Undang Undang ITE Pencemaran Nama Baik Menghina Bisa Pidana

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan.

Dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media elektronik seperti internet dan sosial media.

Di Indonesia, pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU ITE merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna, penyelenggara, dan pemerintah.

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

Undang Undang ITE Pencemaran Nama Baik Menghina Bisa Pidana

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal ini mengandung beberapa unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan pidana karena pencemaran nama baik, yaitu:

  • Ada perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik.
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
  • Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang disebarkan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Penghinaan adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau harga diri seseorang di depan umum. Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan.

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, rekaman suara atau gambar, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diproses yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, didengar, atau dibaca melalui komputer atau sistem elektronik lainnya.

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari pasal ini dapat diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media non-elektronik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang undang ite tentang privasi

Privasi adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk menjaga kehidupan pribadinya dari gangguan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi yang digunakan melalui media elektronik, seperti internet dan sosial media.

UU ITE merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna, penyelenggara, dan pemerintah.

Hak Privasi dalam UU ITE

Hak privasi dalam UU ITE diatur dalam Pasal 26 yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal ini memberikan perlindungan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat pribadi atau rahasia yang dimiliki oleh seseorang atau publik.

Baca juga : 6 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar, foto, data, kode akses, simbol, atau sejenisnya yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Kewajiban Privasi dalam UU ITE

Kewajiban privasi dalam UU ITE diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang berbunyi:

Setiap Penyelenggara Negara wajib menyediakan layanan informasi publik secara online dengan memperhatikan aspek keamanan Informasi Elektronik.Setiap Penyelenggara Negara wajib melindungi setiap Informasi Pribadi yang disimpan, diproses, dan/atau disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara, yaitu lembaga negara atau lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk menyediakan layanan informasi publik secara online dengan memperhatikan aspek keamanan informasi elektronik.

Baca juga : Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker Pengalaman

Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melindungi setiap informasi pribadi yang disimpan, diproses, dan/atau disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang undang ite merekam tanpa izin

Merekam tanpa izin adalah perbuatan yang dapat melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi seseorang.

Dapat diartikan sebagai perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak.

Merekam tanpa izin dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU ITE merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna, penyelenggara, dan pemerintah.

Baca juga : Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp

Pasal Merekam Tanpa Izin dalam UU ITE

Pasal yang mengatur tentang merekam tanpa izin dalam UU ITE adalah Pasal 32 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada dalam suatu Komputer tertentu atau yang tersambung dengan jaringan Komputer lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal ini mengandung beberapa unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan pidana karena merekam tanpa izin, yaitu:

  1. Ada perbuatan yang mengakibatkan terganggunya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
  3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terganggu ada dalam suatu komputer tertentu atau yang tersambung dengan jaringan komputer lainnya.
  4. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terganggu milik orang lain atau milik publik.

Terganggu di sini dapat dimaknai sebagai perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, penghilangan, pemindahan, penyembunyian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Baca juga : Cara Melaporkan Pemerasan VCS Pasti Ketangkap

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, rekaman suara atau gambar, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diproses yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, didengar, atau dibaca melalui komputer atau sistem elektronik lainnya.

Ancaman Hukuman Merekam Tanpa Izin dalam UU ITE

Ancaman hukuman bagi pelaku merekam tanpa izin dalam UU ITE diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) itu sendiri.

Hukuman bagi pelaku merekam tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Ini sama baik untuk pelaku yang merekam tanpa izin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada dalam suatu komputer tertentu atau yang tersambung dengan jaringan komputer lainnya maupun yang milik orang lain atau milik publik.

Baca juga : Cara Melaporkan Ancaman Penyebaran Video Pengalamanku

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Salah satu contoh kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE yang pernah terjadi adalah kasus yang menimpa Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang melaporkan Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ke polisi pada tahun 2021.

Luhut melaporkan Haris karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter dengan menuliskan cuitan yang mengaitkan Luhut dengan sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Haris juga diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks dengan mengunggah dokumen yang tidak sah sebagai bukti.

Haris ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Haris membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa cuitannya merupakan bentuk kritik sosial yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga : Cara Melaporkan PNS yang Selingkuh Bisa Pidana

Kesimpulan

Pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana sesuai dengan UU ITE.

UU ITE mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna, penyelenggara, dan pemerintah.

Pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) yang mengandung beberapa unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan pidana karena pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top