Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Bank BRI

Bank BRI adalah salah satu bank terbesar dan terpercaya di Indonesia yang menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan, termasuk pinjaman dengan jaminan BPKB motor.

Pinjaman dengan jaminan BPKB motor di Bank BRI termasuk dalam produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Refinancing, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumtif atau produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

KKB Refinancing memiliki jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan, dengan bunga pinjaman yang bervariasi sesuai dengan besaran pinjaman dan jangka waktu pinjaman.

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Bank BRI

Pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah gadai BPKB motor di Bank BRI melalui KKB Refinancing sekitar Rp 5 juta hingga Rp 500 juta.

Syarat Gadai BPKB Bank BRI

Untuk menggadaikan BPKB motor di Bank BRI, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh Bank BRI.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Penghasilan tetap atau tidak tetap yang cukup untuk membayar angsuran pinjaman.
  3. Memiliki rekening BRItama atau rekening lainnya di Bank BRI.
  4. Bertempat tinggal di area jangkauan pelayanan Bank BRI.

Syarat khusus adalah sebagai berikut:

  1. BPKB motor yang asli dan masih berlaku.
  2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang asli dan masih berlaku.
  3. Faktur pembelian kendaraan bermotor (jika ada).
  4. Surat keterangan domisili (jika alamat di KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal sekarang).
  5. Memiliki surat keterangan kerja atau usaha (jika bekerja atau berusaha).

Baca juga : Wajib Tau Segini Bunga Lazbon Lazada

Setelah memenuhi syarat gadai BPKB motor di Bank BRI, Anda bisa mengajukan pinjaman dana dengan cara datang ke kantor cabang Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan, atau secara online melalui aplikasi BRImo.

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Bank BRI

Tabel angsuran gadai BPKB motor di Bank BRI tergantung pada beberapa faktor, seperti nilai taksiran kendaraan bermotor, jangka waktu pinjaman, dan besaran bunga pinjaman.

Berikut ini adalah beberapa contoh tabel angsuran gadai BPKB motor di Bank BRI :

Nilai Taksiran Jangka Waktu Bunga Pinjaman Uang Pinjaman Biaya Administrasi Angsuran per Bulan Total Angsuran
Rp 10.000.000 12 Bulan 1,5% per Bulan Rp 7.500.000 Rp 50.000 Rp 715.000 Rp 8.630.000
Rp 10.000.000 24 Bulan 1,75% per Bulan Rp 7.500.000 Rp 50.000 Rp 406.250 Rp 9.800.000
Rp 10.000.000 36 Bulan 2% per Bulan Rp 7.500.000 Rp 50.000 Rp 312.500 Rp 11.250.000
Rp 20.000.000 12 Bulan 1,5% per Bulan Rp 15.000.000 Rp 100.000 Rp 1.430.000 Rp 17.260.000
Rp 20.000.000 24 Bulan 1,75% per Bulan Rp 15.000.000 Rp 100.000 Rp 812.500 Rp 19.500.000
Rp 20.000.000 36 Bulan 2% per Bulan Rp 15.000.000 Rp 100.000 Rp 625.000 Rp22,500,000
Rp 50.000.000 12 Bulan 1,5% per Bulan Rp 37.500.000 Rp 250.000 Rp3,575,000 Rp43,150,000
Rp 50.000.000 24 Bulan 1,75% per Bulan Rp37,500,000 Rp250,000 Rp2,031,250 Rp48,750,000
Rp50,000,000 36 Bulan 2% per Bulan Rp37,500,000 Rp250,000 Rp1,562,500 Rp56,250,000

Anda bisa memilih jangka waktu pinjaman dan besaran bunga pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Baca juga : Gadai BPKB Motor di Pegadaian Dapat Berapa

Contoh angsuran pinjaman 25 juta Bank BRI

Angsuran pinjaman 25 juta Bank BRI tergantung pada jangka waktu dan bunga pinjaman yang Anda pilih.

Berikut ini adalah beberapa contoh angsuran pinjaman 25 juta Bank BRI.

  1. Jika Anda memilih jangka waktu 12 bulan dengan bunga pinjaman 1,5% per bulan, maka angsuran per bulan Anda adalah Rp 2.387.500 dan total angsuran Anda adalah Rp 28.650.000.
  2. Memilih jangka waktu 24 bulan dengan bunga pinjaman 1,75% per bulan, maka angsuran per bulan Anda adalah Rp 1.343.750 dan total angsuran Anda adalah Rp 32.250.000.
  3. Jangka waktu 36 bulan dengan bunga pinjaman 2% per bulan, maka angsuran per bulan Anda adalah Rp 1.041.667 dan total angsuran Anda adalah Rp 37.500.000.

Anda juga bisa menggunakan kalkulator pinjaman online yang tersedia di halaman ini untuk menghitung angsuran pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Baca juga : Prosedur Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah

Bisakah motor yang belum lunas bisa digadaikan

Motor yang belum lunas tidak bisa digadaikan. Hal ini karena hak kepemilikan kendaraan masih berada pada penyedia jasa pembiayaan yang memberikan kredit, dan BPKB motor adalah jaminannya.

Jika Anda menggadaikan BPKB motor yang belum lunas, itu bisa dianggap sebagai tindakan penipuan.

Namun, ada beberapa lembaga keuangan non bank yang menawarkan layanan gadai motor tanpa BPKB Anda hanya perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopinya, kartu identitas yang masih berlaku, dan kartu keluarga jika sudah menikah.

Anda juga harus mengisi formulir khusus yang berisi pernyataan kepemilikan dan menyerahkan barang jaminan berupa sepeda motor.

Prosesnya cukup cepat dan mudah, tetapi nilai taksiran motor biasanya lebih rendah dan tidak semua motor kredit bisa digadaikan.

Baca juga : Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Apakah bisa masuk pidana jika telat membayar kredit motor?

Telat membayar kredit motor bisa berakibat pidana jika terjadi penggelapan atau penipuan.

Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain yang sudah ada dalam penguasaannya secara sah, tetapi tidak dikembalikan atau dibayarkan.

Penipuan adalah perbuatan menipu orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sanksi pidana untuk penggelapan adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sanksi pidana untuk penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca juga : Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Namun, jika telat membayar kredit motor hanya karena kesulitan keuangan atau alasan lain yang tidak bersifat sengaja, maka tidak termasuk tindak pidana.

Anda masih bisa bernegosiasi dengan pihak pembiayaan untuk mencari solusi terbaik, misalnya dengan mengajukan restrukturisasi kredit, menunda pembayaran, atau menyerahkan motor secara sukarela.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top