BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor adalah salah satu aset penting yang seringkali kita jadikan sebagai agunan atau jaminan ketika ingin meminjam uang baik ke Bank, perusahaan atau ke lembaga keuangan lainnya. Adanya agunan atau jaminan ini untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi selama pinjaman.
Tentunya debitur dapat mengambil kembali agunan atau jaminan yang dilampirkan sebelumnya setelah melunasi pinjamannya. Namun, ada kalanya pihak Bank atau pemberi pinjaman memberikan syarat khusus kepada debitur sebelum mengambil agunan atau jaminannya kembali.
Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa saja syarat mengambil BPKB di Bank BRI. Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan Bank yang satu ini karena jumlah nasabahnya di Indonesia pun tidak sedikit.
Bank ini juga jadi salah satu Bank yang banyak memberikan pinjaman khususnya berupa modal kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Baca juga: 4 Cara Cek Status Pengajuan KUR BRI Selain Ke Kantor
Mengambil BPKB di Bank BRI Atas Nama Sendiri
Pengambilan agunan atau jaminan dapat dilakukan oleh pemilik BPKB atau dapat juga diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.
Tentunya, syarat mengambil BPKB di Bank BRI yang paling utama adalah pinjaman yang telah lunas beserta dengan bunga pinjaman (jika ada).
Jika hendak mengambil BPKB atas nama sendiri, persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah. Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengambil BPKB atas nama sendiri.
Baca juga: Kalau Angsuran BRI Telat 3 Bulan Apakah Agunan di Sita
- Kartu Identitas, untuk membuktikan kepemilikan BPKB tentunya kamu perlu menyerahkan kartu identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga. Jika dalam jangka waktu pinjaman, debitur melakukan perpindahan domisili, maka kartu identitas ini perlu dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari pemerintah setempat.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir atau bukti pelunasan. Karena syarat utama mengambil BPKB adalah dengan melunasi pinjaman, maka debitur pun harus menyerahkan bukti pembayaran angsuran terakhir atau pelunasan saat akan mengambil BPKB.
Mengambil BPKB di Bank BRI atas Nama Orang Lain
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengambilan BPKB di Bank BRI juga dapat dilakukan oleh orang lain atau dikuasakan.
Namun, berbeda dengan pengambilan BPKB atas nama diri sendiri, pengambilan BPKB yang dikuasakan membutuhkan persyaratan lainnya.
Baca juga: Apabila Saat Pengajuan KUR BRI Dipersulit Lakukan Ini
Nah, berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan BPKP oleh orang lain atau dikuasakan.
- Kartu Identitas. Ini tentunya menjadi hal yang penting dalam setiap pengurusan administrasi. Dalam hal pengambilan BPKB yang diwakilkan ini, harus mencantumkan KTP asli milik debitur (pemilik BPKB) dan juga KTP asli pengambil agunan (pihak yang diberi kuasa).
- Jika pemilik BPKB pindah alamat, maka KTP harus disertai dengan surat keterangan pindah domisili dari pemerintah setempat.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir atau bukti pelunasan cicilan. Pada saat pengambilan BPKB, bukti pelunasan ini memang menjadi salah satu yang paling penting untuk diberikan kepada pihak Bank.
- Surat kuasa yang dilengkapi dengan materai 10.000. Selain kartu identitas dan bukti pelunasan angsuran, pengambilan BPKB oleh orang lain juga perlu disertai dengan Surat pemberian kuasa.
- Biasanya di dalamnya tercantum identitas pemilik BPKB sebagai pemberi kuasa dan identitas pengambil BPKB sebagai penerima kuasa. Hal yang perlu diperhatikan dalam surat pemberian kuasa ini yaitu pada tanda tangan pemberi kuasa.
- Tanda tangan yang tertera harus sama persis dengan tanda tangan di KTP untuk menghindari adanya indikasi pemalsuan surat kuasa.
Apabila Debitur Sudah meninggal
Lalu bagaimana jika pemilik BPKB sudah meninggal dunia dan tidak ada surat kuasa? Apakah agunan masih bisa diambil? Jawabannya tentu saja bisa.
Namun, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk menggantikan fungsi surat kuasa ini. Pertama, harus ada surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
Kedua, orang yang berhak mengambil agunan hanya suami/istri/ahli waris dari pemilik BPKB dan dibuktikan dengan Akta nikah atau Kartu Keluarga (Pengambil harus terdaftar dalam satu kartu keluarga dengan pemilik BPKB), serta surat pernyataan pengambilan BPKB jika debitur meninggal dunia.
Baca juga: Segini Rupanya Besaran Denda Telat Bayar Angsuran Bank BRI
Itulah beberapa syarat yang diperlukan untuk mengambil kembali BPKB yang dijadikan agunan atau jaminan di Bank BRI. Untuk informasi lebih jelasnya kamu dapat menghubungi Bank BRI terdekat agar dibantu dalam proses pengambilan BPKB.