapa besaran denda telat bayar angsuran bank BRI dengan mengikuti perhitungan yang sudah dijabarkan di atas.
Anda jadi bisa menghitungnya sendiri tanpa perlu mengira-ngira atau takut salah.
Baca juga: 10 Daftar Pinjaman Online Mudah Cair Terdaftar OJK
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait sanksi denda dan cara perhitungan besaran denda telat bayar angsuran bank BRI, bisa menanyakan langsung ke call center BRI melalui Email: callbri@bri.co.id atau nomor telepon 14017/1500 017. Bisa juga melalui FB Messenger : BANK BRI. Semoga informasi ini bermanfaat.
Angsuran BRI telat 1 minggu
Jika angsuran BRI telat bayar selama 1 minggu, Anda kemungkinan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang biasanya dihitung sebagai persentase dari jumlah yang belum dibayar pada saat jatuh tempo.
Anda juga harus ingat bahwa keterlambatan pembayaran dapat mempengaruhi catatan kredit Anda dan berdampak negatif pada kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan.
Jadi, sangat disarankan untuk membayar tagihan tepat waktu dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Jika Anda memiliki kesulitan membayar angsuran tepat waktu, sebaiknya segera menghubungi pihak bank untuk mencari solusi terbaik agar Anda bisa tetap membayar angsuran tepat waktu dan menghindari denda dan masalah lebih lanjut.
Baca juga: Daftar 10 Pinjaman Online Langsung Cair Dalam hitungan Menit Bunga Rendah
Maksud Blokir 1 kali angsuran Bri
Blokir 1 kali angsuran adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak bank atau kreditur jika nasabah atau peminjam mengalami keterlambatan pembayaran satu kali angsuran atau lebih.
Dalam hal ini, pihak bank atau kreditur dapat menahan atau menunda pemakaian fasilitas kredit atau fasilitas perbankan lainnya yang dimiliki oleh nasabah atau peminjam.
Blokir 1 kali angsuran biasanya diterapkan sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran lebih lanjut dan mendorong nasabah atau peminjam agar segera membayar angsuran yang belum diselesaikan.
Jika terjadi blokir 1 kali angsuran, nasabah atau peminjam perlu segera membayar angsuran yang belum diselesaikan untuk menghindari terjadinya tindakan lebih lanjut dari pihak bank atau kreditur, seperti penarikan agunan atau tindakan hukum lainnya.
Baca juga: Adakah Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya
Lama kredit Bank di Vonis macet
Kredit dikatakan macet atau bermasalah ketika nasabah atau peminjam tidak dapat membayar angsuran atau cicilan kreditnya secara tepat waktu atau tidak membayar sama sekali selama jangka waktu yang ditentukan.
Berapa lama kredit dikatakan macet bisa bervariasi tergantung pada kebijakan bank atau kreditur dan juga jenis kredit yang diberikan.
Secara umum, kredit dikatakan macet jika nasabah atau peminjam mengalami keterlambatan pembayaran selama 90 hari atau lebih atau jika terjadi ketidakmampuan untuk membayar secara keseluruhan.
Baca juga: Daftar List Pinjaman Online Langsung Cair Jaminan KTP
Pada umumnya, bank atau kreditur akan menghubungi nasabah atau peminjam untuk memberikan peringatan sebelum kredit dikatakan macet atau untuk membicarakan solusi alternatif agar kredit tetap dapat diselesaikan.
Jika kredit dikatakan macet, nasabah atau peminjam perlu segera menghubungi pihak bank atau kreditur untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kredit tersebut