Pusat Gadai Indonesia (PGI) adalah perusahaan gadai swasta yang sudah beroperasi sejak tahun 1996 dan memiliki lebih dari 100 cabang di seluruh Indonesia.
PGI menawarkan pinjaman dengan jaminan barang bergerak, seperti HP, laptop, TV, drone, BPKB kendaraan, dan lain-lain.
Juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga lebih aman dan terpercaya.
Namun, sebelum Anda menggadaikan barang Anda di PGI, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, seperti syarat, cara, dan tabel angsuran Pusat Gadai Indonesia.
Syarat Gadai di Pusat Gadai Indonesia
Untuk dapat menggadaikan barang Anda di PGI, Anda harus memenuhi syarat berikut ini:
- Kartu identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP atau paspor.
- Barang yang akan digadai dalam kondisi baik dan bersih. Jika memungkinkan, usia produksi barang tidak lebih dari satu tahun.
- Kelengkapan barang, seperti charger, kabel data, kartu SIM, kartu memori, dus, BPKB, STNK, dan faktur asli jika ada.
Baca juga : Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Cara Gadai di Pusat Gadai
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk menggadaikan barang Anda di PGI:
- Datang ke cabang PGI terdekat dengan membawa barang dan dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan gadai yang tersedia di loket pelayanan. Anda harus mengisi data diri dan data barang jaminan secara lengkap dan benar.
- Serahkan barang dan dokumen Anda kepada petugas untuk dilakukan penilaian. Petugas akan memeriksa kondisi, spesifikasi, dan harga pasaran barang Anda.
- Tunggu hingga petugas memberitahu nilai taksiran dan plafond pinjaman maksimal yang bisa Anda dapatkan. Plafond pinjaman adalah batas maksimal uang yang bisa Anda pinjam berdasarkan nilai taksiran barang Anda. Plafond ini biasanya berkisar antara 50% hingga 70% dari nilai taksiran.
- Tentukan jumlah pinjaman yang Anda inginkan. Anda bisa meminjam kurang dari plafond pinjaman maksimal, tetapi tidak bisa lebih.
- Tanda tangani Surat Bukti Gadai (SBG) yang diberikan oleh petugas. SBG adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang pinjaman dan barang jaminan Anda. SBG harus disimpan dengan baik dan dibawa saat akan membayar atau menebus barang jaminan.
- Terima uang pinjaman Anda dalam bentuk tunai atau transfer.
Baca juga : Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Bank BRI
Tabel Angsuran Pusat Gadai Indonesia
Berikut adalah tabel angsuran Pusat Gadai Indonesia untuk beberapa jenis barang jaminan:
Jenis Barang | Nilai Pinjaman | Tenor | Bunga | Cicilan per Bulan |
---|---|---|---|---|
HP | Rp 1.000.000 | 3 bulan | 10% per bulan | Rp 433.333 |
Laptop | Rp 3.000.000 | 6 bulan | 10% per bulan | Rp 650.000 |
TV | Rp 2.000.000 | 4 bulan | 10% per bulan | Rp 650.000 |
Drone | Rp 5.000.000 | 6 bulan | 10% per bulan | Rp 1.083.333 |
BPKB Motor | Rp 10.000.000 | 12 bulan | 11% per bulan | Rp 1.833.333 |
BPKB Mobil | Rp 50.000.000 | 24 bulan | 11% per bulan | Rp 4.583.333 |
Barang Yang bisa di gadai di pusat Gadai
Barang yang bisa di gadai di pusat gadai adalah barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Barang yang bisa di gadai di pusat gadai antara lain:
Baca juga : Menemukan Lokasi Pusat Gadai 24 Jam
- Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata dan berlian. Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal dan mudah ditaksir nilainya.
- Barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, kamera, lemari es dan lainnya. Barang elektronik yang bisa digadai ini minimal harus dengan masa produksi 1 tahun terakhir.
- Kendaraan seperti mobil, sepeda motor dan sepeda. Kendaraan yang digadai harus memiliki dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan faktur asli.
- Sertifikat seperti rumah dan tanah. Sertifikat adalah bukti kepemilikan atas suatu hak atas tanah atau bangunan yang memiliki nilai tinggi.
- Saham yaitu surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Saham adalah instrumen investasi yang memiliki potensi keuntungan besar namun juga berisiko tinggi.
- Tekstil seperti kain, sarung, sprei dan permadani. Tekstil adalah bahan yang terbuat dari serat alami atau sintetis yang memiliki nilai estetika dan fungsional.
- Mesin seperti traktor, pompa air, generator dan lainnya. Mesin adalah alat mekanik yang digunakan untuk mengubah energi menjadi gerak atau kerja.
- Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu dan kaca mata. Aksesoris adalah barang tambahan yang digunakan untuk melengkapi penampilan atau fungsi dari barang utama.
Barang yang tidak bisa di gadai di pusat gadai antara lain:
Baca juga : Daftar Harga Gadai HP di Pusat Gadai Update
- Milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor.
- Barang yang mudah busuk atau kedaluwarsa seperti makanan, minuman dan obat-obatan.
- Berbahaya dan mudah terbakar seperti bensin, gas elpiji dan korek api.
- Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba, senjata api dan bahan peledak.
- Sulit ditaksir nilainya seperti lukisan, barang antik dan koleksi langka.
Gadai STNK saja apakah bisa?
STNK saja tidak bisa digadai di Pegadaian, karena STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Pegadaian hanya menerima STNK sebagai jaminan jika Anda memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan memerlukan legalitas usaha, legalitas kendaraan, dan kendaraan fisik.
Namun, Anda masih bisa menggadaikan STNK saja tanpa BPKB di lembaga keuangan non bank lainnya, seperti koperasi simpan pinjam (KSP).
Biasanya, lembaga ini akan menaksir nilai pinjaman Anda berdasarkan harga pasaran kendaraan Anda dan memberikan plafond pinjaman maksimal sekitar 50% hingga 70% dari nilai taksiran.
Demikian semoga membantu dan berguna..